Setelah menetapkan UMP NTB, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah juga telah menetapkan besaran gaji UMK Kota Mataram 2023 dengan nominal sebesar Rp 2.598.079 atau terjadi kenaikan sebesar 7,49% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
I Gede Putu Aryadi selaku Kepala Disnakertrans NTB mengungkapkan bahwa gaji UMK Kota Mataram 2023 ini merupakan yang tertinggi di provinsi tersebut. Jika dibandingkan dengan UMP, ada selisih yang cukup besar yakni senilai Rp 226.672.
Deskripsi Kota Mataram
Mataram adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat). Lokasinya berbatasan langsung dengan Kabupaten Lombok Barat dan Selat Lombok.
Kota ini memiliki luas wilayah yang tergolong kecil yakni hanya 61,30 km2. Walau begitu, kota ini merupakan pusat dari Mataram Raya, salah satu area metropolitan terbesar peringkat kedua di Kepulauan Nusa Tenggara setelah Metropolitan Sarbagita (Denpasar Bali).
Pada tahun 2021, jumlah penduduknya mencapai 441.561 jiwa, dan memiliki sebaran populasi dengan angka 7.203 jiwa/km2. Masyarakatnya sebagian besar merupakan Suku Sasak yang sehari-harinya menggunakan bahasa sasak dan sebagian besarnya beragama islam.
Walaupun dekat dengan Pulau Bali, namun mayoritas penduduknya beragama Islam dengan persentase hingga 82,67%. Lalu diikuti agama Hindu 13,99%, Kristen 2,36%, dan Buddha 0,98%.
Walaupun memiliki wilayah yang kecil, namun kota ini menjadi pusatnya pariwisata di Lombok. Apalagi, kini Mataram telah dikembangkan sebagai kota pariwisata. Tak heran ada banyak sekali tempat wisata yang dapat ditemui di dalamnya.
Contohnya wisata alam berupa Pantai Senggigi, Pantai Kuta, Pantai Ampenan, hingga Gunung Rinjanji. Lalu ada wisata budaya y ang berupa Taman Mayura, Museum Negeri NTB, Taman Budaya NTB, dan Pura Meru. Dan juga wisata kuliner dengan banyaknya makanan khas seperti ayam taliwang, sate bulayak, beberuk terong, plecing kangkung, hingga sate rembiga.
Dari segi perekonomian, ada banyak potensi yang dimiliki kota ini. Diantaranya pariwisata, perdagangan & jasa, pertanian, perikanan, industri rumahan (UMKM), keuangan, hingga pembangunan & infrastuktur jalan.
Pemerintah kota setempat membagi wilayahnya menjadi 3 bagian yakni wilayah Mataram sebagai p usat pemerintah, sosial, dan pendidikan. Lalu wilayah Ampenan untuk perdagangan, jasa, dan pariwisata. Terakhir wilayah Cakranegara sebagai pusat bisnis dan perdagangan.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota | Kota Mataram |
Provinsi | Nusa Tenggara Barat (NTB) |
Luas Wilayah | 61,3 km2 |
Jumlah Penduduk | 441.561 jiwa |
Kepadatan Populasi | 7.203 jiwa/km2 |
Kecamatan | 6 kecamatan, 50 kelurahan |
Gaji UMK Kota Mataram 2023 Terbaru
Rudi Suryawan, selaku Kepala Disnaker Kota Mataram mengungkapkan bahwa kenaikan gaji UMK Kota Mataram 2023 yakni sebesar 7,49% atau sebesar Rp 181.126. Dengan begitu, secara resmi Kota Mataram memiliki upah minimum sebesar Rp 2.598.079.
Menurutnya, nominal tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan UMP NTB yang telah diresmikan pada November 2022 lalu yakni sebesar Rp 2.371.407. Tentunya, hal ini menjadi kabar gembira bagi para buruh dan pekerja yang ada di kota ini mengingat beberapa tahun sebelumnya yakni tahun 2021 dan tahun 2022 tidak ada kenaikan upah yang berarti akibat pandemi.
Kenaikan ini merupakan hasil rapat yang diadakan oleh Dewan Pengupahan, Disnaker, Pemkot, Apindo, Serikat Buruh, dan juga BPS. Dengan kesepakatan tersebut, akhirnya disetujui oleh Mohan Roliskan selaku Wali Kota Mataram yang selanjutnya diserahkan ke Gubernur NTB.
Dalam menyusun ketetapan kenaikan UMK, pemerintah menggunakan acuan dasar Permenaker No 18 tahun 2022. Dengan acuan tersebut, maka formulasi perhitungan UMK benar-benar berbeda dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
Dengan aturan baru yang menggantikan aturan berupa PP No 36 tahun 2021 tersebut, ada formulasi baru yang dipakai sebagai rumus perhitungan UMK. Diantaranya yaitu pertumbuhan ekonomi, faktor alfa, dan nilai inflasi.
Rudi selaku Kepala Disnaker telah menegaskan bahwa semua perusahaan yang ada di Kota Mataram harus mematuhi semua aturan yang ada. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi nominal tersebut, maka harus melapor kepada Disnaker agar perusahaan tersebut diberi teguran ataupun sangsi.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Mataram | Rp 2.371.407 | 2.598.079 |
Persentase Kenaikan | 7,49% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 181.126 |
Demikian beberapa hal yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kota Mataram 2023 terbaru, semoga bermanfaat!