Jika dibandingkan dengan gaji UMK Kabupaten Sukabumi, bisa dikatakan bahwa gaji UMK Kota Sukabumi 2023 jauh lebih kecil dengan selisih kurang lebih 600 ribuan. Sejatinya, berapa sih gaji UMR kota ini?
Seperti yang dikutip dari laman resmi Jabarprov.go.id, diketahui bahwa gaji di Kota Sukabumi tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 185.340. jadi, dari yang awalnya berada pada angka Rp 2.562.434 naik menjadi Rp 2.747.774.
Sekilas Tentang Kota Sukabumi
Kota Sukabumi adalah sebuah wilayah kota yang berada di Provinsi Jawa Barat yang termasuk ke dalam bagian dari enklave Kabupaten Sukabumi. Lokasinya 120 km bagian selatan Jakarta dan 96 bagian barat Kota Bandung. Kota ini pun mendapatkan sebutan sebagai sang mutiara dari Priangan Barat.
Didirikan pada 14 Agustus 1950, kota Sukabumi memiliki luas wilayah 48,33 km2 yang merupakan salah satu kota terkecil ketiga di Jawa Barat setelah Cimahi dan Cirebon. Walau begitu, jumlah penduduknya mencapai 353.455 jiwa dengan kepadatan 7.313/km2.
Dengan memiliki luas wilayah tersebut, kota ini memiliki 7 kecamatan dan 33 kelurahan. Sebagian besar penduduknya merupakan berasal dari Suku Sunda dengan angka sebanyak 92,21%. Suku lainnya meliputi Jawa 2,88%, Tionghoa, 2,17%, Betawi 0,54%.
Lalu, jika kita lihat dari segi PAD (Pendapatan Asli Daerah) terhadap APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), kota ini terbilang memiliki angka yang relatif kecil di bawah 20% tiap tahunnya. Walau begitu, dengan adanya berbagai macam industri masih menjadi penyokong utama perekonomian kota ini.
Selain itu, terdapat pula beberapa sektor lain seperti perhotelan, pertanian, perkebunan, dan juga pariwisata. Kota ini pun terkenal akan berbagai kulinernya, terutama mochi dan bubur ayam yang menjadi ikon dari kota ini.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kota Sukabumi |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 2.051,76 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.595.320 jiwa |
Kecamatan | 30 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kota Sukabumi 2023?
Ineu Nuraeni, selaku Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Sukabumi 2023 ini yaitu sekitar 7,23%. Kenaikan membuat dari yang awalnya Rp 2.562.434 naik menjadi Rp 2.747.774 di tahun ini.
Hal tersebut juga telah disahkan oleh SK Gubernur Jabar dengan no. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang memuat tentang upah minimum kabupaten/kota se Jawa Barat tahun 2023. Kenaikan sebesar Rp 185.340 berada di atas rata-rata UMK Jawa Barat yang berada pada angka 7,09%.
UMK Kota ini berada di bawah Kabupaten Cianjur dan di atas Kabupaten Indramayu dengan mendapatkan peringkat 16 di Jawa Barat. Tentunya, kenaikan ini di bawah harapan para buruh maupun usulan dari Bupati dengan kenaikan 10%.
Dibandingkan dengan kota lain, kenaikan gaji UMK Kota Sukabumi ini tidak mengalami berbagai gejolak atau demo para buruh. Masyarakat menerima kenaikan ini dengan suka rela walaupun tidak sesuai dengan harapan mereka.
Keputusan ini pun telah mendapatkan masukan dari beberapa pihak sesuai dengan rapat yang diadakan oleh Dewan Pengupahan bersama dengan beberapa unsur masyarakat. Diantaranya yaitu pihak akademisi, pekerja, dan pengusaha.
Dasar kenaikan ini merupakan hasil dari aturan berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022. Dari aturan tersebut memang lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan berdasarkan PP No 36 tahun 2021.
Pihak Pemkab bersama dengan Disnaker Kota Sukabumi telah melakukan diseminas kepada berbagai perusahaan di Kota Sukabumi. Diharapkan, para pengusaha yang berada di kota ini dapat bekerja sama menyetujui kenaikan UMK kali ini.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Sukabumi | Rp 2.562.434 | Rp 2.747.774 |
Persentase kenaikan | 7,23% | |
Nominal Kenaikan | Rp 185.340 |
UMK Kota Sukabumi, Peringkat ke-16 di Jawa Barat
Gaji UMR Kota Sukabumi 2023 mendapatkan peringkat ke-16 di Jawa Barat. Berikut ini kami sajikan rincian gaji UMR beberapa kota di Jabar sebagai referensi tambahan bagi kalian:
Rank | Kota/Kab | UMK 2023 |
11 | Kabupaten Bandung Barat | Rp 3.480.795 |
12 | Kabupaten Sumedang | Rp 3.471.134 |
13 | Kabupaten Sukabumi | Rp 3.351.883 |
14 | Kabupaten Subang | Rp 3.273.810 |
15 | Kabupaten Cianjur | Rp 2.893.229 |
16 | Kota Sukabumi | Rp 2.747.774 |
Demikianlah informasi yang bisa kami sajikan seputar gaji UMK Kota Sukabumi 2023, semoga bermanfaat bagi kalian semua, terutama yang sedang bekerja di wilayah ini.