Pengertian Hukum Internasional – Bagian dari undang-undang yang mengatur kegiatan perusahaan di tingkat internasional, dan sebagian besar terdiri undang-undang.
Terdapat prinsip-prinsip yang diamati dalam sebuah hubungan antar negara. Dalam penciptaan sistem hukum yang terorganisir beserta hubungan internasional dengan memperhatikan aturan hukum.
Apa itu Hukum Internasional? Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan mudah untuk dipahami mengenai hukum. Untuk ulasan selengkapnya, yuukk… Simak sebagai berikut.
Apa itu Hukum Internasional ?
Pengertian Hukum Internasional adalah sebuah bagian dari hukum yang mengatur adanya suatu kegiatan dalam badan hukum di tingkat internasional. Awalnya hanya diartikan sebagai hubungan antar negara dan perilaku.
Namun, dengan perkembangan sebuah pola dalam hubungan internasional yang semakin kompleks, pemahaman ini telah melebar, hingga hukum internasional membahas struktur dan perilaku dalam sebuah organisasi internasional, pada tingkat lebih rendah, perusahaan individu dan multinasional.
Asas – Asas Hukum Internasional
Terdapat beberapa asas hukum dalam bentuk internasional yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Asas Teritorial
Asas Teritorial adalah asas yang didasarkan pada otoritas dalam suatu negara atas wilayah atau daerahnya. Suatu negara dapat menerapkan hukum tersebut kepada orang atau properti di wilayahnya. Namun, setiap orang atau benda di luar wilayahnya tunduk pada hukum internasional atau hukum asing.
Ini berarti bahwa hak dalam suatu wilayah hanya berlaku di wilayah ini, sedangkan jika di luar wilayah, hukum lain diterapkan, dalam hal ini artinya hukum internasional.
2. Asas Kepentingan Umum
Asas Kepentingan Umum adalah sebuah asa yang didasarkan dalam otoritas negara dengan sebagai mengatur dan melindungi kepentingan kehidupan dalam masyarakat. Dengan hal ini, negara dapat beradaptasi dengan semua keadaan dan kejadian yang berhubungan dengan kepentingan publik, sehingga hukum tidak terikat dengan batas wilayah dalam suatu negara.
3. Asas Kebangsaan
Asas Kebangsaan adalah sebuah asas yang diberlakukan untuk negara pada setiap warga negaranya, yaitu untuk setiap warga negara, terlepas dari keberadaan mereka di luar negeri, perlakuan hukum di negara asalnya tetap berlaku.
Dengan asumsi bahwa seseorang melakukan kejahatan atau tindakan pidana di luar negeri, itu akan terus diatur oleh hukum negara asal, karena dalam asas tersebut mempunyai sebuah kekuatan ekstrateritorial.
Tujuan Hukum internasional
Terdapat beberapa dalam suatu tujuan hukum internasional, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Dapat menyepakati sebuah topik umum yang relevan dengan hubungan masalah hukum internasional.
- Pembentukan sistem hukum terorganisir dalam hubungan internasional dengan memperhatikan aturan hukum.
Bentuk Hukum internasional
Hukum internasional mengandung berbagai manifestasi atau pola perkembangan spesifik yang berlaku di berbagai belahan dunia, diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Hukum Internasional Khusus
Hukum internasional, dalam bentuk metode khusus, berlaku bagi negara-negara tertentu, misalnya dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, untuk mencerminkan kondisi, tingkat perkembangan, kebutuhan, dan perbedaan dalam integritas berbagai bagian masyarakat. Berbeda dengan adanya sebuah pertumbuhan dalam bentuk regional melalui common law.
2. Hukum Internasional Regional
Hukum yang berlaku secara internasional atau area lingkungan terbatas seperti hukum internasional Amerika atau AS seperti konsep Continental Shelf dan konsep perlindungan sumber daya hayati laut dan pada awalnya tumbuh di negara Amerika, dengan menjadi sebuah hukum umum dalam bentuk internasional.
Kaidah Hukum Internasional
Kaidah dalam hukum internasional adalah sebuah hukum yang mengacu pada organisasi dan institusi internasional yang mengatur hubungan satu sama lain, serta dengan negara dan individu.
Beberapa dalam sebuah aturan hukum berlaku untuk individu dan organisasi non-pemerintah, selama hak dan kewajiban individu dan organisasi non-pemerintah relevan dengan warga negara internasional.
Dalam hukum ini, merupakan suatu bagian dari hukum yang mengatur adanya kegiatan dalam badan hukum di tingkat internasional dan terdapat prinsip-prinsip yang diamati dalam sebuah hubungan antar negara.
Baca Juga :
Demikian pembahasan yang telah kami sampaikan secara jelas dan lengkap mengenai Pengertian Hukum Internasional. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda.