Mau tahu bentuk dan contoh surat perjanjian kerjasama antar instansi pemerintah? Maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak pengertian beserta contohnya yang bisa menjadi referensi anda.
Dengan bekerja sama pastinya akan membuat sebuah pekerjaan dan tugas akan menjadi semakin ringan dimana hal tersebut tidak hanya berlaku untuk antar individu saja, tetapi juga bisnis dengan bisnis lainnya, antar organisasi, antar lembaga, dan antar instansi pemerintah.
Kerjasama lintas instansi pemerintah merupakan hal yang lazim dilakukan dimana ada saatnya sebuah tugas membutuhkan dua atau lebih instansi untuk menanganinya dengan maksimal. Sebut saja contohnya ketika mengamankan pengemis di jalanan dimana instansi pengamanan seperti satpol PP akan melakukan kerja sama dengan dinasi sosial untuk melakukan pendataan dan pembinaan. Atau contoh lainnya ketika terjadi sebuah bencana, dimana banyak instansi pemerintah yang bekerja sama untuk membantu para korban bencana.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah
Seperti yang kami sebutkan diatas, bahwa kerjasama antar instansi pemerintah memang kerap dilakukan antara instansi. Tetapi walaupun berstatus sebagai instansi pemerintah yang sama, tetapi kerjasama antar instansi pemerintah membutuhkan surat perjanjian atau MoU agar masing-masing instansi mengetahui kewajiban dan tugasnya masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih, kesalapahaman dan lain sebagainya.
Bagi anda yang penasaran bagaimana bentuk surat perjanjian antar instansi pemerintah, maka berikut contoh surat perjanjian yang bisa anda simak dibawah ini.
Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah
Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah (Dinkominfo dan Dispar)
PERJANJIAN KERJASAMA
DINKOMINFO KOTA SERANG
DENGAN
DINPAR KOTA SERANG
Nomor Surat : Sebutkan nomor surat keluar
TENTANG
PENGEMBANGAN LAYANAN DISEMINASI INFORMASI
DESTINASI POTENSI PARIWISATA G TO G
================================================================
Pada hari…… tanggal……. bulan….. tahun…… di kota….. Provinsi….., kami yang bertanda tangan berikut ini :
Raden Wahyu Widodo: Menjabat Sebagai Kepala Dinas Komunikasi Kota Serang untuk selanjutnya disebut dengan pihak pertama
Robert David A : Menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Serang, untuk selanjutnya disebut dengan pihak kedua
Dengan memperhatikan :
Peraturan pemerintah tentang kerjasama antar instansi
Undang undang mengenai hibah kepada daerah
Instruksi presiden mengenai pengembangan wisata, dan lainnya
Pihak pertama dan pihak kedua untuk selanjutnya disebut dengan para pihak.
Parak pihak melalui perjanjian ini menerangkan bahwa :
Kesepakatan bersama dengan nomor xx / kominfo / xx/ 2023 sudah ditandatangani oleh pemerintah kota Palopo dan Kabupaten Toraja
Surat dengan nomor diatas berisi layanan informasi destinasi potensi pariwisata G to G pada tanggal… bulan… tahun… dimana salah satu poin yang tertulis adalah pengembagan layanan promosi wisata di masing-masing daerah.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat membantu meningkatkan efisiensi, transparansi serta akuntabilitas pada bidang wisata. Para pihak dalam hal ini berencana untuk mengembangkan kegiatan informasi potensi wisata pada masing-masing daerah, terutama wisata unggulan pada daerah pihak pertama dan kedua.
Berdasarkan rumusan masalah diatas, para pihak sepakat untuk membuat perjanjian mengenai program diseminasi informasi potensi wisata kota Palopo Serang yang berikutnya disebut dengan perjanjian, dengan isi sebagai berikut:
Pasal Satu
Berisi maksud dan tujuan. Maksud dari kerjasama yang dilakukan adalah untuk memberikan layanan informasi mengenai potensi wisata di kedua lokasi tersebut melalui video promosi, foto, sosial media maupun dengan membuat situs resmi pemerinta daerah.
Sementara tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mendapatkan tata kelola informasi yang terstruktur dan efisien dengan basis teknologi. Teknologi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, akuntabilitas dan transparansi mengenai tata kelola wisata.
Pasal Dua
Berisi Objek dan Ruang Lingkup. Para pihak sudah bersepakat untuk mengadakan kerjasama dengan objeknya yakni dokumen atau file dari kedua pihak untuk kemudian diposting di sosial media atau situs pemerintah.
Pasal Tiga
Berisi hak dan kewajiban para pihak dan masing-masing pihak. Para pihak dalam hal ini berhak untuk terlibat langsung dalam proses pembuatan pedoman pelaksanaan promosi dan pelaksanaan promosi wisata. Para pihak juga memiliki hak untuk mendapatkan draft tersebut yang sudah disusun dan menyimpan dokumen yang sudah disepakati bersama. Hal lainnya yakni mendapat laporan secara berkala mengenai sejauh mana pelaksanaan sudah dilakukan.
Sementara kewajiban para pihak yakni memberikan informasi mengenai wisata unggulan di daerah masing-masing pihak dan memberikan fasilitas promosi wisata berupa posting di sosial media dan situs pemerintah terkait.
Pasal Empat
Berisi prosedur pelaksanaan kerjasama. Kerjasama dilaksanakan melalui tahapan mulai dari persiapan pelaksanaan program, pengumpulan dokumen sebagai bahan membuat pemetaan potensi wisata dan desiminasi informasi wisata potensial melalui website resmi pemerintah daerah para pihak.
Pasal Lima
Membahas pembiayaan. Semua biaya pelaksanaan perjanjian ini akan akan ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah pihak masing-masing atau sumber dan lain yang tidak mengikat.
Pasal Enam
Mengulas tentang kerahasiaan. Para pihak sepakat akan bertukar informasi serta data yang dibutuhkan demi kelancaran program dan semata-mata untuk kebutuhan yang berhubungan dengan tujuan perjanjian ini dibuat.
Para pihak sepakat juga untuk menjaga rahasia baik pribadi maupun keseluruhan dari pihak ketiga. Tidak akan membocorkan informasi baik sebagian kecil maupun seluruhnya, kecuali jika bersifat krusial dan dimungkinkan oleh peraturan undang-undang.
Pasal Tujuh
Membahas tentang monitoring dan evaluasi. Para pihak dalam hal ini diwajibkan untuk melakukan monitoring serta evaluasi keberjalanan program minimal satu tahun sekali.
Pasal Delapan
Berisi jangka waktu perjanjian. Misalnya saja perjanjian berlaku selama dua tahun sejak ditandatanganinya perjanjian atau sejak tanggal………. bulan………. tahun……… dan akan berakhir tanggal…………. bulan………. tahun……….
Jika salah satu pihak ingin memperpanjang perjanjian, maka ia harus memberitahukan ke pihak lainnya dalam waktu selambat-lambatnya…….. bulan / hari sebelum berakhirnya perjanjian.
Jika perpanjangan waktu diterima, para pihak akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan. Jika setuju, maka para pihak diharuskan untuk menandatangani perpanjangan perjanjian paling lambat saat jatuh tempo perjanjian ini.
Jika ada suatu kendala yang mengakibatkan tidak bisanya salah satu pihak untuk menandatangani, maka perjanjian ini masih berlaku minimal satu bulan setelah jatuh tempo.
Bagian ini berisi pasal kesembilan mengenai pengakhiran perjanjian hingga pasal keduabelas tentang korespondensi dan pemberitahuan. Berikut selengkapnya.
Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah (Kominfo dan Kemenpar) Bagian Isi (Pasal 9 Hingga 12)
Pasal Sembilan
Membahas mengenai pengakhiran perjanjian. Perjanjian akan berakhir dalam waktu …. sebagaimana yang tertuang dalam pasal sepuluh
Perjanjian dapat berakhir sebelum tempo yang sudah disepakati jika:
Atas persetujuan para pihak Terdapat peraturan pemerintah yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkannya perjanjian ini, atau Salah satu pihak melakukan wanprestasi dan sudah mendapat teguran secara lisan maupun tulisan sebanyak tiga kali tetapi tidak berusaha memperbaikinya juga Jika salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian sebelum tempo yang sudah disepakati, maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksimal …. hari sebelum masa berakhirnya perjanjian. Meskipun perjanjian berakhir, namun tidak menghilangkan kewajiban masing-masing pihak yang belum diselesaikan. Semua resiko yang timbul sebagai akibat pengakhiran dini perjanjian ditanggung masing-masing pihak.
Pasal Sepuluh
Berisi poin-poin mengenai keadaan memaksa atau yang dikenal dengan force majeure. Force majeure merupakan kejadian diluar kemampuan manusia seperti bencana alam, huru-hara, kericuhan, perang, blokade, pemogokan massal, terorisme, dan pandemi. Jika hal itu terjadi maka para pihak sepakat untuk menunda pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian.
Pihak yang terkena force majeure dalam hal ini wajib memberitahukan kepada pihak lain selambat-lambatnya ….. hari sejak terjadinya peristiwa tersebut yang dikuatkan oleh surat dari pejabat berwenang bahwa kejadian benar adanya.
Jika dalam waktu…. hari sejak diterimanya pemberitahuan tetapi pihak penerima bantuan belum memberikan tanggapan, secara otomatis peristiwa sudah disetujui oleh pihak yang menerima pemberitahuan.
Pihak yang mengalami force majeure harus tetap berupaya agar bisa melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan membuat rencana ulang atau alternatif perencanaan disertai batas waktunya.
Jika peristiwa tersebut belum juga berakhir dalam waktu satu bulan maka para pihak dapat meninjau ulang atau memperpanjang atau mengakhiri perjanjian.
Kegiatan yang timbul akibat peristiwa force majeure tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak yang mengalami kejadian tersebut.
Pasal Sebelas
Membahas mengenai Penyelesaian Perselisihan. Dalam hal ini perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah. Jika perselisihan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, para pihak sepakat untuk menyerahkan masalah kepada pihak ……………………………
Pasal Dua Belas
Mengenai pemberitahuan dan korespondensi. Setiap pemberitahuan atau informasi seputar perjanjian ini wajib disampaikan secara tertulis dan dikirim melalui email / pos / langsung ke kantor pihak yang bersangkutan.
Pasal Tiga Belas
Mengenai ketentuan penutup. Jika ada hal-hal yang belum diatur atau dibutuhkan penambahan pasal maka adendum akan dilakukan sesuai kesepakatan para pihak
Demikian kerjasama perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada hari….. tangga….. bulan… tahun dilengkapi dengan materai yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk para pihak.
Tanda tangan pihak pertama Tanda tangan pihak kedua
Tanda tangan saksi-saksi
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DENGAN
KEJAKSAAN NEGERI SERANG
Nomor Surat :…………………………………..
TENTANG
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM DAN
TINDAKAN HUKUM LAINNYA DALAM BIDANG PERDATA
DAN TATA USAHA NEGARA
Pada hari ini……………… tanggal………….. bulan…………. tahun……….. bertempat di Kota…………, kami yang bertanda tangan berikut ini :
Ir. Raden Saleh beralamatkan di ………………….. dalam hal ini bertindak sebagai pemerintah Kabupaten Serang dan untuk selanjutnya disebut dengan pihak pertama
Saifuloh, SH dalam hal ini bertindak sebagai Kejaksaan Negeri Serang yang beralamatkan di ………………… untuk selanjutnya disebut dengan pihak kedua
Pihak pertama dan pihak kedua untuk selanjutnya disebut para pihak
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Pihak pertama merupakan……………………….
Pihak kedua merupakan……………..
BAB I
Bab satu berisi maksud dan tujuan perjanjian yakni untuk membantu permasalahan hukum di bidang tata usaha negara dan perdata. Pihak pertama dapat meminta bantuan kepada pihak kedua dan pihak kedua bersedia untuk memberikan bantuannya.
Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemberian bantuan, pertimbangan hukum, dan hal lainnya.
BAB II
Berisi ruang lingkup perjanjian yakni pemberian bantuan, tindakan dan pertimbangan hukum perdata serta tata usaha. Lingkup pertimbangan hukum antara lain pendapat hukum, pendamping hukum dan audit hukum. Lingkup tindakan hukum lainnya yakni konsiliator, fasilitator dan mediator.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Bagian Isi (Bab 3 hingga 8)
Berisi bab ketiga tentang pelaksanaan kerjasama hingga bab kedelapan yang memuat masa berlakunya perjanjian. Berikut selengkapnya.
Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Bagian Isi (Bab 3 hingga 8)
BAB III
Membahas bagaimana pelaksanaan kerjasama para pihak. Misalnya, dari pihak pertama kepada pihak kedua meliputi membantu menangani permasalahan hukum. Para pihak juga diwajibkan berkoordinasi untuk menentukan jalan keluar atas masalah yang dialami pada masalah tersebut.
BAB IV
Berisi masalah pembiayaan. Dalam hal ini biaya kerjasama yang diberikan pada pihak pertama dibebankan kepada pada para pihak.
BAB V
Berisi tanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan tujuan kerjasama ini sesuai lingkup perjanjian yang berlaku.
BAB VI
Membahas mengenai kerahasiaan. Dalam hal ini dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian merupakan rahasia para pihak dan tidak boleh dibocorkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak ketiga.
BAB VII
Mengulas tentang pemberitahuan yang berhubungan dengan perjanjian ini harus dilaporkan secara tertulis melalui email / pos / diberikan langsung ke kantor para pihak.
BAB VIII
Berisi poin-poin tentang masa berlakunya perjanjian. Perjanjian kerjasama ini berlaku dalam waktu………… tahun sejak ditandatanganinya perjanjian. Jika ingin diperpanjang, komunikasikan dengan pihak yang bersangkutan
Jika ada pihak yang ingin mengakhiri kerjasamanya sebelum tempo berakhir maka pihak yang bersangkutan wajib memberitahukannya maksima …. bulan sebelum perjanjian habis masa berlakunya.
BAB IX
Berisi ketentuan lain-lain. Hal yang belum diatur dalam perjanjian, nantinya akan diatur sebagai addendum yang masih menjadi satu kesatuan dengan perjanjian ini. Jika ada perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, penyelesaian akan dilakukan dengan cara musyawarah.
BAB X
Berisi penutup. Perjanjian ini dibuat oleh para pihak di kota… pada hari… tanggal.. tahun…. sebanyak 2 berkas dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Tanda tangan dan Nama Jelas Tanda tangan dan Nama Jelas
Saksi-saksi
Demikian informasi mengenai contoh surat perjanjian kerjasama antar instansi pemerintah, semoga berguna dan bermanfaat dalam menambah referensi serta wawasan anda dalam surat menyurat.