Kota Cimahi termasuk ke dalam kawasan metropolitan Bandung Raya. Oleh karena itu, gaji UMK Kota Cimahi 2023 tak jauh berbeda dengan wilayah lain seperti UMK Kota Bandung dan UMK Kabupaten Bandung 2023.
Kenaikan upah minimum di Cimahi mencapai angka 7,37% atau naik sekitar Rp 241.425. Berkat nominal tersebut, maka gaji di kota ini berhasil menempati peringkat sepuluh besar sebagai kota/kabupaten dengan gaji terbesar di Jawa Barat. Bila ingin tahu selengkapnya, kalian bisa mengecek rincian lengkapnya di bawah.
Mengenal Tentang Kota Cimahi
Cimahi adalah sebuah kota yang terdapat di Jawa Barat. Secara geografis, kota ini masuk ke dalam kawasan Bandung Raya yang merupakan kawasan metropolitan Cekungan Bandung bersamaan dengan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Awalnya Kota Cimahi merupakan bagian dari Kabupaten Bandung, namun pada 21 Juni 2001 melakukan pemekaran dan menjadi kota mandiri sesuai dengan UU No 9 tahun 2001.
Walaupun memiliki wilayah hanya seluas 40,47 km2, namun total populasinya mencapai 560.512 jiwa dengan kepada penduduk sebanyak 13.850/km2. Dari luas wilayah tersebut, kota ini dibagi ke dalam 3 kecamatan dan 15 kelurahan.
Kota ini memiliki julukan sebagai “Kota Tentara” karena di sini merupakan pusat pendidikan bagi para tentara serta terdapat beragam markas dan asrama militer yang begitu banyak.
Karena 60% wilayahnya merupakan kawasan militer, maka pemerintah kabupaten juga mengalami kendala perekonomian. Hal ini dikarenakan daerah tersebut tidak dikenakan PBB (Pajak Bumi Bangunan).
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kota Cimahi |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 40,47 km2 |
Jumlah Penduduk | 560.512 jiwa |
Kecamatan | 3 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kota Cimahi 2023?
Sesuai dengan SK Gub Jabar dengan No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang penetapan upah minimum kabupaten dan kota di Jawa Barat 2023, diketahui bahwa gaji UMK Kota Cimahi 2023 yaitu sebesar 7,37% atau naik sekitar Rp 241.425.
Dengan begitu, dari yang awalnya memiliki besaran UMK sebesar Rp 3.272.668 kota Cimahi akhirnya memiliki UMR sebesar Rp 3.599.935 di tahun 2023 ini. Diharapkan kenaikan ini memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat terutama kalangan buruh atau pegawai.
Persentase penyesuaian UMK tersebut tergolong besar. Pasalnya, untuk rata-rata kenaikan UMR di Jawa Barat berada pada angka 7,09%. Karena itulah kota ini berhasil meraih peringkat ke-9 sebagai kota dengan gaji terbesar d Provinsi Jawa Barat.
Kenaikan ini merupakan hasil dari pertimbangan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat beserta dengan Dewan Pengupahan Provinsi.
Sejatinya, Pj Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan telah mengusulkan kenaikan gaji UMK sebesar 10% kepada pemprov. Namun, sama seperti tahun lalu kenaikan tersebut ditolak karena pemprov memiliki perhitungan tersendiri yang didasarkan atas Permenaker No 18/2022.
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa kenaikan tidak boleh melebihi angka 10%. Selain itu, juga tercantum beberapa formula dasar yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan UMP ataupun UMK.
Diantaranya yaitu besaran nilai inflasi setahun terakhir, nilai alfa, dan juga pertumbuhan ekonomi suatu daerah pada tahun 2022. Apabila pertumbuhan ekonomi suatu daerah berada di bawah nilai 0 alias negatif, maka akan ditentukan berdasarkan inflasi saja.
Nah, untuk nilai alfa sendiri merupakan indikator terkait tingkat pengangguran terbuka suatu daerah serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya berada pada angka 0,1 – 0,3. Dari semua faktor tersebut didapatkan kenaikan gaji di Kota Cimahi 2023 sebesar 7,37%.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Cimahi | Rp 3.272.668 | Rp 3.599.935 |
Persentase | 7,37% | |
Kenaikan | Rp 241.425 |
Gaji UMR Kota Cimahi Peringkat ke-9 di Jawa Barat
Berikut ini gaji UMK di beberapa daerah yang berada di Jawa Barat di mana Kota Cimahi berhasil menempati peringkat ke-9:
Kabupaten/Kota di Jabar | Gaji UMK 2023 |
Kabupaten Karawang | Rp 5.176.179 |
Kota Bekasi | Rp 5.158.248 |
Kabupaten Bekasi | Rp 5.137.575 |
Kota Depok | Rp 4.694.493 |
Kota Bogor | Rp 4.639.429 |
Kabupaten Bogor | Rp 4.520.212 |
Kabupaten Purwakarta | Rp 4.464.675 |
Kota Bandung | Rp 4.048.462 |
Kota Cimahi | Rp 3.514.093 |
Kabupaten Bandung | Rp 3.492.465 |
Nah, itu dia rincian informasi yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kota Cimahi 2023, semoga bermanfaat!