Contoh surat perjanjian sewa atau kontrak rumah sebenarnya mudah anda temukan termasuk pada artikel ini, dimana kegiatan sewa menyewa rumah merupakan hal yang lazim dilakukan dan telah banyak pemilik dan penyewa rumah yang menyadari pentingnya surat ini.
Mengapa anda harus memiliki surat perjanjian sewa kontrak rumah? Sesuai dengan namanya surat ini surat yang memuat perjanjian kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewanya. Maka dari itu, setiap ketentuan dalam perjanjian ini harus tertulis dengan jelas dan diketahui kedua belah pihak yang tujuannnya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak anda inginkan yang bisa saja terjadi di kemudian hari.
Dengan memiliki surat perjanjian sewa rumah ini, berarti anda memiliki perjanjian dan kesepakatan untuk kedua belah pihak baik itu dari penyewa maupun disewakan dimana terdapat kesepakatan antara hak dan kewajiban masing-masing, untuk menghindari perbedaan persepsi dan pengertian yang bisa menimbulkan perselisihan. Selain itu, anda memiliki patokan dan acuan mengenai isi perjanjian sewa yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Maka dari itu penting agar setiap ketentuan dalam perjanjian ini harus tertulis dengan jelas dan diketahui kedua belah pihak.
Dasar Hukum Surat Perjanjian Sewa Rumah
Seperti halnya surat perjanjian yang lain, surat perjanjian sewa atau kontrak rumah pun merupakan bukti tertulis tercantum pada Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR. Selain itu, Pasal 1548 KUHPer juga menjelaskan mengenai kegiatan sewa menyewa sebagai berikut:
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.”
Lalu, di pasal 1867 KUHPER dan Pasal 165 HIR menyebutkan juga bahwa bukti tertulis terbagi ke dua bentuk, yaitu bukti tulisan otentik dan bukti tulisan di bawah tangan. Apa maksudnya?
Bukti otentik adalah bila surat perjanjian dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris atau PPAT. Sedangkan, apabila anda membuat perjanjian tanpa perantara pejabat umum, maka surat tersebut merupakan bukti tulisan di bawah tangan.
Dengan kata lain, anda bisa membuat surat perjanjian sewa ini secara otentik atau bawah tangan. Keduanya bisa menjadi alat bukti di persidangan bila terjadi sengketa atau hal lain. Namun, tentunya surat otentik memiliki kekuatan hukum yang lebih dibanding bawah tangan karena bisa dipertanggung jawabkan.
Fungsi Surat Perjanjian Sewa Rumah
Seperti yang kami sebutkan diatas, bahwa fungsi penting dari surat ini adalah untuk menghindari perselisihan yang bisa terjadi di kemudian hari. Untuk lebih jelasnya, simak fungsi lainnya sebagai berikut.
- Terdapat bukti kesepakatan tertulis antara pemilik rumah dan penyewa
- Terdapat ikatan hukum yang jelas antara kedua belah pihak
- Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama penyewa tinggal di rumah tersebut
- Menghindari rusaknya fasilitas rumah karena kelalaian penyewa
- Memberikan kenyamanan dan rasa tenang bagi kedua belah pihak
Poin Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah
Agar surat perjanjian surat perjanjian sewa rumah ini memiliki informasi dan muatan yang benar dan baik, maka dalam membuat surat ini, berikut beberapa poin penting yang harus dimasukkan kedalam surat sebagai berikut.
Identitas yang Jelas
Poin pertama yang harus anda masukkan pada surat perjanjian ini adalah identitas kedua belah pihak, seperti KTP, KK, dan foto. Selain itu, pastikan bahwa identitas tersebut benar adanya.
Durasi Sewa dan Harga
Selanjutnya, pastikan dalam isi surat perjanjian terdapat detail urasi sewa yang anda sepakati beserta harganya. Kemudian, anda juga bisa menambahkan poin mengenai mekanisme atau cara pembayaran sewa, contohnya seperti sewa dibayar bulanan, per enam bulan, atau tahunan.
Pasal dan Ketentuan Harus Jelas
Pastikan bahwa semua pasal dan ketentuan di surat perjanjian anda jelas. Artinya muatannnya teperinci, padat, serta mudah untuk dipahami oleh semua orang. Usahakan, anda tidak menulisnya dengan kalimat yang bertele-tele atau ambigu agar terhindar dari kesalahpahaman.
Perawatan dan Lingkungan
Memelihara kebersihan rumah, hingga menjaga kerukunan dengan tetangga juga merupakan hal penting yang bisa anda cantumkan di perjanjian. Dengan begitu, kondisi rumah akan tetap bersih dan tidak ada konflik dengan para tetangga.
Adanya Sanksi
Jangan lupa untuk memberikan keterangan mengenai sanksi atau hukuman bila salah satu pihak melanggar ketentuan, contohnya apabila penyewa telat membayar, atau apabila pemilik rumah tiba-tiba mengusir, dan beberapa kondisi lainnya.
Syarat dalam Perjanjian Sewa Menyewa
Agar surat perjanjian bisa dikatakan sah menurut Pasal 1320 KUHPe, maka berikut syarat yang harus anda penuhi sebagai berikut.
- Adanya kesepakatan para pihak: kedua pihak harus sepakat tanpa ada paksaan dari siapapun.
- Suatu sebab yang halal: isi dari perjanjian Anda harus taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kecakapan para pihak: para pihak harus berusia 21 tahun atau sudah menikah. Lalu, tidak berada di bawah pengampunan atau sedang terganggu pikirannya.
- Adanya suatu hal atau objek tertentu: artinya, ada suatu hal atau objek yang menjadi diperjanjikan. Pada kasus sewa rumah ini, maka ada bangunan yang menjadi objeknya.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
SURAT SEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama atau pemilik rumah:
Nama : Budi Solihin
Nomer KTP : 24582983863784
Alamat : Jl. Rawa Bahagia, Gang Pesona Rt 03/05 No. 12, 12441. Bojongsari, Depok
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Telepon : 08747647567768
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua atau penyewa rumah :
Nama : Rahman Latief
Nomer KTP : 570908654859677578
Alamat : Jl. Gajah Mada Rt 02/01, 57683. Jakarta Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
Telepon : 087766065789
Surat perjanjian ini dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal berikut ini:
Pasal 1
Rumah dengan alamat ………. milik Pihak pertama, disewakan kepada pihak kedua terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua telah membayar 70% kepada pihak pertama sebesar : Rp. …… ( ….. Rupiah ) untuk masa sewa 3 ( Tiga Tahun).
Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk segala perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3
Segala bentuk kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut, menjadi tugas dan kewajiban pihak kedua, seperti kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan dan yang lain-lain selama masa sewa berlaku.
Pasal 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 30 hari sebelum sewa berakhir.
Pasal 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal 6
Pihak kedua bersedia untuk tidak melakukan perubahan berupa penambahan atau pengurangan pada bangunan atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali jika sudah ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal 8
Pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta isinya kepada pihak pertama dalam keadaan kosong dari seluruh penghuninya, terawat, dan bersih apabila masa sewa telah berakhir.
Pasal 9
Untuk perpanjangan sewa, pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal 10
Pihak kedua harus memberitahukan maksimal 2 minggu sebelumnya kepada pihak pertama untuk perihal pemberhentian sewa sebelum masa sewa berakhir. Dalam pemutusan sewa sebelum habis masa berlakunya sesuai dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang sewa, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Penutup
Demikianlah surat perjanjian kontrak atas rumah milik Bapak Arnold Suwondo, yang ditulis dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di : Depok
Tanggal : 19 Februari 2023
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Budi Solihin) (Rahman Latief)
Saksi – saksi
(Irwan Prama)
Demikian informasi mengenai contoh surat perjanjian sewa atau kontrak rumah, semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang mencari referensi mengenai surat ini.