Begini contoh surat wasiat sebelum meninggal dan cara membuatnya bagi anda yang mencari referensi mengenai jenis surat ini.
Walaupun terkesan pesimis atau mungkin terkesan seperti memprediksi waktu kematian ketika berurusan dengan surat wasiat walaupun belum meninggal, tetapi pastinya semua orang pastinya akan meninggal dimana terdapat tanda-tanda awal yang memulai ketika mau akan memanggil seperti sakit yang parah, rambut yang sudah beruban, usia yang sudah tua, dan lain sebagainya.
Mengapa penting membuat surat wasiat sebelum meninggal? surat wasiat yang dibuat sebelum meninggal sangatlah penting apalagi bagi anda yang memiliki beberapa aset dan memiliki beberapa ahli waris yang menurut anda berhak untuk mendapatkan peninggalan harta, uang, benda berharga, untuk mereka lanjutkan dan kelola ketika anda meninggal nantinya. Dengan begitu, tidak akan meninggalkan prahara dan konflik berkepanjangan nantinya memperebutkan siapa yang paling berhak dan siapa yang tidak berhak nantinya antara ahli waris anda.
Masalah konflik dan prahara mengenai warisan ini tentu sudah tidak asing terjadi, dimana kasus ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat kita, bahkan mungkin terjadi pada orang-orang terdekat atau orang yang anda kenal. Bahkan parahnya lagi dapat membuat perselisihan dan permusuhan antara ahli waris yang tentunya tidak anda inginkan ketika anda meninggal. Oleh karena itulah pentingnya membuat surat wasiat sebelum anda meninggal untuk memastikan setiap ahli waris mendapatkan porsi sesuai yang anda inginkan.
Namun sebelum kita membahas mengenai surat wasiat ini, ada baiknya anda mengenal dulu pengertian surat wasiat itu apa?
Surat wasiat atau testamen adalah surat tertulis yang berisi tentang pernyataan seseorang mengenai apa yang ingin dia kehendaki terhadap hartanya setelah meninggal nanti. Surat ini harus ditandatangani oleh orang yang berwasiat dan tidak boleh anda buat secara lisan agar bisa menjadi bukti pernyataan sebelum meninggal.
Dasar Hukum Surat Wasiat
Surat wasiat pun memiliki dasar hukum yakni Pasal 874 KUHPer, dimana pada pasal tersebut disebutkan bahwa harta peninggalan orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan dari para ahli waris sesuai undang-undang. Yang artinya semua harta peninggalan tersebut sepenuhnya merupakan hak para ahli waris, selama pewaris tidak menentukan sesuatu dalam ketetapan yang sah, yaitu testamen. Jadi apabila ada surat wasiat yang sah, maka ahli waris harus mengikuti sesuai yang dituliskan pada surat tersebut.
Yang menarik dari surat wasiat adalah apabila isi wasiat ada yang menyimpang dari perundang-undangan, maka tetap saja kehendak pewaris harus didahulukan. Tetapi surat wasiat juga memiliki keterbatasan seperti pewaris tidak bisa mewariskan semua harta kekayaannya ke mereka yang masuk ke legitieme portie.
Legitieme portie sendiri adalah bagian mutlak warisan sesuai undang-undang (Pasal 913 KUHPer), yaitu harta benda harus anda wariskan pada ahli waris atau penerima wasiat dalam garis lurus sesuai undang-undang. Sehingga, orang yang meninggal tak boleh menetapkan sesuatu, baik itu sebagai hibah ke orang yang masih hidup ataupun sebagai wasiat. Para ahli waris yang masuk ke legitieme portie disebut dengan legitimaris. Oleh karena itu, pastikan bahwa wasiat anda tidak melanggar dari bagian mutlak legitimarisnya.
Jenis atau Bentuk Surat Wasiat
Menurut UUD KUHPer, terdapat tiga jenis atau bentuk testamen yang bisa anda simak sebagai berikut.
Surat Wasiat Umum
Testamen umum Anda buat langsung di hadapan notaris. Dengan kata lain, Anda sendiri yang berinisiatif untuk mendatangi kantor notaris, lalu menjelaskan perihal atau ketentuan apa saja yang ingin Anda cantumkan di wasiat.
Seperti namanya, jenis ini yang paling sering warga Indonesia gunakan. Bahkan, dianjurkan karena notaris bisa memberikan Anda bimbingan dan petunjuk. Jadi, wasiat Anda bisa berjalan sebaik mungkin sesuai apa yang Anda kehendaki.
Surat Wasiat Olografis
Surat ini pewaris tulis dan ia tandatangani sendiri tanpa adanya saksi. Lalu, surat akan diberikan ke notaris untuk dibuatkan Akta Penyimpanan atau Akta Van Depot. Terakhir, akta ini akan notaris tandatangani beserta dua orang saksi. Bila seluruh proses selesai, testamen ini memiliki kekuatan yang sama dengan wasiat umum.
Surat Wasiat Olografis bisa Anda buat secara terbuka atau tertutup. Bila terbuka, maka notaris bisa tahu dan paham seluruh isi wasiat dan memberikan keterangan penyimpanannya.
Sebaliknya, bila tertutup maka notaris tak bisa membuka dan mengetahui isinya. Notaris hanya bisa tahu dari keterangan yang pewaris sampaikan, lalu dibuatkan akta penyimpanan secara terpisah.
Surat Wasiat Rahasia
Terakhir, surat ini cukup mirip dengan Olografis dan perbedaanya terletak pada sifat surat ini yang tertutup. Jadi, Anda menulis dan menandatanganinya sendiri, lalu Anda serahkan ke notaris untuk dibuatkan akta penyimpanan di hadapan empat orang saksi.
Selain itu, surat ini harus memiliki keterangan yang menyatakan bahwa surat ini memang Anda buat dan Anda tandatangani. Untuk keterangan lebih lanjut, Anda bisa melihatnya pada Pasal 940 KUHPer.
Manfaat Surat Wasiat
Seperti yang kami sebutkan diatas, dimana surat ini memberikan banyak manfaat untuk menghindari perselisihan dan konflik antara ahli waris. Untuk lebih jelasnya, berikut manfaat surat wasiat dibawah ini.
Kejelasan Ahli Waris yang Sah
Testamen bisa memberikan pernyataan yang jelas mengenai siapa ahli waris yang sah secara hukum. Sehingga, bisa membantu memenuhi persyaratan administrasi saat mengurus warisan nantinya.
Menghindari Adanya Sengketa
Sengketa warisan sering terjadi di Indonesia, tak lain karena tidak adanya surat warisan bagi ahli waris. Maka dari itu, surat ini bisa menghindari sengketa dengan membagi harta warisan secara lebih jelas dan adil.
Suatu Bentuk Antisipasi
Tidak ada yang tahu mengenai umur, sehingga surat ini bisa menjadi bentuk antisipasi bila Anda meninggal nantinya. Dengan begitu, ahli waris bisa jelas dan harta warisan bisa digunakan sesuai amanat surat tersebut.
Memastikan Kehendak Pewaris Dijalankan
Tanpa surat ini, tidak ada yang bisa menjamin bahwa kehendak pewaris telah dijalankan dengan baik. Padahal, pewaris memiliki aset penting yang telah disiapkan untuk ahli waris atau orang tertentu. Maka dari itu, surat ini bisa memastikan kehendak dijalankan dengan baik.
Perlindungan Terhadap Bisnis Pewaris
Bagi Anda yang memiliki bisnis, surat ini juga bisa melindungi bisnis Anda setelah meninggal, lho. Sebab, Anda bisa memberikan aset bisnis ke orang yang terpercaya, sehingga bisnis bisa tetap berjalan dengan baik dan menghindari sengketa dari keluarga atau pihak lain.
Pengelolaan Warisan yang Lebih Mudah
Surat ini juga mempermudah pengelolaan dan pembagian harta warisan. Sebab, sudah jelas tertulis berapa besarannya dan siapa yang bisa menerima warisan tersebut. Tak hanya itu, tapi Anda bahkan juga bisa memberikan warisan ke orang lain atau pihak lain, seperti panti asuhan, yayasan, dan sejenisnya.
Menghindari Harta yang Tidak Produktif
Terkadang, ahli warisnya merupakan anak di bawah umur atau belum cukup dewasa. Sehingga, pembagian warisannya masih belum jelas dan kemungkinan harta warisan didiamkan begitu saja. Nah, surat ini bisa menghindari hal tersebut.
Cara Membuat Surat Wasiat Sesuai Hukum
Anda bisa membuat testamen dengan notaris dan tanpa notaris, sehingga bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan. Berikut penjabaran lengkapnya:
Cara Membuat Surat Wasiat Dengan Notaris
- Jelaskan Apa yang Ingin anda jadikan Wasiat
- Tulis Surat Wasiat Anda, bisa anda tulis sendiri, menggunakan layana online atau melalui notaris maupun pengacara.
- Tahap Finalisasi
- Setelah surat Anda buat, Anda bisa mengikuti hal-hal di bawah ini:
- Simpan dengan Aman: Pastikan testamen Anda simpan di tempat yang aman, seperti melalui notaris atau safe deposit di bank. Lalu, jangan lupa beritahu juga pewaris mengenai lokasinya.
- Tanda Tangan dan Saksi: Testamen sah bila Anda sudah menandatanganinya di hadapan saksi. Pilihlah dua orang saksi atau lebih yang memang terpercaya dan sehat jasmani rohani, sehingga bisa mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
- Memberikan Salinan ke Pelaksana: Hal ini sebagai bentuk antisipasi bila surat hilang atau rusak. Pastikan juga pelaksana menyimpannya dengan aman.
Biaya Membuat Surat Wasiat di Notaris
Secara umum, biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat testamen di notaris adalah 1% hingga 2,5% dari seluruh nilai aset yang Anda wariskan. Namun tentu saja, biaya pembuatan ini cenderung fleksibel dan bisa berbeda-beda di setiap notaris. Jadi, pastikan Anda menanyakannya terlebih dahulu.
Cara Membuat Surat Wasiat Tanpa Notaris
- Tentukan Apa Wasiat anda
- Pilih Siapa Penerimanya dengan spesifik siapa orang atau pihak yang akan menerima wasiat
- Tentukan Hak Asuh Anak
- Tulis Surat Anda
- Terakhir, Anda bisa langsung menulis surat wasiat ini. Baik di hadapan notaris, maupun tidak. Tak perlu khawatir, bila Anda menulis surat ini sendiri, maka Anda tak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun ke notaris.
Contoh Surat Wasiat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Solihin
Tempat, tanggal lahir: Semarang, 12 Mei 1948
NIK: 18671205482238
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Komplek Persada Residence Blok K1 no. 5-8
Dengan surat ini saya menyatakan bahwa saya memberikan atau mengangkat beberapa cucu saya sebagai ahli waris yang
Bernama: Elsa Putri
Tempat, tanggal lahir : Semarang, 19 Maret 1990
NIK: 67781903922338
Pekerjaan: Manager Pemasaran
Alamat: Jl Raya Kemang no. 90, Surabaya.
Nama: Lisa Budiman
Tempat, tanggal lahir: Semarang, 27 Oktober 1991
NIK: 980727109122338
Pekerjaan: Enterpreneur
Alamat: Jl Kenanga no. 121, Malang
Nama: Nur Sari
Tempat, tanggal lahir: Semarang, 2 Februari 1997
NIK: 22271205482238
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Jl Kedaton 6 No. 324, Semarang
Sebagai ahli waris saya yang sah untuk pengangkatan waris beberapa hal berikut :
- Rumah di Komplek Persada Residence Blok K1 no. 5-8
- Mobil merk Honda Civic
- Beberapa aset perusahaan
- Serta uang berjumlah Rp.4.000.000.000 (Empat miliar rupiah)
Harta saya yang disebutkan di atas tidak dalam sengketa hukum atau tidak bersangkutan dengan utang di mana pun dan tidak juga dalam sitaan pihak tertentu sehingga jika kelak ada kekeliruan maka surat ini dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan keterangan di atas, adapun beberapa ketentuan akan saya berlakukan terhadap pembagian hak waris kepada ahli waris yang saya tunjuk sebagai berikut:
- Rumah yang berlokasi di Komplek Persada Residence Blok K1 no. 5-8 Jl. Kaliurang Kencana 11, akan saya angkat waris menjadi milik Noel Anderson. Beberapa surat terkait rumah tersebut sudah dipercayakan kepada Notaris.
- 80% aset perusahaan yang bernaung di Grapindo Corp. akan saya angkat waris menjadi milik Julian Mahesa. Segala kewenangan dan surat menyurat kepemilikan perusahaan sudah berada di tangan Notaris untuk diproses.
- Kepemilikan mobil Honda Civic berwarna merah dengan nomor plat H 897 KJU akan menjadi milik Iqbal Kurniawan. Segala ke pengurusan surat BPKB dan STNK sudah diserahkan kepada Notaris untuk di proses pemindahan nama.
- Dan, untuk uang yang berjumlah Rp4.000.000.000 harapannya dibagi dengan adil sesuai dengan hukum islam dan hukum Negara yang berlaku. Dan dimohonkan untuk menyisihkan 20% untuk disumbangkan kepada anak yatim.
Selanjutnya sesuai ketentuan surat wasiat yang dijelaskan oleh Notaris terkait maka segala ke pengurusan surat kepemilikan harus melalui Notaris terlebih dahulu, dan semua keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.
Demikian surat wasiat ini saya buat, yang langsung disaksikan secara sah oleh pihak-pihak berwenang dan di bawah kepercayaan saya, dengan nama-nama yang tertera diatas.
Semarang, 18 Februari 2023
Yang berwasiat,
Budi Solihin
Demikian informasi mengenai Contoh Surat Wasiat, semoga bisa menjadi referensi yang berguna dan bermanfaat bagi anda yang ingin mengetahui surat ini lebih jauh dan lengkap.