Sesuai dengan keputusan Gubernur Kalbar dengan surat SK No. 1359/DISNAKERTRANS/2022, diketahui bahwa gaji UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,16%. Dengan naiknya upah minimum provinsi, maka UMK dan UMR masing-masing kabupaten/kota pun ikut naik.
Dengan adanya kenaikan tersebut, maka secara resmi gaji di Kalimantan Barat telah melewati Rp 2,5 juta. Bagi kalian yang bekerja di provinsi ini, maka kenaikan gaji sudah bisa didapatkan sejak awal tahun 2023. Termasuk gaji buruh kelapa sawit di Kalimantan Barat 2023 pun mengalami peningkatan serta gaji PNS. Untuk mengetahui besaran tingkat kenaikannya, yuk cek rinciannya berikut.
Sekilas Tentang Provinsi Kalimantan Barat
Kalimantan Barat atau biasa disebut Kalbar yaitu suatu provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Kalimantan sebelah barat dengan pusat ibu kota pemerintahan berupa Pontianak. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara Malaysia (bagian Sarawak).
Dengan memiliki wilayah seluas 147.307 km2, Kalimantan Barat mendapatkan peringkat keempat sebagai provinsi terluas di Indonesia dengan total luas 7,53% dari seluruh luas Indonesia.
Jumlah penduduk Kalimantan Barat yaitu 5.414.390 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduknya sebesar 37 jiwa/km2. Terbilang cukup rendah dibandingkan dengan daerah lainnya karena sebagian besar terdiri atas perkebunan dan perhutanan yang mencapai 8,2 juta hektar.
Dari segi administrasi pemerintahannya, Kalbar memiliki 2 kota dan 12 kabupaten. Berdasarkan data BPS tahun 2020 diketahui bahwa terdapat setidaknya 174 kecamatan, 2031 desa, dan 99 kelurahan yang ada di provinsi ini.
Potensi perekonomian Kalimantan Barat disokong oleh sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan. Salah satu komoditas terpopuler yaitu kelapa sawit yang pada tahun 2012 saja sudah mencapai 1,06 juta hektar. Tak heran, banyak pekerja dari Jawa yang berada di perkebunan kelapa sawit Kalbar.
Jenis | Keterangan |
Nama Provinsi | Kalimantan Barat |
Ibukota Provinsi | Kota Pontianak |
Luas Wilayah | 147.307 km2 |
Jumlah Penduduk | 5.414.390 jiwa |
Kota/Kabupaten | 2 kota dan 12 kabupaten |
Berapa Gaji UMP Kalimantan Barat 2023?
Gaji UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan yang cukup drastis yaitu sebesar Rp 174.273 atau setara dengan 7,16%. Jumlah UMP Kalbar ini menjadikan upah pekerja dari yang awalnya Rp 2.434.328 menjadi sebesar Rp 2.608.601.
Walau persentase kenaikannya tidak sebesar provinsi lain di Sumatera seperti halnya gaji UMP Sumatera Selatan, namun jumlah kenaikan ini terbilang besar. Hal ini karena di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan sama sekali, lalu pada tahun 2022 hanya naik sebesar 1,4%.
Nah, kenaikan ini telah diresmikan oleh pemerintah setempat melalui SK Gubernur No. 1359/DISNAKERTRANS/2022. Dasar dari kenaikan ini sendiri cukup banyak, salah satunya yaitu Permenaker No 18 Tahun 2022 terkait penetapan UMP 2023.
Dari aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut, terdapat 3 formulasi yang menjadi pertimbangan penentuan upah.
Pertama yaitu pertumbuhan ekonomi daerah. Seperti yang kita tahu, setahun belakangan ini pandemi telah cukup mereda di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini menjadikan industri kecil hingga besar bangkit kembali yang menyumbang perekonomian daerah.
Hal tersebut juga dialami oleh provinsi Kalimantan yang mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi selama tahun ini.
Selain itu, formula lain yang digunakan yaitu nilai penyerapan tenaga kerja dalam suatu industri, serta tingkat inflasi. Tak hanya itu, pemrov Kalbar juga menentukan gaji UMP Kalimantan Barat 2023 yang berdasarkan median upah, tingkat daya serap dunia kerja, dan paritas daya beli masyarakat.
Rincian | UMP Kalbar 2022 | UMP Kalbar 2023 |
Gaji UMP Kalbar | Rp 2.434.328 | Rp 2.608.601 |
Persentase Kenaikan | 1,4% | 7,16% |
Jumlah Kenaikan | Rp 174.273 |
Gaji UMK Kalimantan Barat 2023
UMK Kalbar 2023 juga mengalami persentase pertumbuhan yang nilainya hampir sama dengan gaji UMP Kalbar 2023. Berikut daftar UMR Kalimantan Barat 2023 yang perlu kalian ketahui:
Kabupaten/Kota | Gaji UMK 2023 |
Kota Pontianak | Rp 2.750.644 |
Kota Singkawang | Rp 2.781.898 |
Kabupaten Melawi | Rp 2.682.398 |
Kabupaten Sekadau | Rp 2.654.770 |
Kabupaten Sambas | Rp 2.792.599 |
Kabupaten Landak | Rp 2.767.310 |
Kabupaten Sintang | Rp 2.771.035 |
Nah, demikianlah rincian gaji UMP Kalimantan Barat 2023 terbaru beserta dengan UMK Kalbar 2023 yang ada di masing-masing kabupaten/kota, semoga bermanfaat!