Pengertian Wilayah Negara – Suatu daerah yang dikendalikan atau menjadi kedaulatan wilayah. Di masa lalu, suatu daerah sering dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alami seperti sungai, laut, dan gunung.
Negara ini memiliki kepentingan untuk berpartisipasi dalam regulasi manajemen dan penggunaan dasar laut internasional dan laut bebas terhadap sesuai dengan adanya suatu hukum internasional.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Wilayah Negara. Untuk ulasan selengkapnya, yuukk…. Simak sebagai berikut.
Apa yang Wilayah Negara ?
Pengertian Wilayah Negara merupakan adanya suatu area yang dikendalikan oleh kedaulatan atau teritorial. Di masa lalu, suatu daerah sering dikelilingi ialah batas-batas kondisi fisik alami seperti sungai, laut, dan gunung.
Sementara setelah kolonialisme batas-batas ini ditetapkan oleh negara yang menduduki daerah tersebut dan kemudian dengan adanya negara-bangsa, batas-batas nasional adalah adanya suatu istilah yang paling umum digunakan.
Dalam sejarah terhadap kehidupan manusia atau negara, konflik kadang-kadang dapat muncul karena masalah regional. Konflik ini mungkin sebagian dapat disebabkan oleh keinginan sebagai memperluas wilayah atau karena tidak ada perbatasan yang jelas antara dua atau lebih negara.
Namun, dengan semakin meningkatnya dalam sebuah rasa hormat terhadap kedaulatan teritorial negara-negara, terutama setelah Perang Dunia II, upaya untuk memperluas wilayah tersebut menurun dan bahkan bisa dikatakan bahwa mereka tidak ada lagi.
Bagian-bagian negara berikut ini yakni dapat diberikan untuk perincian lebih lanjut, simak sebagai berikut:
- Adanya wilayah luas tanah termasuk tanah di bawah ini.
- Wilayah tanah dan dasar laut di bawahnya yang berada di bawah perairan teritorial.
- Adanya suatu perairan terhadap teritorial.
- Adanya ruang atau area udara.
Undang – Undang Nomor 43 tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Latar Belakang
Pertimbangan dalam UU No. 43 tahun 2008 tentang wilayah adalah:
- Bahwa adanya sebuah peraturan tentang wilayah negara tersebut mencakup tanah, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial, serta dasar laut dan tanah serta wilayah udara yang mendasarinya, termasuk semua sumber kemakmuran yang terkandung di dalamnya.
- Atas dasar pertimbangan yang disebutkan dalam huruf a, b dan c, undang-undang tentang wilayah nasional harus diberlakukan.
- Bahwa dengan adanya suatu peraturan terhadap wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterapkan untuk memberikan warga negara kepastian dan kejelasan hukum berkenaan dengan wilayah nasional.
- Bahwa dalam suatu negara kesatuan Republik Indonesia, sebagai negara kepulauan yang ditandai oleh kepulauan, memiliki kedaulatan atas wilayahnya dan hak-hak kedaulatannya di luar wilayahnya dan otoritas tertentu lainnya yang dikelola dan digunakan sejauh mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana disyaratkan oleh UUD Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dengan adanya suatu Undang-Undang Wilayah Negara diwajibkan untuk memberikan semua orang Indonesia dengan kejelasan dan kepastian hukum mengenai wilayah negara mereka. Undang-Undang No. 43 tahun 2008 mengenai Wilayah Teritorial memuat dalam suatu peraturan teritorial negara bagian, yaitu daratan, kepulauan, perairan daratan, dan laut pesisir, serta dasar laut dan daratan di bawah laut untuk wilayah udara atasnya, termasuk yang juga penting, ialah sebagai sumber dari kemakmuran di dalamnya mengandung.
Undang-Undang No. 43 tahun 2008 tentang wilayah nasional juga mengatur batas-batas negara. Batas-batas negara berada di darat, di dasar laut, di air, dan di tanah di bawah, dan wilayah udara di atasnya didasarkan pada perjanjian bilateral dan trilateral tentang perbatasan darat, perbatasan laut dan perbatasan udara serta berdasarkan dalam suatu undang-undang dan hukum internasional yang ditetapkan.
Undang-Undang No. 43 tahun 2008 yakni mengenai suatu wilayah diantaranya ialah sebagai berikut:
- Lembaga yang berwenang sebagai bekerja di daerah perbatasan. Unsur keanggotaan institusional ini berasal dari unsur-unsur pemerintah dan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan posisi strategis daerah perbatasan dalam masalah-masalah seperti kedaulatan negara, penegakan hukum, integritas wilayah, dan kesejahteraan manusia.
- Cakupan wilayah nasional, wilayah daratan, wilayah perairan pedalaman, laut pesisir, kepulauan, dasar laut dan daratan yang mendasarinya serta ruang udara di atasnya termasuk semua sumber kemakmuran yang terkandung di dalamnya.
- Sanksi dan larangan bagi siapa saja yang melanggar dalam suatu wilayah nasional dan perbatasannya.
- Kekuatan pemerintah untuk mengatur penggunaan dan pengelolaan zona perbatasan serta wilayah negara.
- Hak terhadap kedaulatan Republik Indonesia di platform kontinental zona ekonomi eksklusif, dan hak pengawasan di suatu zona tambahan.
- Partisipasi terhadap masyarakat dalam pertahanan wilayah dan perlindungan, termasuk dalam wilayah perbatasan.
Suatu daerah yang dikendalikan atau menjadi kedaulatan wilayah. Dalam sejarah terhadap kehidupan manusia atau negara, konflik kadang-kadang dapat muncul karena masalah regional.
Baca Juga :
Demikian pembahasan kali ini, yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Wilayah Negara. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.