Sesuai informasi yang didapat dari situs resmi Depok yaitu depok.go.id, diketahui bahwa kenaikan gaji UMK Kota Depok 2023 mencapai 7,25%. Dengan kenaikan ini, maka secara resmi UMR Depok 2023 mencapai angka Rp 4.694.493,70.
Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten ini pun telah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui SK No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 terkait UMK di Jawa Barat tahun 2023. Nah, jika kalian ingin mengetahui lebih lanjut seputar gaji UMK Depok terbaru, yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Mengenal Tentang Kota Depok
Depok adalah sebuah kota di Jawa Barat yang terletak di selatan DKI Jakarta serta masuk ke dalam kawasan metropolitan Jabodetabek. Kota ini telah berdiri sejak 27 April 1999 sesuai UU No. 15 tahun 1999.
Dengan memiliki luas wilayah 200,29 km2, kota ini memiliki total penduduk dengan jumlah 2.056.335 jiwa dengan kepadatan populasi 9.421 jiwa/km2. Walau tidak sepadat Kota Bekasi, namun mendapatkan peringkat ke-8 sebagai kota terpadat di Indonesia.
Secara administratif, kota ini memiliki 11 kecamatan yang terbagi ke dalam 63 kelurahan. Sebagian besar penduduk Kota Depok didominasi oleh Suku Betawi dengan persentase mencapai 34,20%. Selain itu, terdapat pula beberapa suku lainnya seperti Jawa 28,10%, Sunda 25,65%, Batak 2,87%, serta Minangkabau 2,36%.
Penggabungan Kota Depok ke Jakarta telah direncanakan oleh wali kota Depok Mohammad Idris. Sesudah tidak lagi menjadi ibukota Indonesia di tahun 2024, Depok dan daerah lain yang menjadi penyangga Jakarta akan direncanakan untuk digabungkan menjadi Jakarta Raya.
Sebagai daerah metropolitan, Kota Depok juga memiliki beragam fasilitas publik yang super lengkap. Diantaranya mulai dari berbagai jenis moda transportasi, terminal, stasiun, jalan raya, museum, stadion, taman, perumahan, serta wifi gratis di setidaknya 74 titik di wilayahnya.
Untuk perekonomiannya sendiri, Kota Depok memiliki perkembangan yang pesat karena didukung ari aspek demografi maupun geografi. Mulai dari indeks daya beli masyarakat, LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi), hingga daya serap tenaga kerja terus naik dari tahun ke tahun, kecuali saat pandemi dua tahun ke belakang.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kota Depok |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 200,29 km2 |
Jumlah Penduduk | 2.056.335 jiwa |
Kecamatan | 11 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kota Depok 2023?
Pemprov Jabar melalui SK Gubernur No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 menetapkan bahwa kenaikan gaji UMK Kota Depok 2023 adalah sebesar 7,25% atau sekitar Rp 317.262. Jumlah kenaikan ini tergolong cukup besar, terutama dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih terkendala akan pandemi.
Mohammad Thamrin, Kadisnaker Kota Depok menyatakan bahwa kenaikan gaji tahun 2023 ini menjadi daerah dengan UMK tertinggi ke empat di Jawa Barat. Kenaikan ini juga untuk pertama kalinya yang menembus nominal 4,5 juta dari yang sebelumnya di tahun 2022 berada pada Rp 4.377.231 menjadi Rp 4.694.493 di tahun 2023.
Karena dianggap terlalu besar, maka beberapa perusahaan telah menyatakan ketidaksetujuannya dengan cara memberikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja, terutama bagi para perusahaan yang masih mengalami kendala finansial.
Selain itu, Wido Praktikno selaku ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kota Depok menyatakan bahwa para para pekerja telah menerima kenaikan UMK tahun ini walaupun kenaikannya tidak mencapai nominal 10%.
Secara umum, kenaikan UMK di seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Jawa Barat hampir sama. Hal ini karena Ridwal Kamil selaku Gubernur Jabar telah menentukan kenaikan dengan persentase sekitar 7,20% di masing-masing kota/kabupaten. Oleh karena itu, gaji UMK kota ini hampir sama nominak kenaikannya dengan gaji UMK Kabupaten Bekasi.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
UMK Kota Depok | Rp 4.377.231 | Rp 4.694.493 |
Persentase | 7,25% |
Kenaikan Gaji UMK Kota Depok di Lingkup Jabodetabek
Jika kita bandingkan kenaikan UMR Kota Depok 2023 dengan beberapa daerah lain di Jabodetabek, maka kenaikannya berada di atas Kota Bogor dan di bawah UMR DKI Jakarta. Berikut rinciannya:
Kota/Kabupaten | UMK 2023 |
DKI Jakarta | Rp 4.901.798 |
Kota Depok | Rp 4.694.493 |
Kota Bogor | Rp 4.639.429 |
Kota Tangerang | Rp 4.584.519 |
Kota Bekasi | Rp 5.158.248 |
Kab Bekasi | Rp 5.137.575 |
Nah, itu dia rincian gaji UMK Kota Depok yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan sampai ketemu lagi di artikel yang akan datang!