Sama seperti provinsi lain di Banten, Kota Serang juga mengalami peningkatan kenaikan upah minimum yang cukup tinggi. Sesuai dengan SK Gubernur Banten dengan No. 561/Kep.318-Huk/2022, bahwa gaji UMK Kota Serang 2023 yaitu sebesar 6,24%.
Walaupun tidak sebesar kenaikan gaji UMK Kota Cilegon, namun kenaikan ini terbilang cukup tinggi dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Bahkan, kenaikan ini menjadikan nominal gaji di kota ini menembus angka 4 juta. Apabila kalian sedang bekerja di daerah ini dan ingin mencari informasi lebih lanjut seputar gaji di Kota Serang 2023, yuk simak informasi lengkapnya di bawah.
Sekilas Tentang Kota Serang
Serang adalah sebuah kota yang terletak di Banten. Kota ini menjadi ibukota sekaligus pusat pemerintahan dari provinsi Banten. Selain itu, kota ini juga menjadi pusat budaya Sunda Banten serta Jawa Serang.
Berdasarkan UU No 32 tahun 2007, kota ini didirikan pada 2 November 2007 (hari jadi pada 10 Agustus 2007). Memiliki luas wilayah sebanyak 266,74 km2 yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang dan Teluk Banten.
Sesuai data dari dukcapil.kemendragri.go.id, bahwa pada tahun 2022 lalu terdapat setidaknya 712.166 jiwa yang secara resmi menjadi penduduk kota ini. Selain itu, tingkat kepadatan penduduknya yaitu berkisar pada angka 2.679 jiwa/km2.
Kota ini dibagi menjadi 6 kecamatan dan 67 kelurahan. Kecamatan Walantaka menjadi wilayah dengan kelurahan terbanyak yaitu 14 kelurahan dan Cipocok Jaya menjadi yang tersedikit yaitu 8 kelurahan.
Perekonomian kota ini ditunjang dari berbagai sektor. Mulai dari industri manufaktur, perdagangan, kuliner & resto, perhotelan, hingga pariwisata. Ada berbagai situs pariwisata populer yang terdapat di kota ini. Contohnya Kota Kuno Banten, Situs Banten Girang, hingga Pulau Lima.
Beragam fasilitas publik pun tersedia mulai dari KA Merak-Rangkasbitung, 3 stasiun lokal, 3 ruas jalan tol, puluhan RSUD, hingga berbagai jenis media massa seperti televisi dan radio.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kota Serang |
Provinsi | Banten |
Luas Wilayah | 266,74 km2 |
Jumlah Penduduk | 712.166 jiwa |
Kecamatan | 6 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kota Serang 2023?
Gaji UMK Kota Serang Banten 2023 mengalami peningkatan yang signifikan yaitu sebesar Rp 240.273 atau dalam persentase yaitu pada angka 6,24%. Jumlah kenaikan ini menjadikan Kota Serang untuk yang pertama kalinya memiliki upah minimum di atas angka 4 juta.
Berdasarkan ketetapan yang tercantum dalam SK Gubernur Banten bernomor No. 561/Kep.318-Huk/2022, Kota Serang memiliki nominal kenaikan menjadi Rp 4.090.799 dari yang awalnya sebesar Rp 3.850.526.
Kenaikan ini memang lebih rendah dibandingkan peningkatan di Kabupaten Serang, akan tetapi secara keseluruhan masih lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota lain di Banten seperti halnya Kabupaten Pandeglang dan juga Kabupaten Lebak.
Dasar yang digunakan untuk perhitungan gaji di Kota Serang ini didasarkan pada tiga hal sesuai dengan aturan yang dirancang oleh Kementrian Ketenagakerjaan. Yaitu nilai alfa yang merupakan tingkat pengangguran terbuka serta kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi daerah, nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi year on year.
Jika kita lihat dari segi inflasi, memang hampir semua daerah di Indonesia mengalami kenaikan inflasi yang tinggi hingga di atas 6%. Hal tersebut dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan pokok mulai dari minyak, daging, gula, dan sayuran.
Walaupun nilai inflasinya tinggi, namun tingkat pertumbuhan ekonominya pun ikut naik. Apalagi, pandemi covid-19 telah reda sehingga ekonomi mulai membaik dari berbagai sektor. Bahkan, hal tersebut membawa peningkatan pada daya serap tenaga kerja serta penurunan tingkat pengangguran terbuka.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Serang Banten | Rp 3.850.526 | Rp 4.090.799 |
Persentase | 6,24% |
Perbandingan UMR Kota Serang Banten 2023 dengan Kabupaten/Kota Lain
Jika kita bandingkan dengan 8 kabupaten/kota yang ada di Banten, maka Kota Serang berhasil meraih peringkat ke-6 dengan posisi di bawah Kabupaten Serang dan di atas Kabupaten Pandeglang. Berikut rinciannya:
Peringkat | Kabupaten/Kota | UMK 2023 |
1 | Kota Cilegon | Rp 4.657.222,94 |
2 | Kota Tangerang | Rp 4.584.519,08 |
3 | Kota Tangerang Selatan | Rp 4.551.451,70 |
4 | Kabupaten Tangerang | Rp 4.527.688,52 |
5 | Kabupaten Serang | Rp 4.492.961,28 |
6 | Kota Serang | Rp 4.090.799,01 |
7 | Kabupaten Pandeglang | Rp 2.980.351,46 |
8 | Kabupaten Lebak | Rp 2.944.665,46 |
Demikian rincian informasi seputar gaji UMK Kota Serang 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!