Dalam transaksi sewa menyewa rumah kontrakan maka disarankan untuk mengetahui contoh surat perjanjian sewa rumah kontrakan untuk mengamankan transaksi sewa rumah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
Seperti namanya, surat perjanjian sewa rumah kontrakan adalah sejenis surat perjanjian yang dibuat sebagai bukti bahwa telah disetujui kontrak rumah antara pemilik dengan penyewa dan menghindari kesalah-pahaman yang bisa terjadi kedepannya. Sebab apabila sewa kontrak rumah hanya mengandalkan ingatan saja, maka sangat berisiko terjadinya perbedaan persepsi dan kesalahpahaman akan perjanjian sebelumnya, dan tidak akan ada acuan atau patokan isi perjanjian awal kesepakatan kontrak rumah.
Maka disinilah peran penting dari surat perjanjian sewa rumah sebagai bentuk antisipasi serta bisa menjadi pegangan kedua belah pihak baik yang pihak menyewakan rumah dan pihak yang mengontrak rumah.
Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Sebagai surat perjanjian yang resmi mengikat kesepakatan pihak yang terlibat dalam kontrak rumah, maka membuat surat ini pun tidak biasa sembarangan. Berikut beberapa poin penting yang harus anda masukkan ketika membuat surat perjanjian kontrak rumah yang bisa anda simak dibawah ini.
Terdapat Identitas dengan Benar
Pertama dan yang terpenting dari surat perjanjian kontrak rumah adalah dimana surat memuat identitas penyewa yang harus dilengkapi dengan lengkap dan benar. Jangan sampai ada pemalsuan identitas.
Cantumkan dengan baik identitas masing-masing pihak mulai dari nama lengkap, diikuti nomor KTP, nomor kartu keluarga hingga hal lainnya menyangkut identitas penyewa.
Batas Masa Kontrak dan Harga
Dalam surat ini terdapat muatan kapan tanggal kontrak habis yang telah disepakati kedua belah pihak antara pemberi sewa dan pihak yang mengontrak rumah. Selain tanggal akhir sewa, sebutkan pula harga kontrak yang telah disepakati dari awal pembayaran hingga akhir batas kontrak
Anda juga bisa mencantumkan biaya kontrak rumah dan proses pembayarannya apakah dibayar setiap bulan ataupun dibayar pertahun yang disesuaikan dengan kesepakatan anda.
Pasal-Pasal
Anda bisa mencantumkan pasal-pasal dengan singkat, padat dan jelas yang meliputi pasal 1 tentang kesepakatan sewa-menyewa dan pasal 2 tentang harga dan pembayaran.
Cantumkan Mengenai Sanksi atau Denda
Surat perjanjian kontrak rumah juga berisi tentang sanksi ataupun denda yang harus dipenuhi penyewa jika terlambat membayar biaya kontrak rumah. Adapun bagaimana ataupun biaya denda bisa dibicarakan di awal sebelum surat dibuat. Selain itu, jangan lupa untuk menulis dengan jelas tenggang waktu pembayaran denda.
Lengkapi dengan Meterai
Makna dan fungsi materai dalam sebuah surat tentu bukan asal-asalan, maka sebaiknya ketika anda membuat surat perjanjian kontrak rumah maka lengkapi dengan tanda tangan diatas materai dengan tujuan sebagai penegas bahwa surat tersebut sah dan bernilai hukum.
Selain itu, para pihak yang terlibat pun tidak akan sembarangan menyalahi isi perjanjian yang telah disepakati. Anda bisa surat menjadi 2 rangkap yang dilengkapi tanda tangan penyewa dan pemberi sewa di atas meterai.
Perawatan dan Lingkungan
Anda bisa menambahkan poin untuk menjaga kebersihan dan hubungan kekerabatan dengan tetangga untuk dituangkan dalam surat perjanjian kontrak rumah. Dengan poin, penyewa harus sepakat untuk menjaga kondisi rumah terjaga dengan baik sesuai fungsinya.
Selain itu, anda juga bisa mencantumkan kesepakatan mengenai pembayaran tagihan telepon, listrik hingga tagihan air agar jangan sampai terdapat masalah pembayaran dan layanan menjadi dicabut.
Terdapat Minimal 2 Saksi
Dalam membuat surat perjanjian sewa rumah semakin kuat, maka sebaiknya terdapat saksi dalam perjanjian yang bertujuan menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Adapun saksi minimal 2 orang, salah satunya bisa ketua RT di lokasi rumah kontrakan tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Elsa Putri
Tempat, tanggal lahir : Alue Baro, 15 Juni 1991
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Karyawan Kantor
Alamat : Desa Alue Baro, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan
Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Lisa Lohan
Tempat, tanggal lahir : Kutabuloh, 08-01-1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Guru
Alamat : Desa Kutabuloh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan
Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kami berdua membuat perjanjian sbb:
Saya pihak I (pertama) menyewakan rumah yang terletak di Desa Alue Baro, Kecamatan Meukek kepada pihak II (kedua) sebesar Rp 3.000.000 selama 1 tahun dari tanggal 14 April 2020 sampai dengan 14 April 2021.
Memang benar saya pihak II telah menyewa rumah dari pihak I sesuai dengan poin nomor 1 di atas.
Apabila rumah kontrakan itu diperbaiki oleh pihak II maka setelah selesai masa waktu kontrak dari hasil perbaikan itu menjadi hak milik pihak I.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Kami yang membuat perjanjian,
Pihak I (Pertama) Pihak II (Kedua)
Mengetahui Kepala Desa Alue Baro
Demikian informasi mengenai contoh surat perjanjian kontrak rumah. Semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang ingin melakukan transaksi sewa kontrak rumah.