Hevearita Gnaryanti Rahayu selaku Plt Wali Kota Semarang mengungkapkan bahwa Pemkot Semarang telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,95%. Dengan kenaikan tersebut, gaji UMK Kota Semarang 2023 menjadi Rp 3.060.348,78.
Kenaikan sebesar Rp 225.327 menjadikan UMR Kota Semarang tahun ini menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Bahkan, nominalnya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Semarang. Nah, untuk mengetahui rincian lengkapnya yuk cek informasinya berikut ini.
Sekilas Tentang Kota Semarang
Kota Semarang adalah sebuah wilayah perkotaan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah dan menjadi ibukota sekaligus pusat pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. Semarang menjadi kota metropolitan terbesar peringkat kelima di Indonesia setelah beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan.
Kawasan metropolitan Semarang meliputi daerah mega urban yang meliputi Kedungsepur (Kendal, Demak, Kab Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang, dan Purwodadi). Kawasan ini menjadi daerah terpadat keempat di Jawa dengan total jumlah penduduk mencapai 7,3 juta jiwa.
Kota yang dijuluki sebagai kota Atlas atau kota Lumpia ini memiliki luas total 373,7 km2. Lokasinya berbatasan langsung dengan Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, dan Kendal.
Sebagai pusat perekonomian Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang juga masuk ke dalam KSN (Kawasan Strategi Nasional). Sesuai data BPS tahun 2020, diketahui bahwa PDRB Kota Semarang mencapai 189 triliun rupiah. Sektor utama yang mendukungnya yaitu industri dan perdagangan.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kota Semarang |
Provinsi | Jawa Tengah |
Luas Wilayah | 373,7 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.688.133 jiwa |
Sebaran Penduduk | 4.854,54 jiwa/km2 |
Kecamatan | 16 kecamatan, 177 kelurahan |
Berapa Gaji UMK Kota Semarang 2023?
Sesuai informasi yang didapatkan dari jatengprov.go.id, bahwa melalui SK Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ganjar Pranowo, diketahui bahwa kenaikan UMK Kota Semarang 2023 adalah sebesar sebesar 7,95% atau Rp 225.327.
Dengan kenaikan ini, maka dari yang awalnya memiliki gaji UMK sebesar Rp 2.835.021,29, saat ini UMK Kota Semarang telah naik menjadi Rp 3.060.348,78. Nominal kenaikan ini terbilang sangat besar karena pada tahun 2021 hanya naik sebesar Rp 95.025 lalu pada tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 24.996.
Selain disebabkan karena efek pandemi covid-19 yang sudah menurun, pertumbuhan ekonomi kota ini pun mulai tumbuh secara bertahap. Dengan begitu, kenaikan tahun ini cukup besar walaupun masih lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan UMP Jawa Tengah yang berada di atas 8%.
Pengumuman kenaikan UMK/UMR kabupaten kota di seluruh Provinsi Jateng telah diumumkan oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng pada 7 Desember 2022 di Pabarik PT HWI 2. Ia mengatakan, bahwa kenaikan ini didasarkan pada Pemenaker No 18 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa ada 3 indikator utama yang menjadi dasar dari penentuan UMK, diantaranya yaitu nilai inflasi provinsi, nilai alfa, serta pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota.
Nah, untuk nilai alfa sendiri merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang berada pada rentang angka 0,1 – 0,3. Semua data yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMK tersebut didasarkan pada sumber yang berwenang seperti lembaga pemerintah kabupaten dan badan statistik (BPS).
Dengan adanya kenaikan ini, maka diharapkan masyarakat khususnya para pekerja dapat menerima upah yang layak dari masing-masing perusahaan yang menjadi tempat kerja mereka. Pemerintah pun telah menghimbau bagi para pengusaha agar patuh terhadap upah minimum tersebut dengan tidak memberikan gaji yang lebih rendah.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Semarang | Rp 2.835.021 | Rp 3.060.348 |
Persentase kenaikan | 7,95% | |
Nominal Kenaikan | Rp 95.025 | Rp 225.327 |
UMR Kota Semarang 2023, Tertinggi di Jawa Tengah
Jika dibandingkan dengan beberapa kota lain di Jawa Tengah, bisa dibilang bahwa gaji di Semarang 2023 ini merupakan yang tertinggi tahun ini. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa melihat rincian lengkap terkait beberapa UMK yang mendapatkan posisi tertinggi di Jateng di bawah ini.
Kabupaten/Kota | UMK 2023 |
Kota Semarang | Rp 3.060.348 |
Kabupaten Demak | Rp 2.680.421 |
Kabupaten Kendal | Rp 2.508.299 |
Kabupaten Semarang | Rp 2.480.988 |
Kabupaten Kudus | Rp 2.439.813 |
Kabupaten Cilacap | Rp 2.383.090 |
Demikianlah informasi yang bisa kami dapatkan terkait gaji UMK Kota Semarang 2023, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!