GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas mengenai Pengertian Koperasi, Prinsip, Jenis, Modal dan Ekuitas Koperasi, selamat membaca semoga dapat menambah wawasan …
Karakteristik koperasi
Koperasi juga mempunyai beberapa karakteristik sebagai berikut yakni.
- Merupakan suatu badan usaha yang akan dibenarkan mencari suatu keuntungan seperti pada badan usaha yang lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
- Beranggotakan orang seorang suatu mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri atas kumpulan modal.
- Beranggotakan badan hokum koperasi,yang artinya koperasi yang akan sudah berdiri atas dan jua akan berbadan hokum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
- Kegiatannya ini juga akan berdasarkan prinsip koperasi,yang dimana artinya dalam menjalankan suatu aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5.
Pengertian Koperasi
a)Secara umum
Suatu perkumpulan orang yang secara sukarela dimana mempersatukan diri untuk dapat memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka melewati pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
b)PSAK No.27 Tahun 2004
Badan usaha yang dapat mengorganisasi pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi atau juga kaidah usaha ekonomi untuk dapat meningkatkan taraf hidup anggota.
Pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada yang pada umumnya. Dengan demikian, koperasi merupakan suatu gerakan ekonomi rakyat atau juga sokoguru perekonomian nasional.
c)UU No.25 Tahun 1992
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dimana beranggotakan orang seorang maupun juga badan hukum koperasi dengan dimana melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang juga berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dalam melaksanakan suatu kegiatannya koperasi berdasarkan suatu prinsip-prinsip koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan suatu pedoman atau acuan yang akan menjiwai atau juga mendasari setiap gerak dan langkah usaha koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat.
- Keanggotaan yang dimana bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan ini akan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU akan dilakukan secara adi, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang dimana akan terbatas pada modal.
- Kemandirian
- Melaksanakan suatu pendidikan koperasi.
- Melakukan kerja sama antarkoperasi.
Jenis Koperasi
Pembagian koperasi ini menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah yakni:
a) Koperasi primer
Koperasi primer merupakan suau unit koperasi terkecil yang dimana beranggotakan paling sedikit ialah 20 orang, daerah kerjanya ini akan meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan,maupun juga satu desa.
b) Pusat koperasi
Pusat koperasi dimana sekurang-kurangnya beranggotakan 5 koperasi primer yang dimana berbadan hokum atau juga wilayah kerjanya satu daerah tingkat II.
c) Gabungan koperasi
Gabungan koperasi terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang dimana berbadan hokum dan juga wilayah ini kerjanya satu daerah tingkat I
d) Induk koperasi
Induk koperasi ini juga terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hokum dan juga wilayah kerjanya yang ada seluruh Indonesia.
Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan ini akan termasuk badan koperasi ialah sama, yakni dimana modal yang akan digunakan untuk dapat menjalankan usaha.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang akan mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang memiliki hak yang sama.
1). Modal Dasar
Tujuan utama ini akan mendirikan sebuah organisasi koperasi merupakan untuk dapat mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah akan kecil tetapi tetap ada.
2). Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan suatu sejumlah uang yang akan wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak akan dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang dimana bersangkutan masih akan tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini merupakan harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan adanya tujuan usaha koperasi dan juga kebutuhan dana yang akan hendak dikumpulkan,
Arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang sering digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan merupakan suatu sejumlah uang yang akan diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak akan dibagikan kepad anggota,
Agar tujuannya ialah untuk dapat memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu lalu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau juga menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah ialah bantuan, sumbangan maupun juga pemberian cuma-cuma yang tidak akan mengharapkan pengembalian atau juga pembalasan dalam bentuk apapun.
Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang yang mempunyai pengertian seperti itu, untuk dapat menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu suatu prinsip-prisnsip dan juga asas koperasi.
Ekuitas koperasi
- Simpanan Pokok merupakan suatu sejumlah nilai uang tertentu yang dimana besarnya sama tiap masing-masing anggota yang harus disetorkan sewaktu masuk yang akan menjadi anggota koperasi. Jenis simpanan ini tidak akan bisa diambil orang tersebut selama menjadi anggota.
- Ada Simpanan Wajib merupakan suatu jenis simpanan yang diharus akan dibayarkan oleh anggota semisal sebulan sekali yang sudah diatur oleh anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan juga keputusan rapat anggota. Simpanan wajib ini akan dapat di ambil dengan dapat mengacu aturan-aturan yang sudah di tentukan.
- Bisa jaga Simpanan Lain-Lain merupakan suatu simpanan yang dimana mempunyai kareteristik yang sama dengan simpanan pokok,wajib cadangan, SHU.yang Berbeda dengan simpanan sukarela yang akan dapat diperoleh dari anggota maupun bukan anggota. Karena juga biasanya jenis simpanan ini dapat juga diambil setiap saat maka jenis simpanan ini juga dikelompokan sebagai hutang jangka pendek.
- Modal Sumbangan merupakan suatu jumlah barang atau juga uang yang akan dihibahkan dari pihak lain yang tidak mengikat.
- Modal Penyertaan merupakan suatu jumlah barang atau modal yang akan ditanamkan oleh pihak pemodal.
- SHU ini belum dibagi meupakan dimana selisih antara penghasilan dan biaya dalam periode yang dimana tertentu yang akan belum di bagi kepada anggota.
- Cadangan merupakan suatu bagian dari SHU yang akan disisihkan untuk dapat– pengembangan ataupun kerugian koperasi di masa mendatang.
Baca Juga :
- Pengertian Jurnal Umum
- Jurnal Khusus Penjualan, Penerimaan Kas
- Pengertian Akuntansi Pajak Tangguhan
- Perkiraan dan Manfaat Koperasi
Demikianlah artikel dari kami mengenai Karakteristik Koperasi dan Pengertian Koperasi, Prinsip, Jenis, Modal/Ekuitas Koperasi semoga bermanfaat.