Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi.
Apa itu Demokrasi Pancasila?
Ada juga pengertian lainnya tentang demokrasi pancasila yaitu bahwa demokrasi Pancasila yaitu suatu paham yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa di Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri.
Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga : Iklim Koppen
Penjelasan poin-poin penting secara singkat mengenai sistem demokrasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat.
- Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat.
- Kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
- Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, namun harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Supaya lebih mampu memahami tentang sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli sebagai berikut:
1. Drs. C.S.T. Kansil, SH.
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum jelas dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
2. Prof. R.M. Sukamto Notonagoro
Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, pengertian demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Prof. Dardji Darmo Diharjo
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila adalah yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
4. Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Berlandaskan GBHN pada tahun 1978 dan juga pada tahun 1983, merupakan suatu tujuan dari pembangunan politik di Indonesia dimana dalam pelaksanaannya akan diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Baca Juga : Iklim Oldeman
Asas-Asas Demokrasi Pancasila
Terdapat 2 asas yang ada di dalam sistem demokrasi Pancasila. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Asas Kerakyatan
Tujuan dari asas ini yaitu agar bangsa Indonesia mempunyai kesadaran dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, sehingga mampu mewujudkan cita-citanya yang satu.
2. Asas Musyawarah
Arti dari asas ini ysitu supaya bangsa Indonesia dapat memperhatikan aspirasi dan juga kehendak seluruh rakyat melalui permusyawaratan agar mampu mencapai kesepakatan bersama. Musyawarah akan menjadi media untuk mempersatukan semua pendapat dengan memberikan pengorbanan dan juga kasih sayang untuk kebahagiaan rakyat Indonesia.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Pada dasarnya sistem demokrasi mempunyai kemiripan dengan demokrasi universal, akan tetapi terdapat perbedaan di dalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
- Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.
- Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas.
- Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
Prinsip Demokrasi
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sistem demokrasi ini sesuai dengan budaya dan karakter bangsa Indoensia. Berikut beberapa prinsip sistem demokrasi pancasila :
- Memastikan adanya perlindungan HAM.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah.
- Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya.
- Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
- Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
- Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU.
- Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak.
- Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Baca Juga : Iklim Fisis
Fungsi Demokrasi Pancasila
Tujuan utama dari sistem demokrasi yakni agar menjamin hak-hak para rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara. Berikut ini merupakan beberapa fungsi dari demokrasi Pancasila secara umum:
- Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Misalnya ikut memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan, menjadi anggota Badan Perwakilan.
- Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem konstitusional.
- Memastikan tegaknya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Memastikan terjadinya hubungan yang seimbang dan serasi antar lembaga negara.
- Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggungjawab.
Itulah penjelasan ringkas mengenai pengertian demokrasi Pancasila, asas-asas, ciri-ciri, pringsip, dan fungsinya secara umum. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.