GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank atau disingkat (LKBB) secara lengkap mengenai pengertian, fungsi, tujuan, beserta jenis-jenisnya. Berikut penjelasannya.
Pengertian Lkbb
Berdasarnkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972,
lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yaitu Semua badan atau lembaga yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan, baik itu secara langsung atau tidak langsung. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan atau menyalurkan kembali kepada masyarakat.
Fungsi
Fungsi utama dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu:
- Memberikan bantuan berupa modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjebak hutang yang memiliki bunga cukup tinggi dari rentenir.
- Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya kembali dalam pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
- Memperlancar pembangunan dibidang ekonomi maupun bidang keuangan.
Tujuan
Tujuan pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, terutama pengusaha golongan bawah.
Berdasarkan tujuan tersebut Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) diperkenankan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
untuk kemudian disalurkan kembali kepada perusahaan-perusahaan sebagai perantara dalam penerbitan surat-surat berharga dan juga untuk menjamin terjualnya surat-surat berharga tersebut.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Terdapat beberapa kategori Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ada di Indonesia, yaitu Perum Pegadaian,
Perusahaan Asuransi, Koperasi Simpan Pinjam, Dana Pensiun (Taspen), Perusahaan Sewa Guna (Leasing), Pasa Modal, Pasar Uang, dan lain sebagainya.
1. Perum Pegadaian
Perum pegadaian merupakan salah satu usaha milik negara, kegiatannya yaitu menyalurkan kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai guna terhindar dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar seperti Rentenir.
Berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971 Perum Pegadaian memiliki tugas pokok, yaitu:
- Membina perekonomian khususnya kepada rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti kepada nelayan, petani, pedagang kecil maupun industri kecil yang produktif, dan juga karyawan atau pegawai negeri yang memiliki ekonomi bawah dan sifatnya konsumtive.
- Ikut andil dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, seperti pegadaian ilegal ataupun praktik riba lainnya.
- Menyalurkan kredit yang bermanfaat khususnya untuk masyarakat yang memiliki ekonomi kecil.
- Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat agar lebih baik dan lebih luas.
2. Perusahaan Asuransi
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, perusahaan asuransi merupakan suatu perjanjian dimana pihak sipenanggung mengikatkan diri
kepada pihak tertanggung dengan menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin diderita karena kejadian tertentu.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memiliki badan hukum koperasi.
Koperasi simpan pinjam memiliki suatu prinsip yang diterapkan yaitu kekeluargaan dan gotong royong guna membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama.
4. Dana Pensiun (Taspen)
Dana pensiun merupakan salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memiliki aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.
5. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Leasing yaitu suatu sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsur. Akan tetapi sebelum angsuran lunas, hak barang yang diperjual belikan masih merupakan hak sipenjual.
Meski demikian, pada saat kontrak leasing ditandatangani, seluruh fasilitas dan keguanaan barang dapat dipergunakan oleh sipembeli.
6. Pasar Modal
Pasar Modal atau biasa dikenal dengan sebagai bursa efek merupakan lembaga yang menjadi tempat untuk memperjual belikan surat-surat berharga dalam jangka panjang.
Pada umumnya dana dari pasar modal dipakai untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang juga bersifat jangka panjang, seperti pembangunan pabrik baru.
Baca juga :
- Cara Mendirikan Koperasi Unit Desa
- Pengertian Ekuitas Koperasi
- Koperasi Pemasaran : Aktivitas,Transaksi dan Jurnal
- Karakteristik Koperasi dan Pengertian Koperasi
Demikian pembahasan tentang pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank atau disingkat (LKBB), fungsi, tujuan, beserta jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat bagi kalian semua.