Koperasi Unit Desa – Kali ini akan membahas tentang cara mendirikan koperasi unit desa (KUD), dengan memahami prinsip koperasi, bentuk dan kedudukan koperasi dan juga persiapan apa yang harus dilakukan. Berikut penjelasannya:
Sebelum membahas lebih lanjut ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan koperasi! Penjelasan tentang koperasi itu sendiri dapat kalian simak lebih rinci pada artikel “Karakteristik Koperasi dan Pengertian Koperasi, Prinsip, Jenis, Modal/Ekuitas Koperasi”.
Pada artikel tersebut telah dijelaskan prinsip dan jenis koperasi itu sendiri, maka selanjutnya kita pahami bentuk dan kedudukan koperasi.
Bentuk Koperasi
Koperasi dari 2 bentuk, yaitu Primer dan Sekunder:
- Koperasi Primer yaitu koperasi yang didalamnya memiliki anggota yang telah dibentuk oleh setidikitnya 20 orang.
- Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang didalamnya memiliki anggota yang terdiri dari badan-badan hukum koperasi, yang telah dibentuk oleh sedikitnya 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
Pembentukan koperasi Primer dan Sekunder dilakukan dengan akta pendirian yang mencakup anggaran dasar.
Kedudukan Koperasi
- Koperasi memiliki tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
- Koperasi mendapatkan status badan hukum apabila akta pendiriannya telah disahkan oleh pemerintah
- Terdapat 2 badan usaha yang ada di Indonesia yang telah diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Ini berarti kedudukan hukum koperasi setara dengan Perseroan Terbatas (PT)
Persiapan Untuk Membentuk Koperasi Unit Desa (KUD)
Setiap anggota masyarakat yang ingin mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan berkoperasi beserta kegiatan usaha apa yang akan dilaksanakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang besar bagi setiap anggotanya.
Secara mendasar koperasi dibentuk dan didirikan atas dasar kesamaan kepentingan ekonomi.
Untuk mencapai tujuannya, setiap anggota masyarakat yang ingin mendirikan koperasi harus memahami pengertian,
maksud dan tujuan koperasi, dan juga memahami struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan juga prospek pengembangan koperasinya.
Untuk mamahami hal tersebut, bisa berkonsultasi langsung dengan para ahli yang sudah paham di bidang perkoperasian, atau meminta pelatihan atau pendidikan langsung kepada pengusaha kecil dan menengah setempat.
Rapat Pembentukan
Setiap anggota pendiri koperasi harus melakukan rapat pendirian koperasi, yang bertujuan untuk menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan keanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuk, serta menyusun rencana kegiatan usaha dan neraca awal koperasi.
Yang menjadi dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Contohnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Konsumen dan Koperasi Jasa.
Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri koperasi di dokumentasikan ke dalam berita acara pembentukan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
Jika perlu atau atas permintaan para pendiri, maka pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah setempat dapat
diminta untuk menghadiri rapat tersebut guna membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan beberapa petunjuk yang diperlukan.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran dasar koperasi setidaknya paling sedikit memuat beberapa ketentuan dibawah ini:
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
- Ketentuan mengenai sanksi
Apabila terdapat perubahan anggaran dasar koperasi maka harus dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat anggota
yang diadakan untuk perubahan tersebut, serta diwajibkan untuk membuat berita acara rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi.
Dan harus meminta pengesahan kepada pemerintah atas perubahan anggaran dasar yang menyangkut pembagian, penggabungan, dan perubahan bidang usaha koperasi,
dengan cara mengajukan secara tertulis oleh pihak pengurus kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah bagi koperasi primer dan sekunder berkala daerah.
Atau kepada menteri koperasi, pengusaha kecil dan menengah bagi koperasi sekunder berskala nasional.
Pengesahan Oleh Badan Hukum
Para pendiri koperasi wajib mengajukan permohonan pengesahan atas akta pendirian yang dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada pejabat, dengan syarat melampirkan:
- Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai cukup serta mealmpirkan anggaran dasar koperasi
- Berita acara pembentukan koperasi
- Surat bukti setoran modal
- Rencana awal kegiatan usaha
Permohonan pengesahan akta pendirian kepada pejabat bergantung pada bentuk koperasi dan luas keanggotaan koperasi yang didirikan, ketentuan tersebut sebagai berikut:
- Kepala kantor departemen koperasi pengusaha kecil dan menengah kabupaten/kota madya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota madya.
- Kepala kantor wilayah departemen koperasi pengusaha kceil dan menengah Provinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan dan koperasi primer yang anggotnya berdomisili di beberapa Provinsi/DI, tetapi koperasinya berdomisili wilayah kerja kantor wilayah yang bersangkutan.
- Sekretaris Jendral Departemen koperasi pengusaha kecil dan menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa Provinsi/DI.
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian ditolak, maka alasan penolakan akan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan.
Dan para pendiri dapat meminta permohonan pengesahan akta pendirian ulang dalam waktu paling lama 1 bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pengesahan akta pendirian akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Pengesahan akta pendirian akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Baca juga :
- Pengertian Ekuitas Koperasi
- Koperasi Pemasaran : Aktivitas,Transaksi dan Jurnal
- Karakteristik Koperasi dan Pengertian Koperasi
- Unsur Persamaan Dasar Akuntansi
Demikian pembahasan tentang cara mendirikan koperasi unit desa (KUD), dengan memahami prinsip koperasi, bentuk dan kedudukan koperasi dan juga persiapan apa yang harus dilakukan. Semoga bermanfaat bagi kalian semua.