Setelah Pj Gubernur Banten menandatangani SK Gubernur No. 561/Kep.318-Huk/2022 pada 7 Desember 2022 lalu, maka secara resmi gaji UMK Kota Tangerang Selatan 2023 ditetapkan sebesar 6,34%.
Jumlah kenaikan tersebut memang lebih rendah dibandingkan kenaikan gaji UMR Kota Tangerang maupun UMK Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, nominal kenaikan tersebut terbilang besar karena mencapai Rp 271.237. Sehingga, mendapatkan peringkat ke-3 sebagai UMK tertinggi di Provinsi Banten.
Mengenal Tentang Kota Tangerang Selatan
Tangerang Selatan adalah sebuah kota yang berada di Provinsi Banten dan terletak 90 km tenggara Kota Serang dan 30 km bagian barat DKI Jakarta. Awalnya, Tangerang Selatan bergabung bersama dengan Kabupaten Tangerang. Namun, pada 26 November 2008 terjadi pemekaran wilayah sesuai UU No 51 tahun 2008.
Kota ini terbagi ke dalam 7 kecamatan yang dibagi lagi ke dalam 54 kelurahan. Total luas wilayahnya sendiri yaitu 164,86 km2 dengan jumlah kelurahan terbanyak terdapat di Kecamatan Pondok Aren yaitu 11 kelurahan dan untuk yang terendah yaitu Ciputat Timur dan Setu yang memiliki 6 kelurahan.
Populasi kota ini berdasarkan sensus BPS tahun 2021 yaitu sebanyak 1.367.405 jiwa. Untuk kepadatannya sendiri yaitu 8.294/km2 yang mendapatkan peringkat ke-14 sebagai wilayah terpadat di tanah air.
Perekonomian Kota Tangerang Selatan terus tumbuh dari waktu ke waktu. Apalagi, saat ini ia menjadi sentra industri yang menjadi tujuan para pengusaha lokal maupun internasional.
Sebagian besar sektor ekonominya disokong oleh Usaha Komunikasi serta pengangkutan (30,29%), Hotel dan Restoran (26,81%) serta perusahaan jasa, sewa, dan perbankan (15,40%). Sisanya yaiatu berupa industri pengolahan, air bersih, konstruksi, listrik, gas, pertambangan, hingga pertanian.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Tangerang Selatan |
Provinsi | Banten |
Luas Wilayah | 164,86 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.367.405 jiwa |
Kecamatan | 7 kecamatan |
Rincian Gaji UMK Kota Tangerang Selatan
Untuk mengetahui berapa gaji UMK Kota Tangerang Selatan, maka kita bisa mengacu pada SK Gubernur No. 561/Kep.318-Huk/2022 yang menyatakan kenaikan gaji di Tangerang Selatan 2023 sebesar 6,34%.
Kenaikan ini hampir sama nilainya dengan besaran upah minimum di daerah Tangerang Raya lainnya yang meliputi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang sama-sama telah menembus angka 4,5 juta. Tepatnya dari Rp 4.280.214 pada tahun 2022 menjadi Rp 4.551.451 pada tahun 2023.
Nominal peningkatan sebesar Rp 271.237 ini menjadikan kota ini menduduki peringkat ketiga dengan gaji tertinggi di Banten setelah Kota Tangerang.
Pemerintah provinsi bersama Dewan Pengupahan telah menyusun kenaikan gaji tersebut dengan penuh pertimbangan. Salah satu aturan dasar yang digunakan yaitu Permenaker No. 18/2022. Aturan ini membahas 3 hal yang berkaitan dengan penetapan upah minimum.
Diantaranya yaitu perkembangan ekonomi daerah, faktor alfa, dan nilai inflasi. Ketiga hal ini menjadi pertimbangan utama yang menentukan kenaikan gaji di tahun 2023 sesuai aturan baru dari Permenaker yang mengganti aturan lama yaitu PP No. 36 tahun 2021.
Bagi para pengusaha yang berada di wilayah Kota Tangsel, diharapkan mereka bisa mengikuti aturan tersebut dengan memberikan upah layak sesuai yang telah ditentukan. Nominal UMK tersebut diharapkan dapat diterapkan bagi para pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk mereka yang telah bekerja dengan waktu lebih dari satu tahun, maka perusahaan akan menggunakan skala upah tersendiri sehingga nominalnya di atas UMK yang telah ditetapkan. Dengan kenaikan ini, maka diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi semua pekerja.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Tangerang Sel. | Rp 4.280.214 | Rp 4.551.451 |
Total Kenaikan | Rp 271.237 | |
Persentase | 6,34% |
Gaji UMK Kota Tangsel di Lingkup Jabodetabek
Berikut ini gaji UMR Tangsel 2023 di lingkup Jabodetabek yang bisa menjadi acuan bagi kalian untuk mengetahui besaran gaji di wilayah metropolitan tersebut:
Kota/Kabupaten | UMK 2023 |
Kota Bekasi | Rp 5.158.248 |
Kab Bekasi | Rp 5.137.575 |
DKI Jakarta | Rp 4.901.798 |
Kota Bogor | Rp 4.639.429 |
Kota Tangerang | Rp 4.584.519 |
Kota Tangerang Selatan | Rp 4.551.451 |
Kab Tangerang | Rp 4.527.688 |
Nah, itu dia rincian gaji UMK kota Tangerang Selatan beserta perbandingannya dengan lingkup Jabodetabek, semoga bermanfaat!