Masalah hutang piutang kerap kali menjadi sebuah masalah bagi pihak yang terlibat karena kelalaian maupun lupa akan tanggung jawab, maka dari itu pentingnya mencari tahu contoh surat perjanjian hutang piutang diatas materai tanpa jaminan untuk menjadi pegangan dan bukti yang sah serta menjadi dasar perjanjian kedua belah pihak untuk di penuhi dan ditaati.
Proses pinjam meminjam tanpa merupakan hal yang banyak dilakukan oleh orang yang membutuhkan uang kepada orang yang dianggap memiliki “kelebihan” uang untuk sekedar membantu atau mencari keuntungan dari bunga dari nominal uang yang dipinjamkan. Proses ini bahkan banyak dilakukan hanya atas dasar kepercayaan, tanpa jaminan, tanpa surat perjanjian dan hanya terjadi kesepakatan verbal antara kedua belah pihak yang meminjam dan dipinjamkan.
Walaupun cara ini boleh-boleh saja dan mungkin pinjam meminjam dilakukan antara orang dekat seperti keluarga atau teman, tetapi tentu akan lebih baik apabila pinjam meminjam menggunakan surat perjanjian hutang piutang yang akan mengikat kedua belah dalam sebuah pernjanjian yang telah disepakati bersama bahkan apabila anda meminjam atau meminjamkan orang terdekat anda.
Mengapa surat perjanjian hutang piutang diatas materai tanpa jaminan penting? sebab telah terjadi banyak kasus hutang piutang yang disalahgunakan baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja, bahkan banyak kasus terjadi yang ujungnya merupakan penipuan. Maka dari itu, pentingnya surat perjanjian untuk mengamankan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang terlibat dalam pinjam dan meminjam.
Agar kedudukan surat hutang piutang lebih kuat, anda juga bisa menambahkan materai sehingga menerangkan apabila kejadian yang tercatat di dokumen tersebut bersifat perdata dan apabila terjadi wanprestasi atau peminjam ingkar janji maka surat hutang piutang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
Format dan Struktur Surat Perjanjian Hutang Piutang
Seperti halnya membuat surat dengan kebutuhan khusus lainnya, tentu membuat surat perjanjian hutang piutang diatas materai tidak boleh sembarangan sebab ada beberapa poin penting yang harus anda masukkan agar surat tersebut sah dan formal. Berikut hal-hal penting yang harus anda masukkan dalam surat ini.
Data Diri
Identitas kedua belah pihak harus dituliskan dengan jelas dalam surat perjanjian hutang piutang di atas materai tanpa jaminan. Hal ini penting untuk menerangkan kedudukan siapa yang menjadi pemberi dana dan peminjam. Data diri yang bisa dituliskan antara lain nama, alamat, nomor telepon, nomor KTP, sampai pekerjaan.
Nominal Pinjaman
Poin penting selanjutnya dan harus ada nominal pinjaman. Tuliskan dengan jelas dalam angka maupun huruf berapa dana yang diberikan pada peminjam. Tidak hanya melindungi pemberi dana, langkah ini penting agar tidak ada kecurangan yang dilakukan dengan menaikkan atau menurunkan nominal pinjaman secara sepihak.
Tujuan Pinjaman
Informasi penting lainnya yang bisa dituliskan dalam surat perjanjian hutang piutang adalah tujuan pinjaman. Hal ini bisa ditambahkan agar kedua belah pihak mendapatkan informasi yang jelas.
Mekanisme dan Waktu Pembayaran Pinjaman
Tenggat waktu dan bagaimana mekanisme pembayaran utang jadi komponen penting lain yang wajib ada dalam surat perjanjian. Jika pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil, tuliskan dengan jelas jadwal angsuran tiap bulannya. Jangan lupa sertakan berapa nominal yang dibayarkan pada setiap pembayaran.
Kompensasi Pinjaman
Kompensasi dalam surat perjanjian bisa bersifat opsional tergantung dari besaran utang yang diberikan. Biasanya kompensasi menerangkan apabila peminjam terlambat membayar dalam waktu tertentu maka pemberi dana bisa memberlakukan denda.
Cara Penyelesaian Masalah
Setiap surat perjanjian hutang piutang di atas materai tanpa jaminan harus disertai dengan informasi penyelesaian perselisihan yang jelas. Hal ini penting sebagai antisipasi jika peminjam tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana. Tulis sejelas mungkin langkah apa saja yang mungkin diambil untuk menuntut atau mendapatkan ganti rugi. Misalnya pemberi dana berhak melaporkan pada polisi atau menyita aset senilai dengan uang yang dipinjam,
Jaminan Pinjaman
Dan poin terakhir yang harus anda tambahkan adalah jaminan atau agunan pinjaman (apabila ada). Meskipun surat perjanjian hutang piutang di atas materai tanpa jaminan, sebaiknya tetap minta barang yang bisa menjadi agunan apabila nominal yang diberikan sangat besar. Jelaskan juga jika peminjam kabur atau tidak mengembalikan utang, jaminan berhak disita dan dijual oleh pemberi dana sebagai pengganti.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai Tanpa Jaminan
Bagi anda yang bingung bagaimana bentuk dan cara memulai membuay surat perjanjian hutang piutang, berikut contoh yang bisa anda simak sebagai berikut.
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian hutang piutang ini, disetujui oleh kedua belah pihak sebagaimana dengan ketentuan yang tercantum di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ________ kepada PIHAK KEDUA yang di mana uang itu adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp ________ setiap Minggu selama _____ dan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
- Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, bertempat di _______ pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(MATERAI) (MATERAI)
(____) (____)
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai Tanpa Jaminan dengan Pasal-Pasal
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin 27 Agustus 2022, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak yaitu:
- Asep Hidayat, bertempat tinggal di Jalan Melati RT.008/01 Kec. Katapang, Kota Bandung, dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Julia Asih beralamat di Kp. Cisauk Desa Sampora RT.002/004 Kec. Cisauk Kab. Tangerang, dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa:
- Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan surat tanah berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan pengembalian uang selama 3 Bulan.
Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.
Pasal 3
BUNGA
- Atas hutang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 10% (sepuluh persen) oleh PIHAK KEDUA.
- Pihak yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, per tanggal 18 sampai pengembalian uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
- Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini, diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
- Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini, namun masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
- Pihak yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA lalai memenuhi salah satu kewajibannya, yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c. Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian utang piutang ini, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 9
PENUTUP
Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua), di atas kertas bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(ASEP HIDAYAT) (JULIA ASIH)
SAKSI-SAKSI:
(………………………………….)
Sekian informasi mengenai contoh surat perjanjian hutang piutang diatas materai tanpa jaminan, semoga berguna dan bermanfaat.