Pengertian BUMS – Kali ini akan membahas tentang pengertian BUMS atau singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta, beserta fungsi dan tujuan BUMS itu sendiri selakigus ciri-ciri dan contohnya. Mari kita simak penjelasannya.
Pengertian BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta merupakan suatu badan usaha yang permodalan atau kepemilkan sepenuhnya dimiliki oleh individu atau pihak swasta (bentuk kerja sama penanaman modal).
BUMS sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Milik Swasta dalam negri dan Badan Usaha Milik Swasta asing.
BUMS dalam negeri yaitu badan usaha yang dimiliki oleh masyarakat dalam negerti sedangkan BUMS asing dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
Fungsi BUMS
Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi sebagai berikut:
- Sebagai rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Sebagi rekan dalam mengelola sumber daya
- Merupakan dinamisator dalam sebuah perekonomian masyarakat
- Untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat
Berdasarkan fungsi di atas BUMS juga memiliki peran sebagai:
- Mitra BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- Penambah produksi nasional
- Membuka kesempatan kerja
- Sebagai penambah kas negara dan pemacu pada pendapatan nasional
- Untuk membantu pemerintah dalam pengolalaan dan mengusahakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah
- dan juga membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
Tujuan BUMS
BUMS didirikan tentu memiliki suatu tujuan, tujuan utama dibentuknya BUMS adalah untuk meraih keuntungan dan mengembangkan modal yang dimiliki.
Semakin berkembang modal yang dimiliki BUMS maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh.
Tujuan lain didirikannya BUMS yaitu untuk mengembangkan usahanya untuk menjadi lebih besar sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan didirikannya BUMS sebagai berikut:
- Mengembangkan usahanya agar menjadi lebih besar dan dapat membuka cabang yang baru
- Mengembangkan modal yang ada sehingga dapat menanam saham diberbagai perusahaan lain guna melakukan kerja sama yang saling menguntungkan
- Membuka lowongan pekerjaan baru untuk membantu mengurangi jumlah pengangguran
- Memperoleh keuntungan dengan seoptimal mungkin.
Ciri – Ciri BUMS
BUMS memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:
- Modal BUMS sepenuhnya bersumber dari pihak swasta
- Pemegang perusahaan menjalakan pengawasan secara fungsional
- Pada prinsip nya BUMS mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
- Didirikan, dimodali, dan dijalankan oleh individu atau kelompok swasta
- Saham dapat dijual melalui bursa saham
- Modal untuk mendirikan BUMS dapat diperoleh dari lembaga keuangan seperti bank maupun yang bukan bank
- Membantu menyediakan barang dan jasa bagi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas
- Pembagian laba didasarkan pada pemilik saham dan modal terbanyak
- BUMS juga memiliki hukum atau aturan yang dipakai dalam menjalankan fungsinya
Contoh BUMS
Terdapat banyak sekali Badan Usaha Milik Swasta yang ada di Indonesia, yang mejalankan peranannya dan fungsi nya baik itu BUMS dalam negeri maupun BUMS asing. Berikut contohnya:
- PT Union Metal
- PT Djarum
- PT Pupuk Kaltim
- PT Holcim
- PT Exxon Company
- PT Ghobel Dharma Nusantara
- PT Freeport Indonesia
- PT Karakatau Steel
- PT XL Axiata Tbk
- PT Aneka Elektrindo Nusantara
- PT Fastfood Indonesia
- PT Astra Internasional
Baca juga :
- Pengertian Bauran Pemasaran
- Pengertian PDB (Produk Domestik Bruto)
- Pengertian Pasar Monopoli
- Pengertian Jurnal Penyesuaian
Demikian penjelasan tentang pengertian BUMS atau singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta, beserta fungsi dan tujuan BUMS itu sendiri selakigus ciri-ciri dan contohnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kalian semua.