Otonomi Daerah – Hak untuk mengatur, mengelola kekuasaan, kewajiban daerah otonom, urusan pemerintahannya sendiri dan kepentingan terhadap masyarakat setempat sesuai dengan hukum.
Mencapai otonomi daerah adalah prioritas penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan pengembangan suatu daerah dengan potensi dan keunikan masing-masing daerah.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Otonomi Daerah, pengertian, tujuan, asas beserta dasar hukum. Untuk ulasan selengkapnya, yuk… Simak sebagai berikut.
Apa itu Otonomi Daerah ?
Otonomi Daerah merupakan adanya sebuah hak untuk mengatur, mengelola wewenang, urusan pemerintahan mereka sendiri, kepentingan masyarakat setempat, kewajiban daerah otonom, sesuai dengan ketentuan hukum.
Otonomi ini secara harfiah berarti otonomi serta daerah. Otonomi dalam bahasa Yunani yakni berasal dari kata autos dan namos. Autos artinya diri mereka sendiri dan Namos artinya hukum atau aturan.
Itu dapat diartikan sebagai adanya sebuah wewenang sebagai mengatur diri sendiri atau mengatur aturan sebagai mengurus rumah tangga tersendiri. Sedangkan suatu wilayah merupakan unit komunitas hukum yang memiliki batas sebuah wilayah.
Pencapaian otonomi ini tidak hanya didasarkan dalam pemberitahuan hukum, tetapi juga pada kebutuhan globalisasi, yang harus diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar, ebih bertanggung jawab dan lebih nyata, terutama untuk mengatur, menggunakan dan meneliti sumber-sumber potensial di masing-masing daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Terdapat beberapa sebuah tujuan pemberian otonomi tersebut, diantaranya ialah:
- Adanya sebuah pengembangan dalam kehidupan demokratis.
- Distribusi regional yang adil.
- Peningkatan terhadap layanan masyarakat yang semakin baik.
- Adanya sebuah keadilan secara nasional.
- Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah dan antara daerah terhadap rangka integritas Republik Indonesia.
- Mempromosikan pemberdayaan terhadap kalangan masyarakat.
- Mempromosikan inisiatif dan kreativitas, dapat meningkatkan adanya sebuah partisipasi terhadap masyarakat, mengembangkan fungsi dan peran terhadap Dewan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dapat didasarkan pada tiga tujuan utama, tujuan administratif, tujuan politik, dan tujuan ekonomi. Apa yang ingin dicapai melalui tujuan politik dalam mewujudkan otonomi ini adalah upaya untuk mencapai demokratisasi politik oleh dewan perwakilan dan partai-partai politik.
Asas Otonomi Daerah
Agar otonomi ini tersebut dapat berfungsi secara baik tanpa melupakan identitasnya sebagai unit Republik Indonesia Serikat, otonomi ini di Indonesia tersebut mempunyai beberapa prinsip atau asanya.
Pertama, Ada prinsip dalam sebuah kepastian terhadap hukum. Dengan asa ini, dapat diharapkan bahwa setiap daerah yang menerima otonomi ini dapat, dengan berdasarkan dalam kepastian hukum yang diadopsi terhadap negara, membuat undang-undang di wilayahnya sendiri sehingga administrasi negara dapat terus berfungsi secara baik.
Kedua, Diharapkan ketika menerapkan daerah, daerah juga akan menerapkan prinsip keteraturan kepada penyelenggara, yang masih terkait dengan prinsip pertama. Tentu saja, ketika menerapkan aturan di daerah mereka sendiri, daerah harus tetap sesuai dengan aturan negara.
Ketiga, Adanya sebuah prinsip dalam kepentingan publik berarti bahwa daerah tertentu, ketika membuat berbagai peraturan untuk daerahnya sendiri, harus selalu didasarkan pada kepentingan publik atau kepentingan masyarakat setempat tersebut, yang bersifat selektif, aspiratif, dan akomodatif.
Dasar Hukum Otonomi
Ketika akan melaksanakan sebuah otonomi ini, beberapa dasar hukum harus dilaksanakan, dengan berdasarkan pada UUD 1945, kemudian dengan beberapa keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, UU No. 33 tahun 2004, dan UU No. 31 tahun 2004.
Atas dasar hukum ini, pelaksanaan otonomi ini tentu saja harus didasarkan dalam sebuah bagian dari dasar hukum sehingga daerah tersebut tidak menyimpang dari peraturan yang ada ketika menerapkan otonomi ini, tetapi mempunyai sebuah hak istimewa untuk mengembangkan daerah mereka sendiri sehingga mereka dapat dikembangkan lebih lanjut.
Di daerah yang lebih maju, ini tentu saja akan menguntungkan terhadap seluruh negara. Adanya suatu keberadaan terhadap otonomi ini tentu dapat mengurangi adanya sebuah tata kelola terhadap negara.
Baca Juga :
Demikian pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Otonomi Daerah, pengertian, tujuan, asas beserta dasar hukum. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda.