Menikah merupakan salah satu ibadah terbaik dan menjadi salah satu sunah Rasullah SAW. Semua umat Islam yang memiliki niat untuk bisa menikah, tentunya harus mengetahui apa saja syarat nikah yang harus dilakukannya.
Nikah pun bisa dilakukan di rumah, gedung, KUA ataupun tempat lainnya. Untuk melakukan pernikahan di KUA atau dimana saja memang pada dasarnya sama. Namun memang ada perbedaan yang mendasarinya terutama permasalahan biaya. Masih banyak yang belum mengetahui biaya nikah di KUA.
Banyak sekali syarat menikah di kantor urusan agama ataupun ditempat lainnya. Beberapa dokumen umum harus di persiapkan, syarat khusus hingga berbagai prosedur hingga tata cara pendaftaran yang harus di lakukan baik online hingga offline hingga biaya nikah di KUA.
Persyaratan Lengkap Menikah
Untuk syarat menjalankan pernikahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 dimana membahas mengenai catatan pernikahan. Secara umum juga syarat nikah di KUA ada beberapa yang harus di persiapkan yang akan diminta oleh petugas. Berikut syarat umumnya.
Syarat Menikah Umum di KUA
Bukan hanya biaya nikah di KUA saja yang menjadi pertimbangan, namun jangan lupa melengkapi beberapa syarat atau dokumen dibutuhkan.
- Melampirkan surat pengantar pernikahan dari desa bahkan kelurahan di tempat tinggal kedua dari calon pengantin.
- Menyertakan fotokopi kartu keluarga.
- Menyiapkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh desa atau kelurahan.
- Fotokopi KTP serta resi dari surat keterangan bahwa sudah melakukan rekam e-KTP untuk usia 17 tahun hingga lebih hingga yang sudah menjalankan pernikahan.
- Melampirkan izin tertulis dari orangtua juga wali bagi calon pengantin jika usia masih kurang dari 21 tahun.
- Mengirimkan bukti izin dari wali asuh melainkan keluarga dengan adanya hubungan darah atau pengampu, jika memang kedua orangtua selain wali meninggal dunia bahkan tidak mampu menyatakan persetujuan.
- Jika tidak memiliki orangtua, wali juga pengampu maka harus memiliki izin dari pengadilan.
- Untuk calon suami yang belum mencapai usia yang ditentukan, harus menyesuaikan dengan UU No. 1/1974 dimana mengatur mengenai perkawinan serta wajib meminta dispensasi dari pengadilan.
- Memberikan akta cerai serta kutipan buku pendaftaran perceraian, untuk mereka dimana sebelumnya menjalani perceraian dimana berlaku UU No 7/1989 peradilan agama.
- Menyiapkan akta kelahiran hingga surat keterangan kematian dari suami atau istri dibuat di keluarga atau kepala desa hingga pejabat setingkat, berlaku untuk janda melainkan duda ditinggal mati.
- Untuk calon pengantin yang akan mengadakan acara pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, pastikan melengkapi surat rekomendasi nikah KUA kecamatan setempat.
- Memberikan fotokopi KTP orangtua atau wali serta 2 saksi.
- Melakukan imunisasi Tetanus Toxoid untuk calon pengantin wanita.
- Memberikan informasi secara detail mas kawin.
- Menyiapkan materai 10 ribu beberapa lembar sebagai persiapan.
Syarat Khusus Menikah di KUA
Untuk bisa melangsungkan pernikahan secara khusus di KUA, biaya pernikahan di KUA serta beberapa dokumen penting untuk diketahui.
- Untuk mualaf di Bali, jangan lupa memberikan surat keterangan Mepamit.
- Jika calon berasal dari status anggota TNI atau Polri aktif, maka pastikan memiliki surat izin dari atasan atau kesatuan.
- Memiliki penetapan izin poligami yang didapatkan dari pengadilan agama untuk suami beristri lebih dari satu.
- Untuk WNA, sertakan paspor, visa hingga surat keterangan lapor diri sebagai WNA.
- Bukan hanya lapor diri saja, warga negara asing harus menyertakan izin dari kedutaan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
2 Langkah Pendaftaran Menikah dan Biaya Nikah di KUA
Jika memang syarat-syarat sudah berhasil dilengkapi dengan baik, agar bisa mengetahui biaya nikah di KUA maka pastikan melakukan pendaftaran. Untuk pendaftaran bisa dilakukan baik secara online maupun offline.
Pendaftaran Nikah Secara Online
- Langkah pertama dalam melakukan pendaftaran online adalah mengunjungi situs SIMKAH yaitu https://simkah4.kemenag.go.id/.
- Masuklah ke pilihan menu atau daftar.
- Jika belum pernah melakukan pendaftaran, maka buatlah akun terlebih dahulu di menu Daftar Nikah yang bisa ditemukan di area dashboard.
- Isilah serta lengkapi semua formulir dan isian yang ada.
- Agar bisa mengetahui biaya nikah di KUA, maka pilihlah bagaimana pembayaran akan dilakukan. Jika memang pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka transfer biaya sebesar Rp..600.000,-. Nantinya pembayaran juga akan di deteksi secara otomatis.
- Nantinya akan dilakukan pemeriksaan juga pelaksanaan. Petugas juga akan memeriksa secara langsung data nikah calon pengantin juga wali nikah.
Pendaftaran Nikah Secara Offline
- Lakukan pengurusan surat pengantar pernikahan ke RT/RW lalu bawa ke kelurahan.
- Lakukan pengurusan surat pengantar nikah di kelurahan dan disiapkan ke calon pengantin KUA di kecamatan.
- Jika pernikahan di luar kecamatan, maka lakukan pengurusan surat rekomendasi nikah yang akan dibawa ke kantor urusan agama.
- Jika pernikahan akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja, maka pastikan mendapatkan surat permohonan ke kantor kecamatan akad nikah.
Langkah Mendaftarkan Pernikahan di KUA
Jika semua syarat sudah dikumpulkan di KUA, pahami juga langkah-langkah agar bisa melakukan pendaftaran di kantor urusan agama. Dalam mendaftarkannya juga terdapat beberapa langkah, baik pernikahan akan dilakukan di kantor urusan agama atau bukan. Simak dan pahami beberapa langkah tersebut agar pernikahan bisa dilakukan dengan lancar.
Langkah Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Datangilah KUA yang akan menjadi tempat untuk melaksanakan pernikahan. Pastikan juga bahwa pendaftaran sudah dilakukan.
- Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka pastikan sudah membayar 600.000 di bank
- Serahkan slip pembayaran bea nikah di kantor tempat menikah.
Langkah Pemeriksaan juga Pelaksanaan
- Petugas nantinya juga akan memeriksa tempat serta data pernikahan calon serta wali nikah.
- Jika nantinya pelaksanaan pernikahan di lakukan di KUA, maka untuk penyerahan bukunya juga akan dilakukan di tempat tersebut.
- Pelaksanaan akad juga buku nikah akan langsung di serahkan di lokasi akad saat dilakukan di luar dari kantor urusan agama.
- Untuk biaya nikah di tempat lain juga hanya berlaku jika akad dilakukan di luar KUA yaitu 600.000. Pembayaran tersebut dilakukan di bank.
- Jika pernikahan dilakukan di KUA, maka gratis alias tidak akan dipungut biaya apapun. Biaya hanya akan diminta saat pernikahan akan dilakukan di tempat lainnya atau sesuai keinginan dari pengantin.
Banyak yang penasaran akan biaya nikah di KUA. Pasalnya pernikahan yang langsung dilakukan di kantor urusan agama tersebut bisa dilakukan secara gratis. Namun memang untuk pelaksanaannya juga menyesuaikan dengan hari atau jam kerjanya. Untuk persyaratannya juga bisa dilakukan secara online maupun offline. Dalam hal ini juga sudah dijelaskan bagaimana biaya serta prosedur yang dimilikinya.