Sama seperti kota/kabupaten lain di Jawa Barat, Kabupaten Sumedang juga mengalami kenaikan upah minimum yang cukup besar. Sesuai yang dicatat dalam SK No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022, bahwa kenaikan gaji UMK Kabupaten Sumedang 2023 yaitu sebesar 7,07%.
Nominal di atas tidak jauh berbeda dari rata-rata kenaikan gaji UMK di kabupaten/kota di Jawa Barat dengan mencapai angka 7,09%. Nah, jika ingin mengetahui selengkapnya terkait gaji UMK Kabupaten Sumedang, silakan cek rincian lengkapnya di bawah ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Sumedang
Kabupaten Sumedang adalah sebuah wilayah yang terletak di Provinsi Jawa Barat yang beribukota di Kecamatan Sumedang. Lokasinya berbatan langsung dengan Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Sebagian kecamatan dari kabupaten ini juga masuk ke dalam kawasan Bandung Raya atau Cekungan Bandung, yang merupakan kawasan metropolitan terbesar ketiga di Indonesia.
Kabupaten ini telah berdiri sejak 22 April 1578 sesuai UU No 14 tahun 1950. Awalnya, wilayah ini masuk ke dalam pusat Kerajaan Sumedang Larang.
Dengan memiliki luas wilayah 1.522,21 km2, kabupaten ini memiliki 26 kecamatan yang terbagi menjadi 270 desa dan 7 kelurahan. Lebih dari setengah wilayah Sumedang merupakan kawasan pegunungan, hanya sebagian kecil di bagian utara dari kabupaten ini yang merupakan dataran rendah.
Tak seperti wilayah lain di Bandung Raya, sebaran penduduk di kabupaten ini terbilang lebih rendah yaitu pada angka 748 jiwa/km².
Kabupaten ini terkenal akan produk tahunya sehingga menjadi identitas sendiri dan mendapatkan sebutan sebagai kota tahu. Hal ini karena produksi tahu di wilayah ini telah dirintis sejak tahun 1917 oleh imigran Tiongkok yang bernama Ong Kino.
Perekonomian kabupaten ini didukung oleh beberapa sektor diantaranya sektor industri pengolahan, pertanian (termasuk perikanan dan kehutanan), serta sektor perdagangan baik barang maupun jasa seperti hanya restoran dan hotel.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Sumedang |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 1.522,21 km2 |
Kepadatan Penduduk | 748 jiwa/km² |
Kecamatan | 26 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Sumedang 2023?
Empung Purwasih, selaku Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumedang mengungkapkan bahwa gaji UMK Kabupaten Sumedang 2023 telah ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat pada 7 Desember 2022.
Kenaikan tersebut yaitu sebesar 7,07% yang diharapkan mampu mensejahterakan para pekerja atau buruh yang bekerja di seluruh wilayah Sumedang ini. Bagi para pengusaha, juga diharpakan mampu mempertahankan roda ekonominya ditengah kondisi perekonomian saat ini.
Kenaikan ini didasarkan pada aturan Permenaker No 18 tahun 2022 yang berkaitan tentang penetapan UMP 2023. Aturan tersebut menuturkan bahwa ada berbagai indikator yang dipakai untuk menentukan upah minimum provinsi suatu daerah.
Diantaranya yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang berkisar antara 0,1 – 0,3. Nah, untuk pertumbuhan ekonomi kabupaten Sumedang sendiri berada pada angka 3,71% dengan nilai inflasi di atas 6%. Dengan perhitungan yang tepat, maka ketemulah angka 7,07%.
Penyesuaian gaji UMK Kabupaten Sumedang ini menjadikan gaji yang sebelumnya berada pada angka Rp 3.229.929,67 menjadi Rp 3.471.134,10 di tahun 2023 ini. Dengan kenaikan sekitar 241 ribuan tersebut, tentunya jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang tidak mengalami kenaikan berarti.
Nominal UMK diberlakukan oleh perusahaan untuk menggaji karyawan dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Sementara untuk pegawai di atas masa kerja tersebut, maka akan mendapatkan nominal yang lebih tinggi sesuai dengan skala pengupahan masing-masing perusahaan.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Sumedang | Rp 3.229.929,67 | Rp 3.471.134,10 |
Persentase kenaikan | 7,07% |
UMK Sumedang, Peringkat ke-12 se-Jawa Barat
Kenaikan gaji UMK Sumedang tidak terlalu tinggi maupun tidak terlalu rendah. Oleh karena itu, ia mendapatkan peringkat ke-12 se Jawa Barat. Untuk membandingkan, berikut ini 5 besar UMK di Jawa Barat beserta dengan gaji UMR Kabupaten Sumedang 2023:
Kabupaten/Kota | UMK 2023 |
Kabupaten Karawang | Rp 5.176.179 |
Kota Bekasi | Rp 5.158.248 |
Kabupaten Bekasi | Rp 5.137.575 |
Kota Depok | Rp 4.694.493 |
Kota Bogor | Rp 4.639.429 |
Kabupaten Sumedang | Rp 3.471.134 |
Demikian rincian informasi yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Sumedang 2023, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!