Para buruh atau pekerja di Kabupaten Tuban tampaknya sedang bahagia saat ini. Pasalnya, gaji UMK Kabupaten Tuban 2023 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
Sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022, ditetapkan bahwa UMR Tuban terbaru tahun ini berkisar pada angka 7,88% atau naik sebesar Rp 200.000. Nah, untuk mengetahui besaran lengkapnya, yuk cek rincian lengkapnya dalam artikel yang kami ulas di bawah ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Tuban
Tuban merupakan sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Lokasinya berdampingan dengan di Pantai Utara Laut Jawa dengan berbatasan langsung terhadap beberapa daerah seperti Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang.
Kabupaten yang telah berdiri sejak 12 November 1293 ini memiliki banyak julukan. Diantaranya Kota Seribu Goa, Kota Tuak, Buwi Ronggolawe, Kota Koes Plus, dan The Mid East of Java. Tuban pun pernah menjadi tempat berkumpulnya para wali di zaman dahulu sehingga mendapatkan julukan sebagai “Bumi Wali”.
Secara administratif, kabupaten ini terbagi menjadi 20 kecamatan, 17 kelurahan, dan 311 desa. Pada tahun 2020, jumlah populasi di kabupaten ini mencapai 1.198.012 jiwa dengan kepadatan populasinya mencapai 650 jiwa/km2 yang sama dengan Kabupaten Probolinggo.
Sebagian besar daerah yang berada di Kabupaten Tuban merupakan kawasan beriklim kering hingga sangat kering, hanya 1 kecamatan saja yang memiliki iklim agak basah. Oleh karena itu, jarang sekali sektor pertanian maupun perkebunan di kabupaten satu ini.
Dari segi perekonomiannya, Tuban tergolong makmur. Di tahun 2019 lalu, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) nya saja mencapai Rp 56,5 triliun dengan jumlah pendapatan perkapitan mencapai Rp 11,27 juta per tahun.
Sektor ekonomi utama kabupaten ini adalah perdagangan dengan menyumbang output senilai Rp 3 triliun, yang diikuti oleh sektor industri pengolahan sebesar Rp 2,9 triliun dan sektor pertambangan dengan nominal Rp 1,8 triliun.
Tuban juga memiliki kawasan industri yang sangat besar yakni hingga seluas 50 ribu hektar yang terbagi ke dalam 10 kecamatan. Kawasan ini dibagi menjadi 3 zona, yakni zona 1 seluas 5.802 hektar di Kecamatan Bancar, Zona 2 sebanyak 34 ribu hektar, dan zona 3 sebesar 9.225 hektar.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Kabupaten Tuban |
Provinsi | Jawa Timur |
Luas Wilayah | 1.839,94 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.198.012 jiwa |
Sebaran Penduduk | 650 jiwa/km² |
Kecamatan | 20 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Tuban 2023?
Sesuai yang dikutip dari situs resmi Kabupaten Tuban yakni tubankab.go.id, diketahui bahwa gaji UMK Kabupaten Tuban 2023 telah ditetapkan mengalami kenaikan dengan persentase 7,88% atau setara Rp 200.000.
Kenaikan ini telah diresmikan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 terkait UMK di Jawa Timur tahun 2023.
Sugeng Purnomo, selaku Kepala Disnakerind (Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian) mengungkapkan bahwa kenaikan tahun ini lebih tinggi daripada usulan dari Bupati. Sesuai rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten bersama beberapa unsur seperti pemkab, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja didapatkan kesepakatan naik sebesar 7,40%.
Namun, pemerintah Provinsi Jawa Timur justru membuat kenaikan tersebut bulat menjadi Rp 200 ribu sama seperti beberapa kabupaten lainnya. Dengan begitu, secara resmi gaji UMK naik sebesar 7,88%.
Berkat kenaikan ini, maka UMR Kabupaten Tuban 2023 terbaru naik dari yang sebelumnya Rp 2.539.224 menjadi Rp 2.739.224 pada tahun 2023 ini. Sugeng juga mengungkapkan bahwa dengan adanya kenaikan ini maka diharapkan semangat kerja meningkat sehingga perusahaan pun bisa mendapatkan keuntungan lebih dari sebelumnya.
Perlu kalian ketahui, bahwa dasar penyesuaian UMK tahun ini telah berubah dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2022 menggunakan aturan PP No 36 tahun 2021, tahun ini diganti menjadi Permenaker No 18 tahun 2022.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Tuban | Rp 2.539.224 | Rp 2.739.224 |
Persentase Kenaikan | 7,88% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 200.000 |
Nah, itu dia rincian informasi yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Tuban 2023 terbaru, semoga bermanfaat!