Bagi anda yang ingin melakukan transaksi sewa-menyewa tanah, maka sebaiknya anda mengetahui contoh surat perjanjian sewa tanah untuk mengikat kesepakatan kedua belah pihak dalam sebuah surat yang telah disepakati bersama.
Saat ini, sewa menyewa tanah menjadi salah satu jenis transaksi properti yang banyak dilakukan khususnya para pebisnis yang menyewa sebuah lahan atau tanah untuk keperluan bisnisnya seperti menjadi tempat parkir, tempat pameran, disulap menjadi pasar malam, tempat hiburan, untuk menggelar lapak atau stand dan lain sebagainya. Maka tidak heran, bisnis sewa-menyewa tanah pun kini terbilang cukup menjanjikan dan digeluti oleh banyak orang.
Seperti yang kita ketahui bersama dimana sebuah tanah atau lahan yang legal pastinya memiliki dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, dan hal inilah yang penting untuk anda cermati apabila anda sebagai calon yang ingin menyewa tanah atau lahan.
Namun selain dokumen-dokumen tentang tanah tersebut maka penting juga agar anda memiliki surat perjanjian sewa tanah dimana surat ini merupakan bagian penting yang tidak boleh terlupakan. Kenapa demikian? Karena surat perjanjian sewa tanah merupakan suatu landasan dan bukti akan adanya pihak-pihak yang setuju terkait pemakaian sementara tanah yang disewakan.
Dengan adanya surat perjanjian sewa tanah, tidak hanya menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi si penyewa, namun juga akan berguna bagi si pemilik tanah. Selain itu, dengan surat perjanjian sewa tanah bisa berguna untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antara kedua belah pihak di kemudian hari, serta meminimalisir kasus ingkar janji yang mungkin saja nantinya dilakukan oleh salah satu pihak.
Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah
Seperti halnya model surat perjanjian lainnya, surat perjanjian sewa tanah ini merupakan perjanjian yang ditulis diatas itam dan putih serta merupakan bukti sah terkait kesepakatan pemilik tanah dan penyewa. Maka penting untuk membuat surat ini dengan baik dan benar serta mudah dipahami pihak yang terlibat.
Berikut cara membuat surat perjanjian sewa tanah yang bisa anda simak sebagai berikut.
Pihak yang terlibat
Sebagai permulaan dalam membuat surat perjanjian sewa tanah adalah dengan mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam urusan sewa tanah tersebut yakni pihak pemilik tanah, pihak penyewa, dan saksi yang harus dituliskan secara lengkap dan sah mengikuti dokumen negara yang dimiliki.
Tambahkan Identitas lengkap pihak yang terlibat dalam transaksi mulai dari nama lengkap, status pekerjaan, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat tinggal, serta nomor KTP.
Detail tanah yang menjadi objek sewa
Mencantumkan informasi mengenai detail tanah yang menjadi objek sewa dimana beberapa detail yang perlu dijelaskan dalam surat perjanjian sewa tanah seperti alamat tanah, luas tanah, posisi tanah serta batas-batas tanah tersebut.
Penting juga untuk menambahkan batas tanah yang wajib dijelaskan secara terperinci mulai dari sisi barat, timur, utara, dan selatan sehingga penyewa tanah mengetahui batas tanah yang disewakan.
Masa sewa
Sesuai dengan tujuan surat perjanjian ini dibuat, maka poin penting dari surat ini adalah dimana anda wajib mencantumkan informasi masa sewa yang telah disepakati kedua belah pihak beserta harganya. Selain itu, terdapat juga penjelasan bagaimana kebijakan ketika masa sewa berakhir, dan juga informasi apakah penyewa masih bisa memperpanjang apabila masih membutuhkannya, atau harus meninggalkan tanah tersebut.
Untuk sisi penyewa tanah, maka di dalam surat perjanjian sewa tanah juga tercantum ketentuan terkait hak pemilik tanah ketika masa sewa sudah berakhir serta kewajiban yang harus dipatuhi pemilik tanah ketika masa sewa tanah berjalan. Dengan demikian, maka kedua belah pihak baik pemilik tanah dan menyewakan tanah pun akan merasa aman dan tenang.
Tarif sewa dan cara pembayaran
Cantumkan tarif sewa yang telah disepakati, dimana anda bisa menuliskan nominal tarif sewa dalam bentuk angka dan huruf agar tidak terjadi kesalahan dalam membaca nominal. Anda juga bisa menambahkan informasi terkait cara pembayaran yang sudah disepakati.
Contohnya, apakah dengan cara memberikan DP, melakukan pembayaran setiap awal bulan, atau konsekuensi apabila ada keterlambatan pembayaran.
Pemanfaatan tanah
Di dalam surat perjanjian sewa tanah, pihak pemilik tanah berhak untuk menjelaskan batasan-batasan pemanfaatan tanah kepada penyewa karena tanah tersebut merupakan aset investasi properti milik pihak pertama untuk menghindari terjadinya kerusakan besar yang akan membuat pemilik tanah mengalami kerugian.
Maka dari itu penting untuk mencantumkan pemanfaatan tanah dalam surat perjanjian sewa tanah seperti tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai pasar malam, tempat parkir, perkebunan dan lain sebagainya.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
Agar anda bisa memahami bentuk dan wujud dari surat ini, berikut contoh surat perjanjian sewa tanah yang bisa anda simak dibawah ini.
SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- (—————- n a m a ——————), ( ——- u m u r ——–), (————pekerjaan ———), ( ———— alamat lengkap ——— ), ( ———nomer KTP / SIM ——— ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
- (—————- n a m a ——————), ( ——- u m u r ——–), (———— pekerjaan ———), ( ———— alamat lengkap ——— ), ( ———nomer KTP / SIM ——— ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu: —————————————————
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf —)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH. ————————————————————-
- Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA. ——————————————————————-
- Bahwa TANAH tersebut sampai sekarang masih disewa oleh ( —— nama penyewa ——) yang akan berakhir masa sewanya pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan pihak ( —— nama penyewa ——) sudah menyatakan tidak akan memperpanjang sewa untuk masa sewa selanjutnya sesuai Surat Pemberitahuan Nomer ( ————————– ) tertanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) yang ditandatangani ( ————————), selaku ( —— jabatan penyewa ——). ——————————
- Bahwa PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA. ——————————–
- Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
- Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 (tiga belas) pasal, seperti berikut di bawah ini : ——–
PASAL 1: Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)], terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun ——).
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuanketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri. ——————
PASAL 2: Harga sewa TANAH ditetapkan sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] per tahun atau [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa dan uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud. ——————————————————–
PASAL 3: PIHAK PERTAMA dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun juga. ———————————
PASAL 4: PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan TANAH yang disewanya dengan perjanjian ini untuk ( —————————- ) atas tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri dan dengan memperhatikan serta mentaati segala peraturan-peraturan hukum yang berlaku. —————————–
PASAL 5: PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos atau biaya pemeliharaan PIHAK KEDUA sendiri. ————————————————————————–
Setelah Perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali TANAH yang disewanya dalam keadaan kosong dan terawat baik. ————————————————————————————
PASAL 6: Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK PERTAMA membebaskan atau membolehkan PIHAK KEDUA untuk menyewakan kembali sebagian atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA dengan memberitahukan masalah tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan setelah tanggal pengoperan hak sewa. –—————————————————————–
PIHAK KETIGA juga diperbolehkan mengoperkan kembali sewa TANAH kepada PIHAK KEEMPAT dan pihak-pihak selanjutnya dimana PIHAK KEDUA tetap harus memberitahukan masalah tersebut kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan setelah tanggal pengoperan hak sewa, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ———————————-
- Jangka waktu sewa-menyewa sesuai dengan yang ditentukan sesuai Pasal 1 Surat Perjanjian ini. ———————————————————————-
- Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa berhak menyewa TANAH untuk sisa waktu sewa saja. ————————————————————-
- Pihak-Pihak yang menerima pengoperan tetap diwajibkan memelihara TANAH yang disewanya sesuai Pasal 5 Perjanjian ini. ————————–
PASAL 7: Segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan sebagai berikut: ———————
- Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA. —– ————————
- Perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA. ——
PASAL 8: Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. ——————————————–
Perjanjian ini juga tidak berakhir apabila TANAH tersebut di atas dijual oleh PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga yang menyebabkan hak pemilikan atas TANAH beralih kepada orang atau pihak lain. ————————-
Pihak yang menjadi pemilik baru atas TANAH tersebut di atas tetap diwajibkan mematuhi dan melaksanakan perjanjian ini sebagaimana seharusnya. —————
PASAL 9: Apabila salah satu dari kedua belah pihak melakukan kecurangan atau melanggar serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut: ————————————————————————————-
- Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan. ————————————————————————–
- Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA. Besarnya ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari: —————- ——————————————————————-
a. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA, —————————-
b. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan ————————–
c. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. ———————————————————————————– - Apabila keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( —— Kantor Pengadilan Negeri —— ) untuk mengangkat 1 (satu) atau 2 (dua) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada. ———————————————————-
PASAL 10: Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. —————————————————————————
PASAL 11: Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —– Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ). ———————————————————
PASAL 12: TANAH yang disewakan telah diserahkan secara layak oleh PIHAK PERTAMA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA. ——————-
PASAL 13: Surat perjanjian sewa – beli ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak di ( —– tempat ——) pada hari ( ———) tanggal [( ——) ( — tanggal dalam huruf —)] (— bulan dalam huruf —) tahun [( —-) ( — tahun dalam huruf —)] dimana masing-masing pihak berada dalamkeadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga. — ——
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
Demikian informasi mengenai contoh surat perjanjian sewa tanah yang memiliki peran penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi si penyewa, namun juga akan berguna bagi si pemilik tanah. Semoga berguna dan bermanfaat.