Pengertian Mahkamah Internasional – Jalur utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugas utama Pengadilan adalah untuk menyelesaikan dan menyelesaikan perselisihan antara Negara-negara Anggota dan untuk mengeluarkan sebuah pendapat.
Pengadilan internasional tersebut yakni terdiri atas 15 (lima belas) hakim, yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan keterampilan mereka dan bukan pada kebangsaan mereka.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Mahkamah Internasional. Untuk ulasan selengkapnya, yyuukk… Simak sebagai berikut.
Apa itu Mahkamah Internasional ?
Pengertian Mahkamah Internasional adalah adanya sebuah badan hukum internasional resmi yang aktif secara permanen dan memiliki tugas yakni sebagai memeriksa dan memutuskan kasus yang telah diajukan.
Pengadilan internasional tersebut yakni terdiri atas 15 hakim, yang telah dipilih dengan Majelis Umum berdasarkan keterampilan mereka dan bukan pada kebangsaan mereka. Pengadilan internasional berlokasi di Den Haag, Belanda.
Mahkamah Internasional (ICI) adalah adanya suatu badan utama peradilan PBB di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan PBB (Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa) Pengadilan ini telah berfungsi sebagai pengganti Keadilan Internasional Pengadilan Permanen sejak tahun 1946.
Fungsi Mahkamah Internasional
Menurut undang-undang ini, terdapat tiga kategori negara, diantara nya ialah sebagai berikut:
- Negara-negara anggota PBB secara otomatis memiliki hak untuk mendengarkan persidangan internasional sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dan Pasal 93 ayat 1 Piagam PBB.
- Negara-negara non-anggota PBB yang merupakan anggota Statuta Mahkamah Internasional dapat memanggil pengadilan internasional jika mereka memenuhi persyaratan Dewan Keamanan PBB berdasarkan pertimbangan Majelis Umum PBB, yang siap untuk mematuhi ketentuan Statuta Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan semua ketentuan yang relevan untuk diterima dengan pengadilan internasional.
Di negara-negara yang bukan anggota Statuta Pengadilan Internasional, kategori-kategori ini harus membuat deklarasi yang tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan Piagam PBB yakni dengan Pasal 94.
Tugas Mahkamah Internasional
Pengadilan Internasional yakni memiliki tugas, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Kewajiban sebagai mengusulkan terhadap Dewan Keamanan PBB yakni sebagai bertindak terhadap salah satu pihak yang belum menerapkan keputusan Mahkamah Internasional.
- Tugas untuk memeriksa perselisihan atau bentrokan antara negara-negara anggota PBB yang telah diajukan sebelumnya.
- Kewajiban untuk memberikan nasihat hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
- Memberikan pendapat terhadap Majelis Umum PBB yakni mengenai penyelesaian perselisihan antara negara-negara anggota PBB.
- Bahwa Pengadilan Internasional memiliki tugas utama untuk menyelidiki dan menyelidiki perselisihan antara negara-negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Bahwa Pengadilan Internasional memiliki tugas untuk mengesahkan Dewan Keamanan atau membuat proposal untuk membujuk suatu pihak untuk mengabaikan keputusan. Ini juga salah satu keputusan paling umum yang dapat diambil oleh Pengadilan Internasional.
- Pengadilan Internasional, yakni mempunyai sebuah tugas utama dan harus dijalankan, yakni memberikan suatu pendapat Majelis Umum tentang perselisihan yang dialami oleh suatu negara.
Saat melakukan sebuah tugas-tugas Mahkamah Internasional, sumber keputusan yakni tidak dapat dengan mudah untuk diidentifikasi. Pengadilan Internasional memiliki dua kekuatan dalam menyelesaikan keputusan dan melakukan tugas.
Kewenangan Mahkamah Internasional adalah kewenangan Mahkamah Internasional, yang diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Wewenang ini untuk menyelesaikan dalam sebuah “Contentions Case” sengketa.
Baca Juga :
Demikian pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Mahkamah Internasional. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.