Pengertian BPK – Lembaga tinggi terhadap suatu negara dengan sistem konstitusi wilayah Indonesia yang diberdayakan untuk mengaudit administrasi dan tanggung jawab keuangan dalam pemerintah.
Anggota BPK yakni dapat dipilih dengan DVR dengan memperhatikan DPD dan kemudian dilantik oleh Presiden. Ketika didirikan, lembaga ini memiliki sejarahnya sendiri dan seharusnya mempunyai wewenang dan tugas.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian BPK. Untuk ulasan selengkapnya, yuukk… Simak sebagai berikut.
Apa yang dimaksud dengan BPK ?
Pengertian BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) merupakan adanya suatu badan terhadap pemerintah dengan suatu tingkat tinggi dalam sistem konstitusi Indonesia yang diberdayakan untuk mengaudit administrasi dan tanggung jawab keuangan pemerintah.
Menurut UUD 1945, BPK adalah adanya suatu lembaga yang bebas dan independen. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dengan mempertimbangkan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diformalkan oleh Presiden. Anggota BPK harus mengambil sumpah atau janji sesuai dengan agama mereka, yang dipimpin dengan seorang Hakim Agung Mahkamah Agung, sebelum menjabat.
Wewenang BPK
Terdapat berbagai wewenang dalam BPK, diantaranya ialah:
- Menerapkan, meneliti, meninjau tanggung jawab untuk kontrol dan pengelolaan keuangan pemerintah, dan mengusahakan konsistensi dalam prosedur inspeksi dan pengawasan serta manajemen keuangan pemerintah.
- Pengadaan dan penentuan terhadap suatu klaim sendiri dan klaim kompensasi.
- Melakukan dalam suatu studi analisis tentang implementasi undang-undang dan peraturan di sektor keuangan.
BPK yakni telah berwenang untuk melakukan tugas-tugas, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Menentukan dengan adanya suatu objek inspeksi, menentukan waktu dan metode inspeksi dan menyiapkan dan menyajikan laporan inspeksi, merencanakan dan melaksanakan inspeksi.
- Melakukan pemeriksaan terhadap setoran uang dan aset negara di tempat melaksanakan kegiatan pembukuan dan administrasi keuangan negara serta memeriksa perhitungan dokumen, giro, kewajiban, bukti, dan daftar lainnya sehubungan terhadap administrasi terhadap keuangan negara.
- Memperoleh informasi dan dokumen yang harus disediakan dengan setiap unit organisasi dalam pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga pemerintah lainnya, perusahaan pemerintah, bank Indonesia, perusahaan daerah, layanan publik, dan lembaga atau badan lainnya serta administrasi keuangan pemerintah.
- Menentukan jenis-jenis dokumen data dan informasi mengenai administrasi dan tanggung jawab keuangan pemerintah yang harus diserahkan terhadap BPK.
- Menetapkan standar audit pemerintah yang telah dikonsultasikan terhadap pemerintah pusat atau daerah dan harus digunakan dalam manajemen audit dan tanggung jawab pemerintah.
- Mempertimbangkan standar akuntansi pemerintah dan desain sistem kontrol internal pemerintah pusat atau daerah sebelum ini ditetapkan dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Menetapkan adanya sebuah kode etik yakni untuk mengaudit terhadap administrasi dan tanggung jawab keuangan pemerintah.
- Dapat menggunakan ahli dan penguji di luar BPK yang ditugaskan dengan dan atas nama BPK.
- Melakukan dengan adanya suatu manajemen fungsional.
Tugas
Wewenang dan tugas Komite Audit Tertinggi tercantum secara terpisah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2006, yaitu dalam Bab III, Bagian 1 dan 2. Tugas-tugas BPK berdasarkan hukum tercantum pada bagian pertama, yaitu:
- Audit BPK dilaksanakan atas dasar undang-undang yang memeriksa administrasi dan tanggung jawab keuangan publik.
- Audit yang dilakukan oleh BPK meliputi audit kinerja, keuangan, dan audit untuk tujuan tersebut.
- Tinjauan manajemen keuangan dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh BPK terbatas pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, lembaga pemerintah lainnya, BUMN, Badan BUMD, Layanan Umum, dan semua lembaga lain yang mengelola keuangan pemerintah.
- Hasil audit yang dilakukan dengan BPK harus didiskusikan sesuai dengan standar audit negara yang telah berlaku.
- Hasil audit administrasi dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR dan DPRD. Juga mengirimkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur dan Bupati atau Walikota.
- Jika kejahatan terbukti, BPK harus melaporkannya kepada otoritas yang berwenang selambat-lambatnya 1 bulan setelah kejahatan diketahui.
Syarat Menjadi Anggota BPK
Untuk menjadi seorang anggota BPK, terdapat berbagai persyaratan yang harus dilaksanakan, yakni:
- Warga negara wilayah Indonesia.
- Keyakinan dan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Usia terendah adalah 35 tahun.
- Sudah maksimal dua tahun sejak ia meninggalkan kantor sebagai pejabat di bidang manajemen keuangan pemerintah.
- Setiap negara kesatuan Republik Indonesia yakni dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Gelar minimum atau gelar setara
- Jangan pernah mendapatkan hukuman penjara untuk keputusan pengadilan yang sudah memiliki nilai hukum permanen untuk melakukan kejahatan yang dihukum dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
- Harus tinggal di negara Indonesia.
- Memiliki integritas dan kejujuran moral.
- Sehat rohani dan jasmani.
- Tidak dinyatakan pailit yakni dengan berdasarkan keputusan pengadilan dengan kekuatan dalam hukum tetap.
Baca Juga :
Demikian pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian BPK. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat.