GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang macam-macam surat wesel beserta unsur-unsur dan syarat nya. Tetapi apa itu yang dimaksud dengan wesel? berikut penjelasannya…
Pengertian Wesel
Secara etimologis, gagasan wesel berasal dari makna istilah Belanda “Wesel”. Arti Wessel adalah kesamaan dalam bahasa Inggris yang disebut ‘Bill of Exchange’, sedangkan di Perancis, arti kata Wesel disebut ‘Letter de Change’.
Sedangkan dalam arti Wesel dalam KUHD tidak ada definisi, namun ada beberapa kondisi yang menjelaskan definisi Wesel.
Definisi Wesel menurut KUHD yang menjelaskan bahwa arti wesel adalah surat yang berisi kata wesel yang dikeluarkan dengan tanggal dan tempat tertentu
di mana penerbit memesan tanpa syarat bagi mereka yang terlibat untuk membayar sejumlah uang tertentu. uang kepada pemegang atau pengganti, pada tanggal dan waktu tertentu.
Menurut Mahmoeddin
Surat wesel merupakan jenis surat berharga dan termasuk surat tahihan orang, dan merupakan perintah tertulis tanpa syarat dari penandatangan (penarik) kepada seseorang atau bank (tertarik) untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang kepada seseorang atau pihak tertentu atau ditunjuk olehnya kepada pembawa.
Macam-macam Wesel
Macam-macam wesel sebagaimana diatur dalam KUHD, wesel terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya:
1. Surat Wesel tentang Penerbit Pengganti (pasal 102 ayat 1 KUHD)
Wesel untuk pengganti penerbit adalah wesel yang diedarkan dengan menunjuk dirinya sebagai pemegang pertama, sehingga penerbit dan pemegang pertama adalah orang atau pihak yang sama.
2. Wesel pada Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)
Wesel ini adalah wesel yang diterbitkan dengan membuat penerbit tampak macet atau dengan kata lain penerbit menetapkan dirinya terlibat sehingga penerbit dan yang terlibat adalah pihak yang sama.
3. Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)
Tujuan wesel dalam hal ini untuk perhitungan orang ketiga adalah wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan ke rekening pihak ketiga. Secara umum, penerbit adalah bank.
4. Wesel Inkaso atau Wesel untuk Mengumpulkan (Pasal 102 a ayat 1 KUHD)
Wesel inkaso adalah wesel yang diterbitkan dengan maksud untuk memberi wewenang kepada pemegang pertama untuk mengumpulkan sejumlah uang dari agunan dan tidak dimaksudkan untuk ditransfer atau diperdagangkan.
5. Wesel Berdumisili (Pasal 103 KUHD)
Wesel berdumisili artinya wesel yang diterbitkan dengan cara pembayaran ditentukan di tempat tinggal pihak ketiga (baik di tempat tinggal maupun dari tempat lain). Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah pembayaran.
6. Wesel Berdumisili Blangko (Pasal 126 KUHD)
Arti Wesel berdumisili adalah wesel yang diterbitkan melalui ketentuan pembayaran yang dilakukan “di tempat lain”, yang memiliki perbedaan dari tempat tinggal yang relevan.
Wesel ini tidak ditentukan oleh nama dan tempat pembayaran. Hanya ketika uang kertas diterima, nama dan tempat pembayaran akan ditunjuk oleh akseptan.
Unsur-Unsur Wesel
- Surat berharga yang bertanggal dan tercantum tempat penerbitan.
- Perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang.
- Pihak-pihak yang berkepentingan adalah penerbit, yang ditangkap atau tertarik, penerima, pemegang, dan endocene.
Syarat-Syarat Wesel Menurut 100 KUHD
Wesel di Indonesia diperkenalkan oleh pedagang bangsa asing, sedangkan untuk peraturan yang tercantum dalam buku VI KUHD berdasarkan pasal 100 hingga pasal 173.
Catatan harus didasarkan pada ketentuan yang ditentukan dalam pasal 100 KUHD.
Syarat untuk mengatakan itu adalah Wesel:
- Kata “Surat Wesel” terkandung dalam teks dan ditulis dalam bahasa yang digunakan untuk menulis wesel tersebut.
- Adanya perintah tanpa syarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama pembayar / daya tarik / betrolene / drawee
- Tanggal pembayaran
- Penentuan tempat pembayaran dilakukan.
- Nama orang atau orang yang kepadanya, atau pihak lain yang dirujuk olehnya, pembayaran harus dilakukan / nemer.
- Tanggal dan tempat uang kertas ditarik / diterbitkan.
- Tanda tangan penerbit.
Syarat-syarat tersebut selalu tercantum dalam surat wesel. Jika demikian, itu tidak terpenuhi dari salah satu kondisi catatan, dapat dikatakan tidak valid kecuali dalam kasus-kasus berikut:
- Jika tidak ditentukan pada hari pembayaran, wesel dianggap dibayar pada hari ditunjukkan (wesel unjuk).
- Jika tidak ditentukan, tempat pembayaran yang ditulis di sebelah nama bunga dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat di mana Anda tertarik untuk berdomisili.
- Jika tidak disebutkan di mana wesel ditarik, maka tempat yang dinyatakan di samping laci dianggap sebagai tempat menarik wesel.
Baca Juga :
- Pengertian Neraca Pembayaran Internasional
- Aliran Biaya Dalam Perusahaan Manufaktur
- Unsur Unsur Persamaan Dasar Akuntansi
- Pengertian Bursa Efek Beserta Produk
Demikian pembahasan tentang macam-macam surat wesel beserta unsur-unsur dan syaratnya. Semoga bermanfaat, dan Terima kasih.