Contoh surat jual beli tanah bermaterai merupakan dokumen bukti yang legal dimata hukum dalam proses jual beli tanah dimana surat ini hampir sama pentingnya dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Apa itu surat jual beli tanah dan apa manfaatnya? sesuai dengan namanya, surat jual beli tanah ini adalah dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti bahwa pemindahan kepemilikan tanah dilakukan secara legal.
Surat ini sangat penting kedudukannya agar transaksi sah dan bisa dipertanggung di depan hukum dimana seperti yang kami sebutkan diatas surat ini hampir sama pentingnya dengan SHM ketika anda melakukan transaksi jual beli tanah. Dan juga mengingat nominal harga tanah yang tidak sedikit, maka surat ini akan menjadi bukti transaksi apabila terjadi hal-hal yang tidak diiginkan terjadi nantinya yang membuat salah satu pihak menanggung rugi.
Dokumen surat jual beli tanah telah diakui legalitasnya sebagai bukti transaksi jual beli tanah dimana dalam surat jual beli tanah biasanya mencakup detail objek tanah yang diperjual belikan, informasi identitas penjual dan pembeli tanah, hingga pasal-pasal yang mengikat terkait hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli tanah.
Poin Penting dalam Surat Jual Beli Tanah
Setelah memahami peranan penting dokumen surat jual beli tanah ini, maka dalam membuat surat ini terdapat beberapa poin wajib yang harus dimasukkan dalam surat jual beli tanah yang bisa anda simak sebagai berikut.
Identitas Lengkap Pihak Pertama dan Kedua
Identitas lengkap pihak pertama dan kedua pada surat jual beli tanah adalah salah satu informasi yang paling penting dalam surat jual beli tanah. Pihak pertama biasanya adalah pemilik tanah awal yang akan menjual tanahnya. Sedangkan pihak kedua adalah pembeli yang nantinya adalah pemilik tanah setelah transaksi jual beli selesai.
Selain nama lengkap, identitas lain yang perlu dicantumkan meliputi nomor identitas kependudukan, alamat, tempat tanggal lahir, hingga pekerjaan. Informasi tersebut adalah informasi-informasi dasar yang dapat memvalidasi identitas individu yang melakukan transaksi.
Informasi Uang Pertama dan Metode Pembayaran
Komponen informasi selanjutnya adalah informasi detail pembayaran uang pertama atau DP dan metode pembayaran. Uang pertama biasanya diperlukan sebagai penanda jadi bahwa pembeli serius untuk melakukan transaksi jual beli. Informasi ini wajib tertera dalam surat jual beli tanah agar diketahui, berapa kekurangan biaya yang nantinya wajib dibayarkan pembeli.
Selain itu, metode pembayaran juga wajib dimasukkan baik itu dibayar secara tunai dan lunas, atau melalui cicilan. Jika metode pembayaran dilakukan secara cicil, tuliskan tenggat waktu pembayaran hingga besaran cicilan yang dibayarkan setiap tanggal yang disepakati. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pernyataan Mengenai Tanggungan atau Beban Biaya
Dalam proses jual beli tanah, biasanya akan terdapat biaya-biaya yang akan dibebankan atau ditanggung oleh pembeli atau pihak kedua. Informasi pernyataan terkait beban biaya dan tanggungan wajib dimasukkan agar terdapat kejelasan siapa yang wajib menanggung biasa tersebut.
Biaya-biaya tersebut meliputi biaya balik nama, iuran, pajak dan biaya lainnya. Kewajiban akan biaya tersebut biasanya akan masuk dalam pasal-salah pengikat yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.
Pasal Pengikat
Komponen terakhir yang paling penting adalah informasi pasal-pasal yang akan mengikat kedua belah pihak dalam proses transaksi jual beli tanah. Pasal pengikat tersebut memiliki status hukum yang mengikat sehingga siapapun yang berkewajiban, wajib untuk mematuhinya.
Beberapa pasal pengikat dalam surat jual beli tanah meliputi harga dan metode pembayaran, jaminan dan sanksi, pajak dan iuran, hingga penyelesaian masalah apabila dikemudian hari timbul konflik atas jual beli tanah tersebut.
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai
Bagi anda yang bingung cara membuat dan bentuk surat ini, maka berikut contoh draft surat jual beli tanah bermaterai yang bisa anda simak dibawah ini.
SURAT KETERANGAN JUAL BELI SEBELUM DIAKTAKAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ……………………………………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir : ……………………………………………………………………………………………
Pekerjaan : ……………………………………………………………………………………………
Alamat : ……………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
Nomor KTP : ……………………………………………………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama (penjual).
Nama : ……………………………………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir : ……………………………………………………………………………………………
Pekerjaan : ……………………………………………………………………………………………
Alamat : ……………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
Nomor KTP : ……………………………………………………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)
Pada hari ini …………….. tanggal …… (…………………………………………….) bulan …………. tahun ………… (………………………………………………………………………………..). Pihak pertama dengan ini meyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah dengan hak ……………………………….. yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah…………… Yang berlokasi di…………………………………………(alamat lengkap) dengan ukuran panjang tanah …………..m (……………………………………… meter) lebar ………..m (……………. meter) dengan luas tanah …………….. m2 (…………………… meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut dengan Tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah barat : Berbatasan dengan …………………………………………………………………
Sebelah timur : Berbatasan dengan …………………………………………………………………
Sebelah utara : Berbatasan dengan …………………………………………………………………
Sebelah selatan : Berbatasan dengan …………………………………………………………………
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (……………………………………………………..) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2 – JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimana pun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : …………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir : …………………………………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………….
Nomor KTP : …………………………………………………………………
Hubungan kekerabatan : …………………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai saksi I
Nama : …………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir : …………………………………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………….
Nomor KTP : …………………………………………………………………
Hubungan kekerabatan : …………………………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai saksi II
Pasal 3 – PENYERAHAN TANAH
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (…………………………………………………..) setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 4 – STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
Pasal 5 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 6 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 7 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di …………………………………………………………..
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… (..………………………………) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun
PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA, ( …………….…Materai…………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )
SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )
Demikian informasi mengenai contoh surat jual beli tanah bermaterai yang semoga bisa menjadi referensi bagi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.