Bagi anda yang sedang mencari contoh surat perjanjian over kredit dibawah tangan, maka anda tepat berada di artikel ini dimana kali ini kami akan membahas mengenai surat yang secara garis besarnya merupakan proses pemindahan tanggung jawab.
Pada dasarnya proses take over kredit atau over kredit merupakan pelimpahan tanggung jawab kredit kepada pihak lain, dimana pemilik kredit sebelumnya dan pihak yang akan dilimpahkan kredit telah mencapai kesepakatan bersama, dimana nantinya pemilik kredit sebelumnya tidak lagi melakukan proses kredit dan juga tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang tengah dikreditkan karena barang tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak kedua yang telah diketahui atau disetujui oleh pihak pemberi kredit.
Contohnya saja ketika seorang pemilik mobil yang masih mencicil kredit sebagai pihak pertama, akan menjual mobil tersebut ke pihak kedua yang menyanggupi untuk melanjutkan cicilan mobil tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan perusahaan atau pihak yang memberikan kredit. Nantinya pihak pertama akan dilepaskan dari segala tanggung jawab kredit, dan dipindahkan ke pihak kedua untuk melanjutkan kewajiban pihak pertama.
Lalu apa perbedaan dengan surat perjanjian over kredit dibawah tangan? Pada dasarnya hampir sama dengan pengertian over kredit dan merupakan pemindahan tanggung jawab, tetapi karena surat ini dilakukan dibawah tangan, maka surat perjanjian over kredit di bawah tangan adalah kesepakatan yang dibuat hanya pihak pertama dan kedua tanpa mengikutsertakan pihak pemberi pinjaman. Berbeda dengan over kredit resmi dimana pihak pemberi pinjaman atau kredit harus mengetahui dan menyetujui.
Adapun surat over kredit dibawah tangan dibuat agar proses over kredit bisa lebih cepat dan tanpa harus mengikuti proses persetujuan pihak pemberi kredit. Selain itu, surat ini juga akan mengatur perjanjian indvidu antara penjual dan pembeli agar melaksanakan kewajiban masing-masing nantinya dimana pihak kedua akan melanjutkan cicilan kredit dengan baik dan lancar. Sebab apabila tidak, maka pihak penjual yang dikejar leasing atau pembiayaan kredit karena kredit masih atas nama pihak penjual.
Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan
Lalu bagaimana kekuatan hukum dari surat perjanjian over kredit dibawah tangan? Mengingat surat perjanjian tanpa melibatkan pihak pemberi kredit.
Perlu anda ketahui bahwa hal over kredit, umumnya sebuah perjanjian akad kredit biasanya menegaskan larangan pemindahtanganan barang tanpa sepengetahuan salah satu pihak dan jika itu terjadi, maka kedua belah pihak harus mengetahui terkait pemindahtanganan barang. Adapun larangan ini adalah mengingat barang yang jadi obyek kredit menjadi jaminan kredit, sehingga ada fidusia di sana, jadi status asal usul dan hukumnya jelas dan tidak usah diperdebatkan lagi
Hal tersebut tercantum dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”) jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Yang dimaksud dengan “prestasi” dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa pemindahtanganan atau take over apalagi di bawah tangan, tidak diperbolehkan dan ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum, cidera terhadap perjanjian.
Maka kesimpulannya berdasarkan kekuatan hukum, maka perjanjian over kredit dibawah tangan tidak sah dan melanggar.
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan
PERJANJIAN OVER KREDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Tuan …………. Pekerjaan ………… , bertempat tinggal di ………… , Kelurahan ………. Kecamatan …………. , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: …………. Selaku PengOver Kredit untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- Tuan ………. , Pekerjaan ………. , bertempat tinggal di ………. , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ………. . Selaku Penerima Over Kredit untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini telah sepakat untuk membuat Perjanjian Over Kredit sebuah Mobil bermerk ………. Tahun: ………. , Warna ………. , Nomor Polisi ………. , Nomor Rangka ………. ,
Nomor Mesin ………. , Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor ………. yang dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut Kendaraan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemegang kredit sebuah Mobil bermerk………. buatan tahun ………. , Warna ………. , Nomor Polisi ………. , Nomor Rangka ………. , Nomor Mesin ………. , Nomor Bukti Pemilikan Kendaran Bermotor ………. , atas nama ………. , beralamat di ………..
- Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak mengOver Kredit kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak meneruskan kredit dari PIHAK PERTAMA atas Kendaraan tersebut.
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia mengganti uang muka serta semua angsuran yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA sebanyak ………. (……….) kali angsuran sebesar Rp ………. (………. Rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatangan Perjanjian ini, sehingga hal ini sebagai tanda bukti terima (Kuitansi) yang sah.
- Bahwa uang pengganti tersebut di atas dalam bentuk, cara, alasan apa pun tidak dapat diadakan perubahan serta mengikat dan/atau berlaku bagi ahli warisnya.
- Bahwa sejak ditandatangani Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA adalah sebagai pemegang Kredit sah atas sebuah Kendaraan tersebut di atas dengan segala risiko yang melekat pada perjanjian kredit dengan PT ………. yang pernah dibuat oleh PIHAK PERTAMA.
- Bahwa PIHAK KEDUA mulai bulan ………. sampai dengan bulan ………. Mempunyai kewajiban membayar angsuran paling lambat tanggal ………. (……….) setiap bulannya sebesar Rp ………. (……….).
- Bahwa setelah tanggal ditentukan selesai dan lunas, maka PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa pada PIHAK KEDUA untuk mengambil Sertifikat berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada kantor PT ……….yang mana kuasa mana tidak dapat ditarik kembali.
- Di dalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya, maka Para Pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………. .
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam dua lembar yang mempunyai kekuatan hukum sama, satu di PIHAK PERTAMA sedangkan yang lain berada di PIHAK KEDUA, dengan disaksikan oleh saksi-saksi.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
………………………… ………………………..
SAKSI-SAKSI
Demikian informasi mengenai contoh surat perjanjian over kredit dibawah tangan dan masukan tentang legal atau ilegalnya membuat surat ini yang bisa menjadi referensi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.