Macam-macam jaminan kredit – Kali ini akan membahas tentang macam-macam jaminan kredit dan juga beberapa jenis peningkatan jaminan kredit di Bank. Mari kita simak materi di bawah ini:
Macam-macam Jaminan Kredit
Dalam pasal 1131 KUH Perdata mencerminkan suatu jaminan umum, sedangkan pasal 1132 KUH Perdata selain sebagai lanjutan dan penyempurnaan pasal 1131 yang menegaskan persamaan kedudukan para kreditur,
juga memungkinkan diadakanya suatu jaminan khusus apabila diantara kreditur ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan yang dapat terjadi karena ketentuan UU maupun karena diperjanjikan.
Jaminan Umum
“Segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan” (Pasal 1131 KUH Perdata),
sedangkan dalam pasal 1132 KUH Perdata menyatakan “kebendaan itu jadi jaminan bersama-sama untuk semua orang yang memberi hutang padanya, penghasilan penjualan benda-benda itu terbagi-bagi menurut keseimbangan,
yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”.
Dikarenakan jaminan umum menyangkut seluruh harta benda debitur maka ketentuan pasal 1131 KUH Perdata dapat menimbulkan dua kemungkinan yaitu;
1) kebendaan tersebut sudah cukup memberikan jaminan kepada kreditur minimal sama ataupun melebihi jumlah hutang-hutangnya
yang berarti hasil bersih penjualan harta kekayaan debitur dapat menutupi atau memenuhi seluruh hutang-hutangnya,
sehingga kreditur akan menerima pelunasan piutang karena semua kekayaan debitur dapat dijadikan pelunasan piutang.
2) harta benda debitur tidak cukup memberikan jaminan kepada kreditur dalam hal nilai kekayaan debitur karena kurang dari jumlah hutang-hutangnya atau apabila pasivnya melebihi aktivanya.
Jaminan Perorangan (personal guarantee)
Jaminan perorangan merupakan suatu perjanjian penanggunan utang dimana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Bank/Wnprestasi.
Jaminan Perusahaan (corporate gurantee)
Jaminan perusahaan merupakan suatu perjanjian penanggungan utang yang diberikan oleh perusahaan lain untuk memenuhi kewajiban debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Bank/Wnprestasi.
Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan adalah penyerahan hak oleh debitur atau pihak ketiga atas barang-barang miliknya kepada bank untuk dijadikan agunan atas kredit yang diperoleh debitur.
Berdasarkan jenisnya, agunan kebendaan terbagi dari dua jenis, yaitu:
-
Jaminan Kebendaan atas Barang Bergerak
Barang bergerak adalah semua barang yang secara fisik dapat dipindah-tangankan, kecuali karena ketentuan UU barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak bergerak.
-
Jaminan Kebendaan atas Barang Tidak Bergerak
Barang tidak bergerak yaitu seperti tanah dan barang-barang lain yang sifatnya oleh UU dinyatakan sebagai benda tidak bergerak, contoh (pabrik yang sudah terpasang, kapal laut, dan pesawat udara).
Jenis Peningkatan Jaminan Kredit di Bank
Peningkatan jaminan kredit dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui oleh UU dan berdasarkan jenis jaminannya. Berikut beberapa jenis peningkatan jaminan kredit:
Peningkatan Hak Tanggunan
Hak tanggungan yaitu debitur sebagai pemegang sertifikat menyetujui untuk memberikan hak lebih tinggi (privilage) untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan (tanah dan bangunan) apabila terjadi wanprestasi.
Dengan proses mendaftarkah hak tanggunan tersebut pada Badan Pertahanan Nasional, sebagai otoritas yang memiliki wewenang untuk hal tersebut.
Peningkatan Fidusia
Perbedaan antara fidusia dan hak tanggungan yaitu terletak pada sifatnya yang mana untuk hak tanggungan karena objeknya berupa tanah dan bangunan tentu tidak dapat dipindah-pindah. Sedangkan fidusia, aset yang menjadi objek dapat berpindah-pindah.
Pendaftaran fidusia dapat dilakukan pada lembaga fidusia yang dikelola oleh Direktorat Jendral Administrasi Umum, dan dilakukan secara online oleh kantor notaris.
Beberapa contoh objek jaminan untuk peningkatan fidusia ini seperti (kendaraan, alat berat, dan persediaan barang dagang)
Peningkatan Hipotek
Untuk peningkatan hipotek objek yang bisa dijadikan jaminan yaitu kapal, namun kapal merupakan kendaraan (termasuk dalam peningkatan fidusia), oleh karena itu kapal dibedakan menjadi 2:
- Kapal dengan berat kurang dari 20 m3 = Fidusia
- Kapal dengan berat lebih dari 20 m3 = Hipotek
Hipotek kapal akan bisa didaftarkan di Direktorat Perkapalan dan Kelautan Indonesia, dengan menyertakan Gross Akte atau disebut juga bukti kepemilikan kapal yang diterbitkan oleh Direktorat Perkapalan dan Kelautan.
Peningkatan Gadai Sertifikat Deposito
Berdasarkan hukum dan aturan perbankan terdapat sebuah mekanisme untuk jaminan deposito yang dikenal dengan istilah Gadai Sertifikat Deposito.
Gadai adalah menjaminkan barang yang fisiknya dipegang oleh pihak kreditur, dan apabila terjadi wanprestasi kreditur berhak untuk langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan.
Baca juga :
- Metode Pencatatan Piutang Akuntansi
- Cara Mengatasi Pengangguran
- Akumulasi Biaya Proses Perhitungan
- Sistem Perhitungan Biaya
Demikian penjelasan tentang macam-macam jaminan kredit dan juga beberapa jenis peningkatan jaminan kredit di Bank. Semoga bermanfaat bagi kalian semua.