Di hari yang sama dengan pengumuman kenaikan gaji UMP Riau 2023, pemerintah provinsi Kepri (Kepulauan Riau) juga telah menyatakan besaran kenaikan gaji UMP Kepulauan Riau dengan angka sebesar 7,52%.
Walau persentase kenaikannya tidak sebesar provinsi Riau, namun besaran UMP nya masih lebih tinggi Kepri. Hal ini karena sejak tahun 2022 UMP provinsi ini telah mencapai angka di atas Rp 3 juta tidak seperti Riau yang baru menyentuh angka Rp 3 juta di tahun 2023.
Sekilas Tentang Kepulauan Riau
Kepulauan Riau atau biasa disebut Kepri merupakan sebuah provinsi yang beribukota di Tanjungpinang. Provinsi ini awalnya tergabung dengan Riau, namun sejak 2004 terjadi pemekaran menjadi provinsi mandiri.
Provinsi Kepri berbatasan langsung dengan beberapa negara sekaligus yaitu Vietnam, Malaysia, Singapura, dan Kamboja. Sementara dengan provinsi lainnya yaitu Riau, Jambi, Kep Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.
Dengan memiliki wilayah seluas 8.201,72 km2, Kepulauan Riau memiliki jumlah penduduk sekitar 2.064.564 jiwa pada tahun 2021. Total kepadatannya cukup tinggi yakni mencapai 252 jiwa/km2. Walaupun termasuk provinsi kepulauan namun jauh lebih tinggi dibandingkan Riau yang hanya 75 jiwa/km2.
Sebagai provinsi kepulauan, Kepri memiliki 2.408 pulau. Dari semua itu, 30% pulau masih belum bernama dan juga belum memiliki penduduk. Dari total luas wilayah 8.201,72 km2, 96% totalnya merupakan lautan.
Terdapat 2 kota dan 5 kabupaten yang terdapat di provinsi ini. Beberapa daerah yang terkenal yaitu Batam, Natuna, Kep Anambas, Karimum, Lingga, dan Tanjungpinang.
Karena hampir semua wilayah merupakan areal lautan, maka perekonomian utamanya yaitu dari sektor kelautan. Selain masyarakatnya yang berprofesi sebagai nelayan, juga terdapat beberapa usaha lain. Contohnya budidaya rumput laut, ikan kakap, pembenihan ikan kerapu, keramba apung, dan banyak lainnya.
Selain itu, masih ada sektor perekonomian lainnya seperti sektor industri pengolahan, komunikasi, jasa, keuangan, perdagangan, dan restoran.
Jenis | Keterangan |
Nama Provinsi | Kepulauan Riau |
Ibukota Provinsi | Kota Batam |
Luas Wilayah | 8.201,72 km2 |
Jumlah Penduduk | 2.064.564 jiwa |
Kota/Kabupaten | 2 kota, 5 kabupaten |
Gaji UMP Kepulauan Riau 2023
Sesuai dengan SK Gubernur Kepulauan Riau No 1354 Tahun 2022, Pemprov Kepri menyatakan kenaikan UMP 2023 yaitu sebesar 7,52%. Angka kenaikan tersebut berlaku sejak awal tahun 1 Januari 2023.
Persentase kenaikan gaji tersebut membuat besaran gaji dari yang sebelumnya berada di angka Rp 3.050.172 naik menjadi Rp 3.279.194. Jika dihitung selisihnya, maka kenaikannya berada pada angka Rp 229.022.
Jumlah peningkatan upah tersebut relatif cukup besar mengingat pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan sama sekali dan pada tahun 2022 hanya naik sebesar 1,73% akibat pandemi. Namun, di tahun 2023 setelah pandemi berlalu akhirnya ditetapkan peningkatan upah yang cukup signifikan.
Para bisnis industri yang berada di kawasan ini wajib mematuhi jumlah minimum pengupahan. Perusahaan yang telah memberikan gaji di atas nilai UMP atau UMK Kepulauan Riau maka tidak diperkenankan untuk menurunkannya.
Apabila ada perusahaan yang terbukti melanggar, maka nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja.
Dasar penentuan UMK Kepulauan Riau 2023 yaitu Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 terkait penetapan upah minimum provinsi 2023. Aturan ini diterbitkan pada tanggal 16 November 2022 dan menggantikan PP No 36 Tahun 2021.
Ada 3 formula dasar yang menjadi perhitungan dari kenaikan gaji sesuai aturan tersebut. Diantaranya yaitu nilai inflasi, nilai alfa (penyerapan tenaga kerja), dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Sebelum keputusan final dibuat, pemerintah provinsi pun telah mengadakan rapat bersama dengan beberapa komponen penting seperti Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha, Serikat Buruh, dan juga Akademisi.
Rincian | UMP Kepri 2022 | UMP Kepri 2023 |
Gaji UMP Kepri | Rp 3.050.172 | Rp 3.279.194 |
Persentase Kenaikan | 1,73% | 7,52% |
Gaji UMK Kepulauan Riau 2023
Berikut ini gaji UMR Kepulauan Riau 2023 di beberapa daerah kabupaten / kota beserta dengan persentase kenaikannya:
Kabupaten/Kota | Gaji UMK 2023 | Persentase |
Kota Batam | Rp 4.500.440 | 7,50% |
Kota Tanjungpinang | Rp 3.279.194 | 7,39% |
Kab Natuna | Rp 3.337.603 | 6,79% |
Kab Bintan | Rp 3.899.015 | 6,86% |
Kab Anambas | Rp 3.757.560 | 6,80% |
Itulah informasi singkat yang bisa kami sampaikan terkait gaji UMP Kepulauan Riau 2023 beserta UMR dan UMK nya, semoga bermanfaat!