Perlu anda ketahui bahwa mengganti warna mobil tidak bisa dilakukan sembarangan dimana warna perubahan berbeda dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Begini contoh surat keterangan ganti warna mobil dan cara membuatnya.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama dimana dalam STNK atau surat tanda nomor kendaraan serta dalam BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor merupakan surat kepemilikan dan registrasi mobil yang memiliki informasi mengenai mobil didalamnya, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, hingga warna mobil.
Maka dari itu, bagi anda yang ingin merubah warna kendaraan mobil, hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Adapun cara yang benar adalah dimana ketika anda ingin mengganti warna kendaraan, maka anda harus membuat surat keterangan ganti warna mobil terlebih dahulu yang mana hal ini bertujuan agar anda tetap bisa melintas di jalan dengan surat yang sah dan tidak melanggar hukum karena sudah diatur dalam hukum negara yaitu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021.
Cara membuat surat keterangan ganti warna mobil
Bagi anda yang ingin membuat surat keterangan ganti warna mobil, maka hal yang perlu anda perhatikan pertama kali adalah memilih bengkel cat mobil yang paham tidak hanya teknis pengerjaan tapi juga aturan hukum mengenai ganti warna mobil. Selain itu, perlu disiapkan juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan, dan dokumen-dokumen lainnya.
Anda juga bisa membuat surat keterangan ganti warna mobil sendiri untuk kemudian diisi oleh pihak bengkel mengenai informasi warna, rangka mobil, dan lainnya. Kemudian surat keterangan ganti warna mobil ini harus anda bawa ke kantor Samsat pusat untuk pengurusan STNK dan dokumen lainnya. Saat ini pengurusan keterangan ganti warna mobil belum bisa dilakukan di Samsat Keliling atau Samsat Corner.
Selain membawa surat keterangan ganti warna mobil, anda juga harus membawa mobil yang telah diubah warna catnya dimana akan ada proses cek fisik yang dilakukan oleh petugas.
Biaya ganti warna kendaraan
Untuk anda yang penasaran berapa biaya ganti warna kendaraan mobil di SAMSAT, maka merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk tarif ganti warna kendaraan di BPKB adalah sebesar Rp375 ribu buat mobil.
Sedangkan, untuk biaya ganti warna kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp225 ribu. Kemudian untuk tarif ganti warna kendaraan di STNK atau penerbitan ulang STNK mobil sebesar Rp200 ribu, sedangkan motor sebesar Rp100 ribu.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tarif ganti warna kendaraan:
- Untuk penerbitan STNK Motor: Rp100 ribu
- Untuk penerbitan STNK Mobil: Rp200 ribu
- Untuk pengesahan STNK Motor: Rp25 ribu
- Untuk pengesahan STNK Mobil: Rp50 ribu
- Untuk penerbitan BPKB Motor: Rp225 ribu
- Untuk penerbitan BPKB Mobil: Rp375 ribu
Apabila seluruh biaya ditotalkan untuk biaya ganti warna kendaraan atau ubah identitas warna pada mobil adalah sekitar Rp625 ribu. Sedangkan, total keseluruhan biaya STNK dan BPKB ganti warna motor adalah sekitar Rp350 ribu.
Syarat Mengurus Perubahan BPKB dan STNK
Bagi anda yang penasaran syarat apa saja yang harus anda penuhi dalam mengurus ganti warna mobil di BPKB dan STNK, berikut syarat-syaratnya yang bisa anda simak dibawah ini.
Syarat untuk BPKB (Pasal 25)
- Isi formulir permohonan untuk perubahan BPKB
- Melampirkan KTP sebagai tanda bukti identitas
- Melampirkan STNK dan BPKB
- Surat kuasa yang bermaterai jika anda diwakilkan
- Surat keterangan dari bengkel umum yang mengerjakan pengecatan mobil, yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Syarat untuk STNK (Pasal 54)
- Isi formulir pendaftaran
- Menyertakan KTP dan STNK
- Membawa surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan
- Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna ranmor
- Surat keterangan dari bengkel umum yang mengerjakan pengecatan mobil, yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Contoh surat keterangan ganti warna mobil
Begini contoh Contoh surat keterangan ganti warna mobil bagi anda yang masih bingung bentuk dan cara membuatnya.
Surat Keterangan Ganti Warna Kendaraan
Perihal : Ganti Warna Kendaraan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini pengelola bengkel Makmur Jaya :
Nama : Reka Andriani
Umur : 50 Tahun
Alamat : Bengkel Makmur Raya, Jalan Kendedes, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Indonesia
Menjelaskan bahwa kendaraan :
Nama Pemilik STNK : Rozak Saputra
Merk / Tipe : Honda / C1M02N41L1
Jenis : MOTOR
No Polisi : S 3004 WA
Tahun : 2011
Warna Dasar : Kuning
No Rangka : MHKP7RG
No Mesin : 679****
No BPKB : G167828J
Telah dirubah warna Kuning menjadi Hitam.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat.
Semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui
(Reka Adriani)
Demikian informasi mengenai contoh surat keterangan ganti warna mobil dan cara membuatnya beserta syarat dan biayanya. Semoga berguna dan bermanfaat.