GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas mengentai pengertian dari riba dan juga dasar hukum apa saja yang dapat menentukan riba serta beberapa contoh dari riba, langsung saja kita bahas di bawah selamat membaca …
Sering bukan kita mendengar kata Riba…? Tahukah kalian apa itu riba…? Riba adalah suatu tambahan lebih dari modal awal,
biasanya transaksi riba sering ditemui dalam transaksi hutang piutang dimana kreditor meminta tambahan dari modal asal kepada debitor.
Tidak BISA dinafikkan bahwa dalam jual beli juga sering terjadi praktek riba walau di sadari ataupun tidak, seperti menukar barang yang tidak sejenis, melebihkan atau mengurangi timbangan atau dalam takaran. Berikut adalah penjelasan seputar pengetahuan tentang riba serta jenis-jenisnya.
Pengertian Riba
Riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada si peminjam.
Adapun pengertian lainnya, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar, Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-‘uluw) dan meningkat (al-irtifa’).
Sehubungan dengan arti riba dalam hal bahasa, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut ; arba fulan ‘ala fulan idza azada ‘alaihi (seorang melakukan riba terhadap orang lain kalau di dalamnya memiliki unsur tambahan atau disebut liyarbu ma a’thaythum min syai’in lita’khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).
Dalam Islam, mengambil riba atau memperoleh keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas di dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275 : “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah yang berkonsep keuntungan bagi penabung di peroleh dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga
Seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam katagori riba.
Riba merupakan tambahan (secara pasti atas pokok) yang diambil oleh pemberi pinjaman (kreditur) atas peminjam (debitur) yang sama dengan jarak waktu yang telah di tentukan (kitab Rawa‟ihu al Bayaan fi Tafsiiri Aayati al Ahkaam, Syech M. Ali Shobuuniy).
Riba adalah amalan (tindakan) meminjamkan uang dengan pengenaan bunga/faedah yang tinggi (Prof Dr Sudin Haron).
Riba juga suka diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai “Usury” dengan arti tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara’, baik dengan jumlah tambahan yang sedikit ataupun dengan jumlah tambahan yang banyak.
Jenis-Jenis Riba
1. Riba Jahilliyah
- Dari segi penundaan riba jahilliyah tergolong nasi‟ah, dari kesamaan obyek pertukaran maka tergolong riba fadl.
- Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjama pada waktunya.
- Dalam dunia perbankan konvensional riba jenis ini dilaksanakan pada kartu kredit.
- Melanggar kaidah Kullu Qardin Jarra Manfa’ah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Memberi pinjaman adalah transaksi tabarru (kebajikan) yang tidak boleh diubah menjadi tijarah (bisnis).
2. Riba Buyu (Riba Fadl)
- Mengandung gharar yang akan menzalimi salah satu pihak.
- Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, terdapat 6 jenis barang yang apabila pada saat pertukaran terdapat kelebihan maka dikatakan riba, yaitu emas, perak, gandum, tepung, korma dan garam.
- Mempunyai akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitas (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin).
- Di luar barang tersebut menurut hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim, diperbolehkan asalkan pertukarannya dilakukan pada saat yang sama.
- Termasuk dalam riba ini adalah jual beli valas yang tidak dilakukan dengan tunai (spot).
3. Riba Duyun (Riba Nasi’ah)
- Riba ini ada karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian.
- Muncul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria, untungnya muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) atau hasil usaha muncul bersama biaya ( al kharaj bi dhaman).
- Dalam dunia perbankan riba jenis ini dapat ditemui pada pembayaran bunga deposito, pembayaran bunga kredit, bunga tabungan dsb.
- Penentuan bunga yang besarnya tetap dan ditentukan di awal merupakan tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak pasti.
Baca Juga :
Demikian pembahasan yang dapat kami bagikan mengenai pengertian dari riba serta beberapa contoh dari riba, semoga dapat bermanfat.