Tugas dan Wewenang DPR – DPR dimulai sejak Presiden yang dapat membentuk sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dalam tanggal 29 Agustus 1945.
DPR adalah sebuah lembaga negara dengan kekuatan legislatif. DPR terdiri dari anggota partai politik yang ikut serta dalam pemilihan umum dan dipilih dengan melalui pemilihan secara umum.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menyampaikan secara jelas dan lengkap mengenai tugas dan wewenang lembaga DPR. Untuk ulasan selengkapnya, yuk… Simak penjelasan nya sebagai berikut.
Apa itu DPR ?
DPR adalah sebuah lembaga negara dengan adanya kekuatan legislatif. Dalam Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 1945, Pasal 19 ayat 1, 2 dan 3 menetapkan bahwa anggota DPR dipilih dengan melalui solusi umum.
Komposisi Dewan Perwakilan diatur oleh hukum dan bertemu setidaknya setahun sekali. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga negara dengan komposisi tugas, posisi, fungsi dan tugas.
DPR merupakan salah satu lembaga dalam negara berpangkat tinggi dalam sistem konstitusi Indonesia, yang termasuk dalam lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri dari anggota partai politik yang ikut serta dalam pemilihan umum dan dipilih dengan melalui dalam sebuah pemilihan umum.
Kewajiban Anggota DPR
Adanya sebuah kewajiban dalam sebuah anggota DPR, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
- Dapat bertahan dan berlatih pancasila.
- Dapat melaksanakan Konstitusi Republik Indonesia dari tahun 1945 dan mematuhi dalam sebuah hukum dan peraturan.
- Secara moral dan politis meminta konstituen untuk bertanggung jawab dalam konstituensi mereka.
- Menjaga dan mempertahankan adanya sebuah kerukunan dan integritas nasional Republik Indonesia Serikat.
- Menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan kelompok.
- Dapat mematuhi sebuah aturan dan sebuah kode etika.
- Berjuang demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Ikuti prinsip adanya demokrasi dalam sebuah administrasi pemerintahan terhadap negara.
- Dapat mempertimbangkan adanya sebuah keinginan dan keluhan orang serta dapat mengejar kalangan masyarakat.
- Menjaga sebuah etika dan norma dalam sebuah hubungan kerja dengan institusi lain.
- Tangkap dan kumpulkan upaya konstituen dengan melalui kunjungan kerja rutin.
Fungsi DPR
Terdapat beberapa fungsi dari lembaga DPR, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Fungsi legislasi yakni untuk perwujudan dalam sebuah DPR sebagai pemegang dalam kekuasaan adalah hukum.
- Fungsi pengawasan yang dapat dilakukan dengan memantau adanya implementasi hukum dan dalam anggaran negara.
- Tugas anggaran adalah untuk menyetujui dan membahas atau tidak menyetujui adanya sebuah rancangan terhadap undang-undang tentang anggaran negara yang diajukan dengan Presiden.
Tugas dan Wewenang
Berkenaan dengan adanya sebuah fungsi legislatif, DPR mempunyai sebuah wewenang dan tugas berikut:
- Organisasi pada sebuah Program Legislatif Nasional (Prolegnas).
- Adanya sebuah persiapan dan pembahasan RUU atau Rancangan Undang-Undang.
- Menyetujui atau tidak setuju dengan peraturan pemerintah dan bukan undang-undang (diusulkan dengan melalui presiden) sebagai ditetapkan dalam sebuah Undang-Undang.
- Diskusi RUU DPD dan Presiden.
- Membuat Undang-Undang bersama Presiden.
- Menerima Rancangan Undang-Undang yang dapat diusulkan dengan Otoritas Perlindungan Data (terkait dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, adanya sebuah pembentukan, konsolidasi dan pembagian daerah, pengelolaan sumber daya alam dan SDE lainnya, dan keuangan pusat dan daerah keseimbangan).
Berkenaan dengan fungsi dalam rumah tangga, DPR dapat mempunyai sebuah tugas dan wewenang diantaranya ialah:
- Persetujuan rancangan undang-undang tentang anggaran negara (diusulkan oleh presiden).
- Pertimbangan pertimbangan DPD tentang RUU APBN dan RUU pajak, agama dan pendidikan.
- Tindak lanjut dalam sebuah hasil audit dengan manajemen dan tanggung jawab keuangan pemerintah yang disajikan dengan BPK.
- Adanya sebuah persetujuan dalam pengalihan aset dan adanya sebuah perjanjian pemerintah yang memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat sehubungan dengan beban dalam keuangan negara.
Berkenaan dengan sebuah fungsi pengawasan, DPR mempunyai sebuah tugas dan wewenang diantaranya ialah:
- Diskusi dan tindak lanjut dari hasil pemantauan yang diberikan oleh otoritas perlindungan data (terkait dengan adanya implementasi dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, pembentukan, penggabungan dan pembagian daerah, pengelolaan sumber daya alam dan SDE lainnya, pajak, pelaksanaan negara anggaran, pendidikan dan agama).
- Pemantauan dalam sebuah implementasi terdapat pada undang-undang, anggaran negara dan kebijakan dalam sebuah pemerintah.
Tugas dan wewenang pada DPR lainnya adalah:
- Dapat menyerap, menampung, menghimpun, dan ikuti aspirasi terhadap masyarakat.
- Pertimbangan Presiden sehubungan dengan, amnesti dan penghapusan, dapat menunjuk duta besar dan dapat menerima penempatan duta besar lainnya.
- Pemilihan anggota BPK dengan mempertimbangkan adanya sebuah lembaga DPD.
- Memberikan dapat persetujuan Presiden untuk (1) menyatakan perang atau berdamai dengan negara lain; 2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi pengadilan.
- Pemilihan 3 (tiga) hakim konstitusi yang kemudian akan disampaikan kepada Presiden.
- Otorisasi diberikan terhadap Komisi Keadilan untuk Ketua Mahkamah yang akan datang, yang ditunjuk sebagai Ketua Pengadilan dengan Presiden.
Baca Juga :
Demikian pembahasan kali ini, yang telah kami sampaikan dengan cara jelas dan lengkap yakni mengenai Tugas dan Wewenang DPR. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat.