Pengertian perseroan terbatas – Kali ini akan membahas tentang pengertian Perseroan Terbatas (PT) , jenis-jenis beserta kelebihan dan kekukarangannya. Tanpa panjang lebar mari kita simak penjelasannya.
Pengertian Persoran Terbatas
Persoran Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terdiri dari saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Persedoran Terbatas (PT) didasarkan atas jumlah saham yang dimiliki. Saham-saham tersebut dapat diperjual-belikan sehingga kepemilikan perusahaan bisa saja berubah tanpa harus perusahaan dibubarkan.
Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)
Terdapat beberapa jenis Perseroan Terbatas (PT), diantaranya:
1. PT Umum atau PT Publik
Yang dimaksud dengan PT Umum atatu PT Publik ialah suatu tipe Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya dapat dimiliki siapa saja (bebas) dan dapat terdaftar di bursa efek.
2. PT Terbuka
PT Terbuka merupakan suatu jenis PT yang sahamnya boleh dibeli dan dimiliki oleh umum. Saham ini kepemilikannya biasanya bukan atas nama melainkan atas unjuk, sehingga tidak sulit untuk menjual atau membeli sahamnya.
3. PT Tertutup
Berbeda dengan PT Terbuka, PT Tertutup adalah suatu jenis PT yang sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang/kalangan tertentu saja, tidak dijual untuk umum. PT jenis ini biasanya dimiliki oleh kalangan terntentu ataupun keluarga.
4. PT Perseorangan
PT Perseorangan merpakan suatu jenis PT yang sahamnya hanya milik satu orang saja. Orang yang memiliki saham ini juga sebagai direktur perusahaan,
sehingga orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal atas perusahaan yang menguasai wewenang direktur sekaligus rapat umum pemegang saham.
5. PT Domestik
PT Domestik merupakan salah satu jenis PT yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia (RI).
6. PT Asing
PT Asing adalah PT yang didirikan di luar negeri/negara lain dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku di negara tersebut.
Tetapi apabila terdapat orang asing yang ingin mendirikan PT di wilayah negara Republik Indonesia (RI) maka pemodal asing atau perusahaan tersebut
tentu harus mematuhi bentuk PT sesuai peraturan yang berlaku dan harus mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia (RI).
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)
- Para pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya. Misalnya, jika perusahaan memiliki hutang, pemilik saham bertanggung jawab hanya sebesar modal yang disetorkan, dan tidak lebih.
- Persoroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum, sehingga kelangsungan hidupnya terjamin meskipun terjadi pergantian kepemilikan.
- Pemindahan hak kepemilikan mudah dilakukan dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah untuk memperoleh tambahan modal sehingga PT dapat memperluas usahanya.
- Penggunaan sumber-sumber modal Perseroan Terbatas (PT) lebih efektif dan efisien karena dikelola oleh para spesialis.
Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
- Membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
- Pendirian PT lebih sulit prosesnya dibandingkan dengan jenis badan usaha lain. Karena PT memrlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
- Bagi sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
- Perseroan Terbatas (PT) dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Artinya yang terkena pajak tidak hanya perusahaan. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham juga dikenakan pajak sebagai pajak pendapatan.
Baca juga :
- Pengertian Rekonsiliasi Bank
- Aliran Biaya Dalam Perusahaan Manufaktur
- Fungsi Personalia Dalam Perusahaan
- Pengertian Ekonomi Beserta Tujuan
Demikian pembahasan tentang pengertian Perseroan Terbatas (PT) , jenis-jenis beserta kelebihan dan kekukarangannya. semoga bermanfaat bagi kalian semua.