GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian koperasi syariah beserta fungsi, tujuan, prinsip dan landasannya. Berikut penjelasannya…
Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berdasarkan syariah Islam, yaitu Alquran dan Assunah.
Secara umum, koperasi ini adalah entitas bisnis koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Semua unit bisnis, produk, dan operasi koperasi dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Dewan Ulama Indonesia.
Dengan demikian, dalam operasi koperasi ini tidak akan ada unsur riba, masyarakat dan ghara.
Selain itu, badan usaha ini juga tidak diizinkan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti lembaga keuangan Islam lainnya.
Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan anggotanya serta kesejahteraan masyarakat pada umumnya, serta untuk mengembangkan ekonomi Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Untuk lebih memahami apa itu koperasi syariah, maka kita bisa merujuk pada pendapat para ahli berikut:
Menurut Nur S. Buchori (2008)
Koperasi syariah adalah jenis koperasi yang secara ekonomi makmur bagi anggotanya sesuai dengan norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Menurut Soemitra (2009)
Koperasi syariah adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, dalam rangka mengembangkan anggota usaha mikro dan kecil sehingga dapat meningkatkan derajat dan martabat serta mempertahankan kepentingan orang/kaum fakir miskin.
Menurut Ahmad Ifham (2010)
Koperasi syariah adalah bisnis koperasi yang mencakup semua kegiatan bisnis yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak mengandung riba.
Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1
Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang seluruh kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, tabungan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.
Prinsip Koperasi Syariah
Dalam menjalankan usahanya, koperasi ini memiliki beberapa prinsip yang sesuai dengan konsep keislaman. Prinsip-prinsip koperasi syariah adalah sebagai berikut:
- Kekayaan adalah amanah dari Allah SWT dan tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh siapa pun.
- Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk melakukannya asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
- Manusia adalah khalifah Allah dan makmur di bumi ini.
- Menjunjung tinggi keadilan, dan menolak segala sesuatu yang berkaitan dengan ribawi dan konsentrasi sumber daya ekonomi pada sekelompok orang.
Landasan Koperasi Syariah
Koperasi ini memiliki dasar tertentu dalam menjalankan kegiatan usahanya, yaitu:
- Berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quram dan Assunah dengan membantu (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
- Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Berdasarkan prinsip keluarga dan kepentingan bersama.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Koperasi Enis memiliki fungsi tertentu yang tidak ditemukan pada jenis koperasi lainnya. Fungsi koperasi syariah adalah sebagai berikut:
- Bangun dan kembangkan semua potensi yang ada di masing-masing anggotanya secara khusus, dan tingkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
- Meningkatkan atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota sehingga mereka lebih dapat dipercaya, profesional, konsisten dan konsisten dalam menjalankan prinsip ekonomi dan arahan Islam.
- Berusaha mewujudkan dan meningkatkan ekonomi nasional yang merupakan upaya bersama berdasarkan prinsip demokrasi dan kekeluargaan.
- Menjadi forum atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan aset lebih optimal.
- Berusaha memperkuat masing-masing anggota koperasi sehingga mereka saling bekerja sama dalam melakukan kontrol terhadap operasi koperasi.
- Membuka dan memperluas peluang kerja bagi anggota dan masyarakat luas.
- Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai upaya produktif anggota koperasi.
Syarat Usaha Koperasi Syariah
Dalam proses operasional, koperasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk:
- Semua kegiatan dalam koperasi ini adalah kegiatan bisnis yang sah, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
- Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana tercantum dalam sertifikasi bisnis koperasi.
- Setiap bisnis yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Dewan Ulama Indonesia.
- Setiap bisnis yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga :
Demikian pembahasan tentang pengertian koperasi syariah beserta fungsi, tujuan, prinsip dan landasannya. Semoga bermanfaat.