Tugas MPR – MPR adalah termasuk dalam sebuah lembaga negara di suatu bidang legislasi terhadap sistem konstitusi Indonesia.
Dasar hukum MPR secara tepat didefinisikan dalam Pasal 1945, Pasal 8, Pasal 3, ayat 2 dan 3. Seiring pertumbuhannya, tugas dan fungsi MPR juga diatur oleh dasar hukum dan ketentuan hukum yang lain.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Tugas MPR. Untuk ulasan selengkapnya, yyuukk… Simak sebagai berikut.
Apa itu MPR ?
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yakni untuk institusi negara pernah menjadi institusi tertinggi dalam struktur negara Indonesia. Bahkan posisi MP melebihi posisi Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DVR). Akan tetapi, setelah adanya reformasi, MPR menjadi lembaga negara berpangkat tinggi yang posisinya sesuai dengan posisi Presiden dan DPR. Kiat Legal edisi ini akan mengulas wewenang dan tugas MPR.
Berdasarkan dalam sebuah Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pengertian Konstitusi Republik Indonesia sejak tahun 1945.
Keanggotaan MPR diformalkan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir ketika anggota MPR yang baru mengambil sumpah / janji. Salah satu anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah memelihara dan mempraktekkan Pancasila, menerapkan sebuah Undang-Undang Dasar, dan mematuhi peraturan maupun hukum.
Tugas dan Wewenang MPR
Terdapat berbagai tugas dan wewenang dalam MPR, diantaranya ialah sebagai berikut
1. Mengubah & Menetapkan UUD
Tugas utama MPR adalah mengubah dan mengadopsi konstitusi. MPR berwenang untuk mengubah pasal-pasal konstitusi 1945. Prasyaratnya adalah bahwa amandemen undang-undang yang diusulkan diajukan kepada setidaknya sepertiga anggota MPR.
Jika dalam sebuah proposal untuk mengubah artikel disetujui, sidang paripurna akan diadakan, di mana ketua MPR akan langsung memimpin. Sesi pleno MPR dapat memutuskan untuk mengubah pasal UUD 1945, menambahkan anggota dengan setidaknya 50% atau setengah dari jumlah total anggota.
2. Melantik Presiden & Wakilnya Sesuai Hasil Pemilu
Tugas MPR yakni dapat menunjuk dalam sebuah presiden dan wakil presiden dari hasil pemilihan. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung pada sidang paripurna MPR. Pelantikan ini didasarkan pada hasil pemilihan presiden sebelumnya. Presiden dan wakil presiden terpilih ditunjuk terhadap ketua MPR.
Sebelum reformasi, MPR bahkan dapat diberdayakan untuk memilih presiden dengan wakil presiden. Setelah itu, peraturan ini akhirnya diganti dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui pemilihan langsung rakyat Indonesia, sedangkan MPR hanya berwenang untuk menunjuk mereka.
3. Pemegang Kekuasaan Legislatif
MPR yakni dapat bertindak dalam pemilik kekerasan legislatif di Indonesia. Ini juga sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia tahun 1945. MPR memiliki sebuah tugas untuk menyusun, membuat, dan meratifikasi undang-undang.
MPR juga diberdayakan sebagai berbicara dengan suara rakyat sehingga undang-undang dan peraturan baru dapat diberlakukan yang melindungi kebutuhan semua orang Indonesia dengan cara umum dan menjadi lembaga negara yang menggunakan kekuatan legislatif.
4. Mengangkat Wakil Presiden Baru, Jika Terjadi Kekosongan Wakil Presiden
Jika dalam sebuah posisi Wakil Presiden kosong, MPR juga memiliki tugas menunjuk Wakil Presiden baru. Dapat terjadi jika Wakil Presiden mengundurkan diri atau diberhentikan atau bahkan tidak dapat melanjutkan dalam sebuah tugasnya yakni Wakil Presiden.
MPR harus mengadakan sidang pleno untuk memilih seorang wakil presiden dari dua kandidat yang dicalonkan oleh presiden. Ini hanya terjadi jika posisi kosong sebagai Wakil Presiden harus diisi selama masa jabatannya, tetapi belum berakhir.
5. Mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden, Saat Presiden Meninggalkan Masa Jabatannya
Dapat menunjuk dalam seorang Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden meninggalkan posisinya saat ini. Ini terjadi ketika presiden memutuskan untuk mengundurkan diri atau dibebaskan, atau tidak dapat terus melayani sebagai presiden, terlepas dari kenyataan bahwa itu mungkin karena sakit atau bahkan kematian.
Jika ini terjadi sehingga kekosongan Kantor Kepresidenan menjadi kosong sebelum akhir masa jabatannya, MPR diperintahkan untuk mengadakan rapat pleno MPR untuk menunjuk Wakil Presiden sebagai Presiden.
6. Memberhentikan Presiden & Wakilnya Dalam Masa Jabatannya
MPR yakni memiliki sebuah wewenang untuk memecat Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan usulan DPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945. MPR harus mengadakan sidang pleno MPR untuk memutuskan proposal DPR mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di sebuah kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah MPR menerima proposal itu.
Ada beberapa ketentuan, salah satunya adalah bahwa usulan DVR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi jika Presiden dan Wakil Presiden terbukti dalam melanggar sebuah hukum.
7. Mengangkat Presiden & Wakil Presiden, Jika Terjadi Kekosongan Jabatan
MPF memiliki tugas untuk memilih presiden dan wakil presiden baru dalam pleno, yang terdiri dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh koalisi partai politik pemerintah.
Sebelum Presiden dan Wakil Presiden dipilih dan ditunjuk oleh MPR, tugas-tugas eksekutif dilakukan bersama oleh para menteri misalnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, atau Menteri Pertahanan. Kemudian MPR menunjuk presiden baru dan wakil presiden ketika lowongan muncul.
Baca Juga :
Demikian pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Tugas MPR. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.