Bagi anda yang ingin mengetahui apa itu wanprestasi dan bagaimana contoh surat gugatan wanprestasi, maka anda tepat berada di artikel ini, dimana anda bisa menyimak pengertian apa yang dimaksud dengan wanprestasi serta contoh suratnya.
Pertama, bagi anda yang belum mengetahui apa itu wanprestasi, dimana wanprestasi merupakan merupakan istilah dari bahasa Belanda yaitu “wanprestatie” yang berarti tidak dipenuhi prestasi ataupun kewajiban dalam suatu perjanjian.
Menurut KBBI, wanprestasi adalah salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian dengan mempunyai prestasi buruk akibat kelalaiannya. Jadi singkatnya adalah wanprestasi merupakan tindakan ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Wanprestasi sendiri merupakan salah satu resiko yang wajib dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, apalagi perjanjian tersebut melibatkan uang. Maka sebelum melakukan kesepakatan di atas materai, sebaiknya anda harus berhati-hati dalam memilih rekan kerja untuk bekerja sama dan benar-benar mengecek background serta historynya. Namun apabila anda sudah terlanjur terjebak dalam perjanjian dengan potensi wanprestasi tinggi, anda dapat mengajukan gugat wanprestasi ke pengadilan perdata.
Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatau perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan ini, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sementara gugatan wanprestasi diajukan aturan KUHP pasal wanprestasi 1267.
Berikut beberapa pasal – pasal wanprestasi sebagai berikut.
- Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak
- Pasal 181 ayat (2) HIR tentag penanggungan biaya perkara di pengadilan
- Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian
- Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi
Bentuk-Bentuk Wanprestasi
Wanprestasi adalah pelanggaran atau kegagalan dalam melakukan kewajiban yang ditentukan dalam suatu perjanjian. Berikut adalah beberapa bentuk wanprestasi:
Gagal melakukan kewajiban
Bentuk ini terjadi ketika salah satu pihak gagal melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Melakukan dengan buruk kewajiban
Bentuk ini terjadi ketika salah satu pihak melakukan kewajibannya dengan buruk dan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dalam perjanjian.
Melakukan secara terlambat
Bentuk ini terjadi ketika salah satu pihak melakukan kewajibannya melebihi batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Melakukan yang tidak sesuai
Bentuk terjadi ketika salah satu pihak melakukan kewajibannya dengan cara yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Melakukan yang tidak sah
Bentuk terjadi ketika salah satu pihak melakukan kewajibannya dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum.
Gagal memenuhi syarat
Bentuk ini terjadi ketika salah satu pihak gagal memenuhi syarat yang ditentukan dalam perjanjian.
Melakukan tindakan yang membahayakan
Bentuk terjadi ketika salah satu pihak melakukan tindakan yang membahayakan hak atau kepentingan pihak lain.
Bentuk diatas hanya beberapa bentuk wanprestasi yang umum. Bentuk wanprestasi yang spesifik akan bervariasi tergantung pada perjanjian yang ada.
Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi
Bagi anda termasuk pihak yang dirugikan karena wanprestasi, maka anda bisa menggugat wanprestasi serta mengajukan ke pengadilan perdata. Berikut langkah-langkahnya yang bisa anda simak dibawah ini.
Mendaftarkan gugatan wanprestasi ke pengadilan yang mempunyai tingkatan sesuai dengan kapasitas gugatan tersebut.
- Membayar biaya panjar perkara
- Melakukan registrasi perkara
- Melimpahkan berkas perkara ke pengadilan
- Menunggu penetapan majelis sidang
- Mengikuti prosesi sidang dengan baik
Contoh Surat Wanprestasi
Yogyakarta, 30 Januari 2023
Perihal : Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi)
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
di Yogyakarta
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
BUDI SOLIHIN, S.H.,M.H.
Para Advokat pada Firma Hukum “DRH DAN REKAN”, Alamat : Jl. Pelita Nomor 24-25 Tamansari, Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Januari 2023, oleh karenanya bertindak secara hukum untuk dan atas nama :
PUTRA ARIF, Lahir di Umur 48 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat Desa/Dusun Depok RT 3 / RW 4 Kecamatan Sleman Kabupaten Yogyakarta, selanjutnya disebut pihak : PENGGUGAT ;
———————-Melawan—————–
ELISA MAHARANI, 46 Tahun, Alamat Kampung Haji RT 5 / RW 3, Kecamatan Condong Catur Kabupaten Sleman, selanjutnya disebut pihak: TERGUGAT;
Gugatan ini didasarkan atas fakta-fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :
Bahwa telah terjadi peristiwa hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan Al. Suami Tergugat yakni bekerjasama dalam bisnis rental mobil, dimana Penggugat selaku pemodal dan Tergugat beserta Al. Suaminya yang menjalankan bisnis rental tersebut;
Bahwa dalam ikatan bisnis tersebut Tergugat memiliki hutang yang menjadi tanggung jawab Tergugat kepada Penggugat yakni sebsar Rp. 105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah) dan atas hutang tersebut Tergugat telah menyerahkan Akta Pembagian Hak Bersama (APBH) Nomor 226/2016 atas nama Tergugat sebagai jaminan kepada Penggugat;
Bahwa untuk memenuhi tanggung jawab hutang tersebut Tergugat dan Alm. Suami Tergugat membuat suatu kesepakatan dengan Penggugat. Adapun inti dari kesepakatan tersebut adalah :
Tergugat dan Alm. Suami Tergugat membayar hutangnya dengan menyerahkan rumah milik Tergugat sebagaimana tertera dalam APBH.
Tergugat dan Al. Suami Tergugat dapat menebus kembali jaminannya dengan jumlah pembayaran yang sama maksimal setelah 2 tahun sejak ditandatanganinnya kesepakatan.
Bahwa Penggugat dengan i’tikad baik telah melakukan prestasinya dengan memenuhi semua kewajiban hukum yang ditentukan, namun ternyata Tergugat kemudian tidak melaksanakan prestasinya, yakni hingga saat ini Tergugat belum membayarkan hutangnya kepada Penggugat;
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat telah seringkali melakukan upaya hukum dengan melakukan teguran secara lisan dan memberikan Surat Teguran (somasi) kepada Tergugat untuk segara melaksanakan prestasinya, akan tetapi hasilnya Tergugat tetap tidak menunjukkan i’tikad baik untuk melakukan prestasinya hingga saat gugatan a quo didaftarkan;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian yang telah disepakati, maka Tergugat telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Bahwa kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat, diantaranya Hutang Pokok sebesar Rp. 105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah), Hutang Bunga baik merupakan bunga moratoir maupun bunga kompensatoir, yakni 3% per bulan / Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) per Bukan x 28 Bulan terhitung hingga didaftarkannya gugatan a quo = Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);Total Hutang Tergugat : Rp. 193.200.000,- (seratus Sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang kuat dan beralasan, Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo dan oleh karenanya mohon untuk menghukum Tergugat dengan membayar utang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa dengan telah secara sah dan menyakinkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka telah patut dan adil apabila Tergugat dihukum untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memanggil Tergugat pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
Menetapkan Hukum Pokok Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 88.200.000,- (delapan puluh depalan juta dua ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan ini, kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
BUDI SOLIHIN, S.H.,M.H., S.H.,M.H.
Demikian informasi mengenai contoh surat gugatan wanprestasi beserta pengertian wanprestasi, semoga berguna dan bermanfaat.