Sejarah HAM di Dunia – Konsep formal hak asasi manusia lahir pada 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Gagasan tentang hak asasi manusia yakni akan muncul untuk reaksi terhadap wenangan penguasa otoriter. Sejarah hak asasi manusia dimulai di dunia Barat yakni Eropa.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap yakni mengenai sejarah HAM berada di dunia. Untuk ulasan selengkapnya, mari simak penjelasan nya secara bersama-sama.
Apa itu HAM ?
HAM merupakan konsep dalam hukum dan secara normatif dapat menyatakan bahwa orang mempunyai sebuah hak yang melekat karena mereka adalah manusia.
Hak asasi manusia selalu dan di mana-mana dan untuk semua orang, sehingga mereka bersifat universal. Pada prinsipnya, HAM tidak bisa dicabut. Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, saling tergantung dan saling berhubungan.
Hak asasi manusia pada umumnya ditujukan kepada negara, yang berarti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan mematuhi hak asasi manusia, termasuk melalui pencegahan dan penuntutan dalam sebuah pelanggaran sektor swasta.
Sejarah HAM di Dunia
Dalam sebuah Piagam Magna Carta atau sering disebut sebagai Piagam Hak pertama, meskipun dalam Piagam ini begitu sangat berbeda dengan Piagam HAK Modern karena hanya menjamin hak-hak bangsawan Inggris. Upaya-upaya yang sebagai merekonstruksi sejarah HAM telah terhalang oleh perdebatan tentang titik awal mereka.
Pada umumnya, memiliki sebuah bentuk yang abstrak, nilai-nilai yang mendasari hak asasi manusia (seperti kesetaraan, keadilan, dan martabat) bisa ditemukan di berbagai kalangan masyarakat yang bersejarah. Konsep yang dapat terkait dengan HAM telah setidaknya sejak penerbitan Hukum Hammurabi di Babel dalam abad ke-18 SM. Dan juga dengan munculnya buku-buku agama mengerti.
Jika skala yang digunakan adalah sejarah gagasan bahwa semua manusia mempunyai sebuah hak yang bersifat alami, maka konsep ini setidaknya ada sejak zaman Yunani Kuno, ketika adanya sebuah ide-ide para filsuf Stoicisme yanga akan muncul.
Namun, pernyataan historis semacam ini telah memicu kritik karena mereka berusaha untuk mendamaikan sebuah konsep keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan dengan gagasan hak asasi manusia modern. Jika sejarah hak asasi manusia adalah sejarah hak asasi manusia modern, yang dewasa ini dihormati secara internasional dan nasional.
Macam – Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
- Hak sebagai memilih, menentukan dan menerima pelatihan.
- Hak atas pendidikan.
- Hak sebagai mengembangkan dalam sebuah budaya yang sesuai dengan bakat beserta minatnya.
2. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
- Hak atas perlakuan yang sama seperti pemerintahan dan hukum.
- Hak sebagai menjadi seorang pegawai negeri atau pegawai sipil.
- Hak atas layanan beserta perlindungan secara hukum.
3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
- Hak untuk kegiatan penjualan dan pembelian gratis.
- Hak kebebasan kontraktual.
- hak sewa gratis, pinjaman, dan lain sebagainya.
- Hak atas properti.
- Hak untuk mempunyai sebuah pekerjaan yang layak dan dapatkan.
4. Hak Asasi Politik (Political Right)
- Hak untuk berpartisipasi dengan sebuah kegiatan dalam pemerintah.
- Hak untuk menemukan dan menemukan partai politik beserta organisasi dalam politik yang lainnya.
- Hak sebagai mengajukan dan membuat sebuah aplikasi.
5. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
- Hak kebebasan yakni sebagai bergerak, berpindah-pindah dalam sebuah tempat.
- Hak atas adanya sebuah kebebasan dalam menyatakan sebuah pendapat.
- Hak untuk kebebasan dalam memilih dan beraktivitas di organisasi atau asosiasi.
- Hak untuk bebas memilih, merangkul, melakukan kepercayaan yang diyakini semua orang.
6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
- Hak untuk pembelaan hukum dalam sebuah pengadilan.
- Hak yang sama untuk menangkap, mencari, penahanan, dan investigasi didalam hadapan terhadap hukum.
HAM merupakan konsep dalam hukum dan secara normatif dapat menyatakan bahwa orang mempunyai sebuah hak, Pada prinsipnya, HAM tidak bisa dicabut. Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, saling tergantung dan saling berhubungan.
Baca Juga :
Demikian pembahasan kali ini, yang dapat kita sampaikan secara jelas dan lengkap yakni mengenai Sejarah HAM di Dunia. Semoga ulasan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda.