Apabila anda sebagai individu, mengatasnamakan kelompok atau perusahaan dan intansi yang ingin bekerja sama dengan lembaga pendidikan, maka anda harus mengetahui contoh MoU kerjasama dengan lembaga pendidikan agar pihak-pihak yang terlibat mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.
Seperti yang kita ketahui bersama, bekerjasama antara perusahaan, antara instansi, dan lembaga merupakan hal yang lazim dilakukan untuk tujuan dan kebutuhan tertentu dimana bisa berbentuk kolaborasi dalam mengerjakan sebuah project, kerjasama sesuai dengan bidangnya masing-masing, kerjasama sumber daya manusia maupun alat, hingga kerjasama tempat dan masih banyak lagi yang lainnya.
Surat MoU atau memiliki kepanjangan dari Memorandum of Understanding adalah sebuah nota kesepahaman yang dibuat oleh pihak – pihak yang berkepentingan dan terlibat untuk membuat suatu kesepakatan atau perjanjian dimana tujuannya untuk menghindarkan kemungkinan terburuk dan memastikan hal – hal yang sifatnya belum pasti. Biasanya sebelum MoU dibuat, para pihak sebelumnya akan menemukan kesepakatan secara lisan dan apabila tidak ada perubahan, maka akan dibuat surat MoU sebagai pengikat kesepakatan kerjasama sekaligus menjadi bukti diatas hitam putih yang sah kedudukannya dimata hukum.
Adapun poin-poin penting yang dimuat dalam MoU perjanjian kerjasama dengan lembaga pendidikan biasanya berisi kesepakatan yang meliputi pendahuluan, hal pokok, hingga peraturan yang terkait. Biasanya surat MoU perjanjian kerjasama dengan lembaga pendidikan pastinya berhubungan dengan kegiatan pendidikan seperti pameran, workshop, seminar, lomba karya ilmiah, hingga pertukaran siswa. Namun ada juga MoU dengan lembaga pendidikan yang tidak berhubungan dengan pendidikan seperti konser musik dan hal tersebut bisa saja asal tidak menggannggu jadwal pelajaran, serta tidak bertentangan dengan dunia pendidikan pada khususnya.
Contoh MoU Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan
Agar anda bisa lebih memahami bentuk dan wujud dari surat MoU ini, maka berikut contoh surat MoU dengan lembaga pendidikan yang bisa anda simak dibawah ini.
KONTRAK / PERJANJIAN KERJA SAMA MOU FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA CEPU DENGAN SMA NEGERI 3 CEPU KECAMATAN CEPU
No. Surat : 024/ VI / OS / 2023
Pada hari Selasa, 5 Mei 2023, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Cahyo Syahrul Fibi
Pekerjaan : Mahasiswa
Jabatan : Hubungan Masyarakat Forum Komunikasi Mahasiswa Cepu
Unit Kerja : Forum Komunikasi Mahasiswa Cepu
Alamat : Jalan Gunung Lawu, Rt 004 / Rw 002, Desa Rawa Cempeh , Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah
Dalam perjanjian ini Forum Komunikasi Mahasiswa Cepu berstatus dan bertindak yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Dimas Bayu Navian
Pekerjaan : PNS
Jabatan : Kepala SMA Negeri 3 Cepu
Unit Kerja : SMA Negeri 3 Cepu
Alamat : Jalan Bengawan Solo, Rt 009 / Rw 003, Desa Suka Maju, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah
Yang kemudian dalam perjanjian ini SMA Negeri 3 Cepu berstatus dan bertindak yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling sepakat dan menyetujui untuk mengadakan kerja sama dalam kegiatan pameran, seminar, dan lomba selama 7 hari dengan SMA Negeri 3 Cepu sebagai penyedia tempat dan sarana dengan ketentuan dan pasal – pasal sebagai berikut ini :
BAB I
Tujuan dan Maksud Diadakannya Perjanjian
Pasal 1
Di sini Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk memberikan sarana dan fasilitas kepada Pihak Pertama.
Pihak Pertama akan menerima sarana dan fasilitas yang disediakan oleh Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling sepakat dan menyetujui bahwa perjanjian kerja sama didasari atas sistem perjanjian yang saling menguntungkan.
BAB II
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang Lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi :
Pelaksanaan kegiatan pameran yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Cepu.
Pelaksanaan kegiatan seminar yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Cepu.
Pelaksanaan kegiatan lomba yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Cepu.
BAB III
Prosedur Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Pasal 3
- Hak dan Kewajiban dari Pihak Pertama :
Pihak Pertama mempunyai hak untuk mendapatkan sarana dan fasilitas untuk seluruh kegiatan pameran, seminar, dan lomba yang diselenggarakan di SMA Negeri 3 Cepu selama 7 hari sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah disepakati bersama.
Pihak Pertama mempunyai kewajiban untuk menginformasikan seluruh kegiatan pameran, seminar, dan lomba di SMA Negeri 3 Cepu kepada Pihak Kedua, paling lambat 3 minggu sebelum terselenggaranya kegiatan.
- Hak dan Kewajiban dari Pihak Kedua :
Pihak Kedua mempunyai hak untuk menerima informasi dari seluruh kegiatan pameran, seminar, dan lomba di SMA Negeri 3 Cepu kepada Pihak Kedua, paling lambat 3 minggu sebelum terselenggaranya kegiatan.
Pihak Kedua mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan fasilitas untuk seluruh kegiatan pameran, seminar, dan lomba yang diselenggarakan di SMA Negeri 3 Cepu selama 7 hari sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah disepakati bersama.
BAB IV
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Pasal 4
Kegiatan pameran, seminar, dan lomba diselenggarakan di SMA Negeri 3 Cepu.
Waktu kegiatan pameran, seminar, dan lomba diselenggarakan selama 7 (tujuh) hari.
BAB V
Jangka Waktu Perjanjian
Pasal 5
Kontrak atau perjanjian kerja sama ini berlaku selama 1 bulan dan terhitung sejak tanggal ditandatangani dan disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua .
Kontrak atau perjanjian kerja sama ini dapat diperbaharui atau diperpanjang atas persetujuan atau kesepakatan dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan melakukan pemberitahuan sebelumnya maksimal 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya tempo perjanjian ini.
BAB VI
Penyelesaian atas Perselisihan
Pasal 6
Apabila terjadi kesalah pahaman atau ketidak sesuaian dengan perjanjian kerja sama yang telah dibuat ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk menyelesaiakannya dengan cara musyawarah mufakat.
BAB VII
Biaya Kegiatan
Pasal 7
Seluruh biaya kegiatan yang diselenggarakan ditanggung oleh Pihak Pertama sepenuhnyasebagai pihak yang mengajukan kontrak atau perjanjian kerja sama ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 8
Kontrak atau Perjanjian kerja sama ini telah dibuat, disetujui, dan ditandatangani di Cepu oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Cepu selaku Pihak Pertama dan SMA Negeri 3 Cepu selaku Pihak Kedua, serta dibuat 2 salinan asli dan diberi materai sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi mengenai contoh MoU kerjasama dengan lembaga pendidikan. Semoga berguna dan bermanfaat.