Pemprov Jabar pada 7 Desember 2022 lalu telah menetapkan besaran UMK/UMR masing-masing Kabupaten/Kota yang diumumkan di Gedung Sate Kota Bandung. Nah, besaran gaji UMK Kota Tasikmalaya 2023 yaitu sebesar 7,19%.
Dengan kenaikan ini, maka dari yang awalnya memiliki upah minimum sebesar Rp 2.363.389, Kota Tasikmalaya akhirnya memiliki kenaikan yang berada di angka Rp 2.533.341. ini merupakan kenaikan pertama kalinya yang menyentuh angka di atas 2,5 juta.
Mengenal Tentang Kota Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya atau disebut juga Kota Tasik adalah sebuah wilayah perkotaan yang berada di Provinsi Jawa Barat. Kota ini pun mendapatkan julukan berupa “Sang Mutiara dari Priangan Timur”.
Didirikan sejak 17 Oktober 1986, kota ini memiliki luas wilayah 171,61 km2 dengan total populasi mencapai 731.048 jiwa dan kepadatan penduduk sebanyak 4.260 jiwa/km2. Lokasinya berbatasan langsung dengan Kabupaten Tasikmalaya di sebelah Timur, Selatan, Barat, untuk wilayah utara berbatasan dengan Kabupaten Ciamis.
Pada awal pembentukannya, kota ini hanya memiliki 3 kecamatan. Namun, saat ini sudah memiliki 10 kecamatan yang terbagi menjadi 69 kelurahan. Sebagian besar penduduknya merupakan berasal dari suku asli yaitu Suku Sunda.
Kota ini terkenal akan potensi pariwisatanya yang indah. Diantaranya Wisata Situ Gede, Hutan Urug Kawalu, hingga Mata Air Tanjung Kawalu. Hampir semua objek wisata ada di dalamnya mulai dari wisata alam, wisata religi, wisata budaya, wisata seni, wisata belanja, dan lain sebagainya.
70% perekonomian kota ini disokong oleh pusat bisnis & industri serta pusat perdagangan & jasa. Bahkan, hampir sepertiga pusat perekonomian dari Provinsi Jawa Barat terdapat di kota ini yang merupakan bagian dari Priangan Timur.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kota Tasikmalaya |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 171,61 km2 |
Jumlah Penduduk | 731.048 jiwa |
Kecamatan | 10 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kota Tasikmalaya 2023?
Melalui putusan dari Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat yang telah dituangkan dalam SK Gub Jabar No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022, kenaikan gaji UMK Kota Tasikmalaya 2023 yaitu sebesar 7,19%.
Kenaikan ini menjadikan gaji di Kota Tasikmalaya dari yang awalnya sebesar Rp 2.363.389 menjadi Rp 2.533.341 pada tahun 2023 ini. Tentunya, kenaikan tersebut telah dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Kenaikan sebesar 169.952 rupiah ini sejatinya telah berada di atas rata-rata kenaikan yang terjadi di Kab/Kota Jawa Barat. Yang mana, nilai rata-ratanya sendiri berada pada angka 7,09%. Walau begitu, nominal tersebut masih jauh di bawah usulan dari pihak Dewan Pengupahan Tasikmalaya yang mengusulkan kenaikan sebesar 9,69%.
Sekjen DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Tasikmalaya yakni Eros Rosid menyatakan bahwa kenaikan yang mereka harapkan adalah kenaikan yang diusulkan oleh Pemkab sebanyak 9,69%. Nominal tersebut merupakan nilai paling sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini demi bisa mencapai kelayakan hidup.
Namun, pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menyetujui kenaikan sebesar 7,19% sesuai dengan Permenaker No 18/2022. Dalam aturan terbaru yang di keluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan tersebut menyatakan bahwa ada 3 aspek yang bisa menjadi tolok ukur kenaikan upah minimum.
Diantaranya yaitu pertumbuhan ekonomi pada kuartal tertentu di tahun 2022, nilai inflasi nasional atau daerah, serta nilai alfa yang merupakan variabel dari tingkat pengangguran terbuka serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang berada di angka 0,1 – 0,3.
Walau di bawah usulan, namun para pekerja diharapkan bijak dalam menyikapinya. Selain itu, Disnanker Kota Tasikmalaya sudah meminta kepada para pengusaha dan industri yang ada di dalamnya untuk selalu patuh terhadap UMK 2023 ini.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Tasikmalaya | Rp 2.363.389 | Rp 2.533.341 |
Persentase kenaikan | 7,19% | |
Nominal Kenaikan | Rp 169.952 |
Peringkat UMK Kota Tasik di Jawa Barat
Berapa peringkat UMR Kota Tasikmalaya 2023 jika dibandingkan dengan UMK/UMR kota lainnya di Jawa Barat? Jika kita urutkan berdasarkan nominal gajinya (bukan kenaikannya), maka kota ini mendapatkan peringkat ke-18 se-Jabar dengan besaran nilai yang hampir sama dengan gaji UMK Kabupaten Indramayu. Berikut rinciannya:
Peringkat | Kota/Kabupaten | UMK 2023 |
16 | Kota Sukabumi | Rp 2.747.774 |
17 | Kabupaten Indramayu | Rp 2.541.996 |
18 | Kota Tasikmalaya | Rp 2.533.341 |
19 | Kabupaten Tasikmalaya | Rp 2.499.954 |
20 | Kota Cirebon | Rp 2.456.516 |
Demikian beberapa patah kata yang dapat kami informasikan terkait gaji UMK Kota Tasikmalaya 2023, sampai bertemu lagi di artikel yang akan datang!