Tak hanya UMK Kota Tasikmalaya saja yang mengalami kenaikan, gaji UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 pun mengalami cukup banyak kenaikan. Sesuai dengan SK No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022, diketahui bahwa terjadi kenaikan sebesar 7,44%.
Kenaikan tersebut telah diterapkan sejak 1 Januari 2023. Jadi, bagi perusahaan yang memberikan gaji karyawan sejak saat itu, maka seharusnya sudah mengikuti ketentuan UMK tersebut. Nah, untuk mengetahui rincian lengkap terkait gaji UMK Kabupaten Tasikmalaya, yuk simak rincian lengkapnya di bawah ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya adalah sebuah daerah kabupaten yang terdapat di Provinsi Jawa Barat yang beribukota di Kecamatan Singaparna. Awalnya, kota Tasik juga bagian dari kabupaten ini, namun ia mekar pada 21 Juni 2001. Lokasi kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka.
Kabupaten ini termasuk kawasan Priangan Timur, bahkan menjadi kabupaten terbesar di wilayah tersebut yang memiliki beragam peran penting dari berbagai sektor. Selain itu, kabupaten ini terkenal sebagai pusat keagamaan yang mana memiliki 1318 pesantren di dalamnya.
Luas wilayah kabupaten ini mencapai 2.712,52 km2 dengan memiliki total populasi 1.876.544 jiwa dan kepadatan populasi sebesar 619 jiwa/km2. Dengan wilayah seluas itu, dibagi lagi menjadi 49 kecamatan dan 351 desa.
Sebagian besar wilayah ini merupakan kawasan pertanian dan kehutanan. Oleh karena itu, mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Oleh karena itu, sektor pertanian, peternakan, dan perikanan masih memegang peranan terbesar bagi perekonomian kabupaten ini.
Selain itu, terdapat pula sektor pertambangan pasir yang dijadikan sebagai bahan bangunan dan perdagangan. Kabupaten ini pun terkenal akan produksi kerajinan tangan yang menjadi penghasilan sampingan masyarakat.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Tasikmalaya |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 2.712,52 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.876.544 jiwa |
Kecamatan | 49 kecamatan |
Gaji UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023
Gaji UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan dibuatnya SK Gubernur No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Nominal kenaikan untuk tahun ini yaitu sebesar 7,44% atau naik sebesar Rp 173.182.
Seperti yang kita ketahui, bahwa kenaikan gaji UMK rata-rata di Jawa Barat adalah sekitar 7,09%. Jadi, kenaikan ini atas terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan di wilayah lainnya.
Nah, gaji UMR Kabupaten Tasikmalaya 2023 tersebut sudah sesuai dengan usulan dari Pemkab Tasikmalaya yang mengusulkan dengan kenaikan sama. Dengan begitu, upah minimum di kota ini mencapai Rp 2.499.954 dari yang sebelumnya Rp 2.326.772 di tahun 2022.
Dasar utama yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMK adalah Permenaker No 18/2022 yang diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan pada 16 November lalu. Dalam aturan tersebut diketahui bahwa untuk menghitung UMK bisa dilakukan penjumlahan inflasi dengan alpha dikali pertumbuhan ekonomi.
Nilai inflasinya sendiri merupakan nilai inflasi provinsi yang dihitung dari periode September 2021 – September 2022 atau istilahnya dikenal dengan year on year. Lalu untuk pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan perubahan perkembangan ekonomi Kab Tasik 4 kuartal tahun sebelumnya dengan pertumbuhan ekonomi di dua tahun sebelumnya.
Kemudian, nilai alpha merupakan indeks yang berisikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang berada di rentang 0,1 – 0,3.
Nah, Deni Hendra Komara selaku Ketua DPC SBSI ’92 (Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992) Priangan Timur menyatakan bahwa ia ragu dengan perhitungan nilai alpha yang menjadi dasar kenaikan UMK tersebut.
Ia berharap pemerintah perlu melakukan pengujian kembali nilai tersebut yang akan diuji langsung oleh pihak akademisi. Hal ini tentunya akan memberikan dampak kenaikan gaji di Kabupaten Tasikmalaya yang lebih besar.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kab Tasikmalaya | Rp 2.326.772 | Rp 2.499.954 |
Persentase kenaikan | 7,44% | |
Nominal Kenaikan | Rp 173.182 |
UMR Kabupaten Tasik 2023, Peringkat ke-19 di Jabar
Setelah tahu terkait berapa UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023, kalian juga harus tahu peringkat UMK kabupaten ini di Jawa Barat. Oleh karena itu, berikut kami berikan rincian lengkapnya:
Kota/Kabupaten | UMK 2023 | Peringkat |
Kota Sukabumi | Rp 2.747.774 | 16 |
Kabupaten Indramayu | Rp 2.541.996 | 17 |
Kota Tasikmalaya | Rp 2.533.341 | 18 |
Kabupaten Tasikmalaya | Rp 2.499.954 | 19 |
Kota Cirebon | Rp 2.456.516 | 20 |
Itu dia rincian informasi yang dapat kami sampaikan terkait UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023, semoga bermanfaat!