Apakah anda ingin mengurus surat keterangan usaha dari aparat pemerintah yang terkait? Simak contoh surat keterangan usaha mikro dan usaha kecil dari RT, lurah, dan Camat.
Bagi anda para enterpreneur dan pengusaha UMKM atau unit usaha kecil menengah, maka sudah seharusnya anda memiliki surat keterangan usaha dari dinas atau instansi yang berkaitan di daerah anda dimana surat keterangan usaha memiliki banyak manfaat untuk perkembangan usaha anda nantinya.
Apa saja manfaat memiliki surat keterangan usaha untuk UMKM? simak sebagai berikut.
Manfaat Surat Keterangan Usaha
Menjadi bukti legal
Surat Keterangan Usaha berguna sebagai dokumen otentik yang konkrit untuk membuktikan jika usaha anda adalah usaha yang legal di mata hukum dan diakui oleh pemerintah
Syarat untuk pengajuan pinjaman
Bagi para pengusaha kecil dan menengah, sektor permodalan tentu jadi hal yang penting untuk membantu membiaya usaha agar semakin cepat berkembang. Salah satu syarat agar akses permodalan bisa dilakukan di bank, atau lembaga keuangan lain adalah dibutuhkannya surat keterangan usaha sebagai bukti usaha.
Syarat mengikuti tender
Surat keterangan usaha adalah syarat wajib jika usaha yang anda miliki akan mengikuti tender atau pelelangan. Dengan melampirkan surat keterangan usaha tidak hanya meyakinkan pihak lain jika usaha anda sudah legal dan berizin, tapi juga memastikan program lelang yang diikuti adalah program lelang yang tepat.
Syarat pembuatan NPWP wirausaha
Setiap badan usaha wajib untuk mendaftarkan diri mereka sebagai wajib pajak jika usaha ini sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sehingga setiap usaha harus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nah, Surat Keterangan Usaha jadi hal yang penting untuk dilampirkan selain beberapa syarat lainnya untuk kemudian mendapatkan NPWP untuk usaha Anda.
Perubahan golongan tarif listrik
Sebagai pengusaha, maka anda harus mengetahui jika ada perbedaan antara tarif golongan listrik rumah tangga dengan tarif golongan listrik untuk bisnis. Tarif golongan listrik biayanya lebih murah. Tarif golongan listrik berskala kecil dan menengah menggunakan tarif B1, sedangkan untuk rumah tangga menggunakan tarif R1. Untuk bisa beralih dari R1 ke B1 maka ada beberapa dokumen syarat yang harus dipenuhi bagi para pengusaha UMKM termasuk surat keterangan usaha.
Mendaftarkan Merek Usaha
Surat keterangan usaha menjadi salah satu syarat agar pendaftaran merek bisa dilakukan dan UMKM mendapatkan keringanan biaya. Disebutkan dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM), yang berbunyi:
“Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).”
Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha
Setelah mengetahui fungsi dan peran penting memiliiki surat keterangan usaha untuk UMKM, maka untuk mengurusnya anda perlu menyiapkan beberapa syarat untuk membuat Surat Keterangan Usaha. Simak syaratnya sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Surat permohonan yang sudah bermaterai
- Foto lokasi usaha
Jika usaha yang anda miliki berskala besar bahkan berbentuk PT, CV atau yayasan ada beberapa tambahan persyaratan yakni:
- Akta pendirian badan usaha
- SK Pengesahan dari Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT, yayasan, koperasi
Contoh Surat Keterangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Demikian informasi mengenai contoh surat keterangan usaha mikro dan usaha kecil dari RT, lurah, dan Camat. Semoga berguna dan bermanfaat.