GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer berserta jenis, ciri-ciri dan tujuannya. Berikut penjelasannya…
Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)
CV adalah bentuk badan usaha kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih di mana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang merupakan jenis entitas bisnis kemitraan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Asosiasi Komandan adalah menggunakan akta dan harus terdaftar.
Pemilik modal dalam CV atau Persekutuan Komunis dibagi menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu Aktif (Komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
- Sekutu Pasif (komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam kemitraan dan tidak ikut campur dalam manajemen, atau kegiatan perusahaan.
Jenis-jenis CV
Persekutuan Komanditer (CV) dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Persekutuan Komanditer Murni
Ini adalah bentuk aliansi komunal di mana hanya ada satu sekutu pelengkap, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komunal.
2. Persekutuan Komanditer Campuran
Ini adalah bentuk kemitraan yang berasal dari bentuk perusahaan jika perusahaan membutuhkan modal tambahan. Sekutu yang kuat menjadi sekutu yang saling melengkapi sementara sekutu lainnya adalah sekutu komandan.
3. Persekutuan Komanditer Bersaham
Ini adalah bentuk kemitraan komunal yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperdagangkan, di mana sekutu pelengkap dan sekutu konvensional mengambil satu atau lebih saham.
Alasan penerbitan saham ini adalah untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam kemitraan kemitraan tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.
Ciri-ciri CV
- Ada dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif adalah anggota yang berperan dalam menjalankan perusahaan.
- Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menginvestasikan modal bisnis tanpa berpartisipasi dalam menjalankan perusahaan.
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
- Sekutu pasif memiliki tanggung jawab hanya sebanyak modal yang diinvestasikan dalam perusahaan.
Tujuan CV (Persekutuan Komanditer)
Setiap CV memiliki tujuan di setiap yayasannya, salah satunya adalah untuk dapat melakukan kegiatan bisnis yang serupa dengan perusahaan lain atau berbeda, yang bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan pendiri para pendiri perusahaan.
Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan yang harus dimasukkan sebagai PT.
Selain itu, tujuan mendirikan CV adalah untuk entitas bisnis sehingga bisnis memiliki tempat resmi dan legal untuk memfasilitasi pergerakan entitas bisnis itu sendiri.
Misalnya “pengadaan barang”, diperlukan sarana kerja sama, selain itu biasanya mengisyaratkan bahwa kerjasama dengan pemerintah lembaga atau masalah lain pendirian badan usaha.
Misalnya: untuk membeli barang di kantor atau lembaga pemerintah dengan nilai hingga Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
Baca Juga : Pengertian Inflasi Beserta Faktor Penyebab, Dampak dan Jenisnya
Unsur-unsur CV (Persekutuan Komanditer)
Unsur-unsur dari CV umumnya dibagi menjadi 4, yaitu:
1. Unsur CV sebagai perkumpulan
- Sebagai kepentingan bersama
- Seperti keinginan bersama
- Punya tujuan bersama
- Memiliki kerja sama
2. Unsur CV Sebagai persekutuan perdata
- Sebagai kesepakatan bersama
- Sebagai inbreng
- Sebagai pembagian keuntungan.
3. Unsur CV sebagai firma
- Untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD);
- Dengan nama atau perusahaan bersama (pasal 16 KUHD); dan
- Sebagai tanggung jawab sekutu (pekerjaan) yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).
4. Elemen kekhususan persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer adalah kemitraan perusahaan dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah keberadaan sekutu komandan.
Sifat CV (Persekutuan Komanditer)
- Sulit untuk menarik modal disetor;
- Modal besar karena banyak partai didirikan;
- Mudah mendapatkan pinjaman pinjaman;
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tak terbatas dan beberapa pasif hanya menunggu untung;
- Relatif tidak sulit untuk dibangun; dan
- Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak pasti.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Berikut ini adalah beberapa manfaat dari memilih formulir bisnis CV, yang meliputi yang berikut:
- Kemampuan manajemen yang lebih baik.
- Biasanya memilih bentuk bisnis CV akan lebih mudah dalam mendapatkan modal, karena bank akan lebih mempercayainya.
- CV biasanya akan lebih mudah menerima suntikan modal, karena badan usaha kemitraan sudah sangat populer di negara Indonesia.
- Sangat mudah untuk mengembangkan dan mengelola dengan lebih baik, karena manajemen dapat ditempati oleh orang-orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
- Risiko dapat ditanggung bersama.
Dan berikut adalah beberapa kekurangan dari CV, yang meliputi:
- Anggota aktif di CV memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak pasti.
- Modal atau dana yang sudah ditanam sulit ditarik.
- Konflik mudah di antara mitra bisnis.
Baca Juga :
- Pengertian Perusahaan Umum (Perum)
- Pengertian Perusahaan Jasa
- Pengertian Akuntansi Manajemen
- Pengertian Indeks Harga
Demikian pembahasan tentang pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer berserta jenis, ciri-ciri dan tujuannya. Semoga bermanfaat.