Apakah anda sedang mencari contoh surat perjanjian hutang piutang yang sah di mata hukum dan bisa dipidanakan? maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak contoh dan cara membuatnya dibawah ini.
Sesuai dengan namanya, surat perjanjian hutang piutang adalah sebuah surat yang akan menjadi bukti sebuah pinjaman dimana dengan surat perjanjian hutang piutang bertujuan mencatat kesepatakan pihak terkait dengan baik. Mulai dari tanggal, waktu, serta jumlah uang yang dibayarkan.
Surat hutang piutang ini sendiri sangat penting kedudukannya karena merupakan dokumen yang berisi kesepakatan pemberi dan penerima pinjaman yang bisa menjadi hak tagih untuk mendapatkan kembali dana yang diberikan dan agar kedudukan surat hutang piutang lebih kuat, anda bisa menambahkan materai sehingga menerangkan jika kejadian yang tercatat di dokumen tersebut bersifat perdata. Apabila terjadi wanprestasi atau peminjam ingkar janji maka surat hutang piutang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan dan bisa dipidanakan apabila terdapat unsur pidana.
Sesuai isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338, kesepatakan dalam surat perjanjian hutang piutang tidak bisa ditarik kembali. Kesepakatan hanya bisa dikecualikan jika telah ada pesertujuan kedua belah pihak.
“Persetujuan itu tidak bisa ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh UU,” tulis aturan tersebut.
Surat perjanjian hutang piutang bisa dibuat dengan adanya saksi. Saksi bisa digunakan sebagai alat bukti hutang piutang dan panduan pelaksanaan hukum perjanjian bagi kedua belah pihak.
Namun kedudukan saksi bukan hal wajib, kecuali surat perjanjian hutang piutang dibuat di hadapan notaris. Surat dan saksi dapat memberikan bukti yang kuat, jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Struktur Surat Perjanjian Hutang Piutang
Dalam membuat contoh surat perjanjian hutang piutang yang sah dimata hukum dan memiliki konsikuensi hukum bagi para pelanggarnya, maka berikut hal-hal yang harus dimuat dalam membuat surat hutang piutang.
- Data diri kedua pihak (misalnya seperti nama, alamat, nomor KTP, pekerjaan dan lain-lain)
- Jumlah total atau nominal uang yang dipinjam
- Jumlah total pembayaran
- Tujuan pinjaman
- Jangka waktu pembayaran
- Tingkat bunga atau kompensasi
- Jumlah pembayaran bulanan (jika perlu)
- Jaminan pinjaman (jika perlu)
- Persyaratan tentang hukuman jika tidak membayar atau wanprestasi (kondisi di mana pinjaman dapat dilepaskan atau ditangguhkan, karena pelaksanaan kewajiban yang tidak bisa terpenuhi alias ingkar janji oleh seorang debitur).
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh surat perjanjian hutang dengan jaminan
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin 26 Mei 2023, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak yaitu:
- Asep Hidayat, bertempat tinggal di Jalan Melati RT.008/01 Kec. Katapang, Kota Bandung, dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Julia Asih beralamat di Kp. Cisauk Desa Sampora RT.002/004 Kec. Cisauk Kab. Tangerang, dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa:
- Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan surat tanah berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan pengembalian uang selama 3 Bulan.
Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.
Pasal 3
BUNGA
- Atas hutang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 10% (sepuluh persen) oleh PIHAK KEDUA.
- Pihak yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, per tanggal 18 sampai pengembalian uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
- Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini, diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
- Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini, namun masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
- Pihak yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA lalai memenuhi salah satu kewajibannya, yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c. Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
KUASA
- PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA, untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang serta memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
- Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan perjanjian ini, adalah bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir, karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian utang piutang ini, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 10
PENUTUP
Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua), di atas kertas bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(ASEP HIDAYAT) (JULIA ASIH)
SAKSI-SAKSI:
(………………………………….)
Contoh surat hutang piutang tanpa jaminan
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian hutang piutang ini, disetujui oleh kedua belah pihak sebagaimana dengan ketentuan yang tercantum dibawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ________ kepada PIHAK KEDUA yang di mana uang itu adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp ________ setiap Minggu selama _____ dan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
- Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, bertempat di _______ pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(____) (____)
- Contoh surat perjanjian hutang dengan jaminan berupa kendaraan bermotor
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Bahwa pada hari ini Kamis, 25 Agustus 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
Nama: Bambang Ali
NIK: 35269899011
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Mawar No. 08, Cilandak, Jakarta 12430
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Fatimah Putri
NIK: 571919077
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Mangga Jaya No. 20, Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni kendaraan bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA telah berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan, terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
- Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti yang telah disebutkan di atas.
Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 26 Mei 2023.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
BAMBANG ALI FATIMAH PUTRI
Demikian informasi mengenai contoh surat perjanjian hutang piutang yang sah di mata hukum dan bisa dipidanakan. Semoga berguna dan bermanfaat.