Saat ini, seluruh pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menyatakan kenaikan UMP 2023 di daerahnya masing-masing. Salah satunya yaitu Jawa Tengah yang telah mengumumkan kenaikan gaji UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01% dari tahun sebelumnya.
Walau terbilang tinggi, namun total upah minimum tersebut masih terbilang paling rendah se-Indonesia (dari total 34 pemerintah provinsi). Jawa Tengah mendapatkan peringkat terakhir dengan posisi setelah Jawa Barat dan DI Yogyakarta. Untuk mengetahui berapa gaji UMK Jawa Tengah, yuk simak rinciannya di bawah.
Mengenal Tentang Provinsi Jawa Tengah
Jawa Tengah adalah salah satu provinsi di Pulau Jawa dengan ibukota Semarang. Seperti namanya, provinsi ini terletak di bagian tengah Pulau Jawa, yang berbatasan langsung dengan Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Hampir sepertiga luas pulau Jawa merupakan daerah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dengan total luas 32.800,69 km².
Berdasarkan data yang dihimpun dari BPS Jateng, Bahwa di tahun 2021 jumlah penduduk di Jawa Tengah sudah mencapai 36.516.035 jiwa dengan total kepadatan penduduknya berada pada angka 1.113,00 jiwa/km².
Terdapat 29 kabupaten dan 6 kota yang di seluruh pemerintahan provinsi Jateng. Dari seluruhnya, administrasi pemerintahan dibagi menjadi 545 kecamatan dan 8490 desa/kelurahan.
Dari segi perekonomiannya, sebagian besar mata pencaharian utama masyarakat Jateng yaitu sebagai petani. Hampir separuh angkatan kerja terserap di Jateng juga bekerja di bidang ini. Hal inilah yang menyebabkan sebagian besar anak muda memilih merantau ke kota besar seperti DKI Jakarta.
Untuk industrinya sendiri, sebagian besar merupakan industri mebel karena hampir 20% dari total wilayah di Jawa Tengah merupakan kawasan hutan. Selain itu, seperti Semarang, Demak, dan Kudus terkenal sebagai industri rokok, lalu di Solo, Banyumas, dan Pekalongan sebagai industri batik.
Jenis | Keterangan |
Nama Provinsi | Jawa Tengah |
Ibukota Provinsi | Semarang |
Luas Wilayah | 32.800,69 km² |
Jumlah Penduduk | 36.516.035 jiwa |
Kota/Kabupaten | 6 Kotamadya & 29 Kabupaten |
Gaji UMP Jawa Tengah 2023
Sesuai pengumuman yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 28 November 2022 dalam konferensi pers, bahwa penetapan kenaikan gaji UMR Jawa Tengah tahun 2023 yaitu sebesar 8,01% dari atau sebesar Rp 145.234,26.
Kenaikan terus membuat upah minimum provinsi Jateng dari yang awalnya Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169,69. Hal ini juga sudah disesuaikan dengan aturan dasar dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 tahun 2022 terkait Penetapan Upah Minimum 2023.
Perhitungan kenaikan gaji di Jawa Tengah ini didasarkan pada 3 poin utama. Yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa dari provinsi Jawa Tengah.
Sesuai data yang bersumber dari BPS (Badan Pusat Statistik), bahwa angka inflasi di Jawa Tengah di tahun 2022 yaitu sebesar 6,4%. Kemudian pertumbuhan ekonominya masih berada di bawah inflasi yakni 5,37%.
Untuk nilai alfa, pemerintah menggunakan beberapa pertimbangan mendasar layaknya perluasan kesempatan lapangan pekerjaan hingga produktivitas kerja. Dengan begitu, Jawa Tengah mendapatkan nilai alfa 0,3 sehingga jumlah kenaikan gaji UMP 2023 yaitu sebesar 8,01%.
Perlu kalian ketahui, bahwa gaji UMP Jateng 2023 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023. Pihak yang terpengaruh yakni para karyawan, pekerja kantoran, buruh, dan lainnya dengan masa kerja 0 – 11 bulan. Apabila lebih dari itu, maka pemberian gaji karyawan harus lebih besar dari UMP yang berpedoman pada skala upah dan struktur perusahaan.
Berikut rincian tabel kenaikan gaji UMP Jawa Tengah 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/50 terkait Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023:
Rincian | 2022 | 2023 |
Gaji UMP Jawa Tengah | Rp 1.812.935 | Rp 1.958.169 |
Jumlah Kenaikan | Rp 145.234 | |
Persentase Kenaikan | 8,01% |
Gaji UMK Kabupaten / Kota di Jawa Tengah 2023
Untuk mengetahui gaji UMR Semarang 2023, Solo, Sukoharjo, Batang, Karanganyar, Cilacap, dan Purbalingga, maka cek rinciannya berikut:
Kab/Kota | Gaji UMK Jateng 2023 |
Kota Semarang | Rp 3.060.348 |
Kabupaten Semarang | Rp 2.480.988 |
Kabupaten Demak | Rp 2.680.421 |
Kota Surakarta (Solo) | Rp 2.174.169 |
Kabupaten Cilacap | Rp 2.383.090 |
Kabupaten Purbalingga | Rp 2.130.980 |
Kabupaten Batang | Rp 2.282.025 |
Nah, itu dia rincian gaji UMP Jawa Tengah 2023 beserta beberapa kenaikan UMK di kabupaten/kota di dalamnya, semoga menambah wawasan kita semua!