Di tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi sesuai dengan SK No. B-M/360/HI-01-00/XI/2022. Jumlah kenaikan gaji UMP Jambi 2023 yaitu sebesar Rp 9,04%.
Jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya yaitu tahun 2021 dan 2022, jumlah kenaikan ini terbilang cukup besar. Hal ini dikarenakan dua tahun sebelumnya sempat mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan.
Deskripsi Singkat Provinsi Jambi
Jambi adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di pesisir timur tengah Pulau Sumatera. Provinsi yang beribukota di Kota Jambi ini memiliki wilayah seluas 50.160,05 km2. Dengan luas tersebut, 49.734,55 km2 merupakan daratan dan 425,50 km2 yaitu wilayah lautan.
Provinsi ini memiliki 2 kota dan 9 kabupaten. Total populasinya berdasarkan data BPS tahun 2021 yaitu sebanyak 3.548.228 jiwa dengan kepadatan penduduk 71 jiwa/km2, cukup rendah dibandingkan dengan Kepulauan Riau yang 96% wilayahnya berupa lautan.
Hampir 60% wilayah Jambi adalah areal hutan dan perkebunan. Oleh karena itu, dari segi perekonomian Jambi termasuk sebagai salah satu penghasil produk kelapa sawit dan karet di Pulau Sumatera.
Hingga saat ini, setidaknya ada 400 ribu hektar perkebunan kelapa sawit dengan produksi 898,24 ribu ton/tahun dan 600 ribu hektar perkebunan hektar perkebunan karet yang menghasilkan 240,146 ribu ton/tahun.
Selain perkebunan, potensi ekonomi lain di Jambi yaitu minyak bumi, batubara, timah putih, dan gas bumi. Diperkirakan, cadangan minyak bumi provinsi ini mencapai 1.270,96 juta m3. Sedangkan batubaranya mencapai 18 juta ton dan gas bumi sebanyak 3.572,44 miliar m3. Sangat melimpah bukan?
Jenis | Keterangan |
Nama Provinsi | Jambi |
Ibukota Provinsi | Kota Jambi |
Luas Wilayah | 50.160,05 km2 |
Jumlah Penduduk | 3.548.228 jiwa |
Kota/Kabupaten | 2 kota dan 9 kabupaten |
Jumlah Kenaikan Gaji UMP Jambi 2023
Sesuai SK No. B-M/360/HI-01-00/XI/2022, kenaikan gaji UMP Jambi 2023 yaitu sebesar 9,04% dari yang sebelumnya Rp 2.699.000 di tahun 2022 menjadi Rp 2.943.000 pada tahun 2023. Kenaikan ini telah disepakati bersama pada rapat yang dipimpin oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi pada 15 November 2022 lalu.
Dalam rapat yang dihadiri oleh pemerintah provinsi, unsur akademisi, Apindo, dan serikat buruh tersebut awalnya diusulkan sebesar 4,89%. Namun tuntutan dari dari serikat pekerja yang berada di atas angka 10% membuatnya dilakukan perhitungan ulang sehingga ketemu kenaikan sebesar Rp 244.092 atau 9,04%.
Kenaikan gaji provinsi Jambi ini sama seperti provinsi lainnya yaitu didasarkan pada Permenaker No 18 Tahun 2022 yang menggantikan PP No 36 Tahun 2021. Formulasi penentuan kenaikan didasarkan pada beberapa faktor.
Diantaranya yaitu faktor perkembangan ekonomi provinsi Jambi, tingkat inflasi selama setahun terakhir, dan nilai alfa atau daya serap tenaga kerja.
Pertumbuhan ekonomi Jambi tercatat mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2022. Sesuai data dari BPS Jambi, bahwa pada Triwulan III tahun 2022, perekonomian provinsi ini berhasil mencapai angka Rp 71,6 triliun.
Selain itu, jumlah daya serap tenaga kerjanya pun meningkat. Seperti pada data penduduk yang bekerja di Agustus 2022 yang bersumber dari BPS, terdapat setidaknya 1,8 juta orang yang aktif bekerja. Jumlah tersebut telah mengalami peningkatan sebesar Rp 51 ribu dibandingkan pada bulan Agustus 2021.
Rincian | UMP Jambi 2022 | UMP Jambi 2023 |
Gaji UMP Jambi | Rp 2.699.000 | Rp 2.943.000 |
Persentase Kenaikan | 9,04% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 244.092 |
Daftar Gaji UMK Jambi 2023
Al Haris, selaku Gubernur Provinsi Jambi telah mengumumkan kenaikan UMK dan UMR Jambi 2023 pada tanggal 7 Desember 2022 dengan rincian yang kami sediakan pada tabel sebagai berikut:
Kabupaten/Kota | Gaji UMK 2023 | Persentase |
Kota Jambi | Rp 3.230.207 | 8,68% |
Kab Muaro Jambi | Rp 2.999.695 | 9,11% |
Kab Tanjung Jabung Barat | Rp 3.002.284 | 8,36% |
Kota Sungai Penuh | Rp 2.943.033 | 9,04% |
Kab Sarolangun | Rp 2.969.069 | 9,08% |
Kab Tebo | Rp 2.943.033 | 9,04% |
Nah, itu dia beberapa hal yang mesti kalian ketahui seputar gaji UMP Jambi 2023 beserta daftar UMK/UMR di masing-masing kabupaten/kota, sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!