Pemprov Jawa Barat melalui SK Gubernur Jabar No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 telah menetapkan kenaikan gaji UMK Kabupaten Subang 2023 sebesar 6,4%.
Kenaikan tahun ini memang relatif lebih tinggi dari tahun lalu, namun nominal tersebut lebih rendah dari rata-rata kenaikan UMK di Jawa Barat yang berada pada angka 7,09%.
Sekilas Tentang Kabupaten Subang
Kabupaten Subang adalah sebuah wilayah yang berada di Provinsi Jawa Barat yang beribukota Subang Kota. Lokasinya berbatasan langsung dengan Laut Jawa, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.
Hari jadi kabupaten ini yaitu pada tanggal 5 April 1948 sesuai dengan Keputusan DPRD No. 01/SK/DPRD/1977. Jika mengacu pada Perda Kab Subang No 3/2007, kabupaten ini memiliki 30 kecamatan, 8 kelurahan, dan 245 desa.
Luas wilayahnya sendiri yaitu 2.051,76 km2 dengan total populasi sebanyak 1.595.320 jiwa dan memiliki kepadatan penduduk 740 jiwa/km2. Sebagian besar suku yang mendiami wilayah ini merupakan Suku Sunda dan keseharian masyarakatnya pun menggunakan Bahasa Sunda, kecuali daerah pesisir Subang yang menggunakan Bahasa Dermayon.
Kabupaten ini dilalui jalur pantura yang merupakan salah satu jalur terpadat di Pulau Jawa. Karena bersebelahan dengan Kota Bandung, jalur yang menghubungkan pantura dengan kota tersebut pun terkenal akan panorama alam berupa kebun teh dan air panas Ciater yang begitu memesona.
Dari segi wilayahnya, kabupaten satu ini dibagi menjadi 3 bagian. Untuk wilayah Selatan didominasi oleh dataran tinggi gunung/pegunungan, wilayah utara terdiri atas dataran rendah yang menghubungkan langsung ke Laut Jawa, sementara bagian tengah terdiri atas dataran.
Sektor pertanian dan perkebunan masih menjadi pendongkrak utama kabupaten ini. Selain itu, sektor pariwisata juga menjadi salah satu penyokong perekonomian utama di kabupaten ini dengan terdapat puluhan jenis wisata rekreasi alam dengan nuansa yang begitu memesona.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Subang |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 2.051,76 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.595.320 jiwa |
Kecamatan | 30 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Subang 2023?
Sesuai dengan SK Gubernur Jabar bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 telah ditetapkan kenaikan gaji UMK Kabupaten Subang 2023 sebesar 6,4%. Kenaikan ini memang terbilang rendah mengingat beberapa Kabupaten/kota di Jawa Barat kebanyakan memiliki kenaikan di atas 7%.
Agus Masykur Rosadi selaku wakil Bupati Subang mengatakan bahwa kenaikan ini menjadikan kabupaten Subang memiliki gaji dari yang awalnya Rp 3.064.218 naik menjadi Rp 3.273.810. Tentunya, diharapkan nominal tersebut bisa diterima oleh semua pihak.
Ia juga menyampaikan bahwa kenaikan tersebut sejatinya lebih rendah dari rekomendasi yang diusulkan oleh Pemkab Subang melalui Bupati pada akhir tahun lalu yang mengusulkan kenaikan sebesar 10% menjadi Rp 3.370.639. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
Ia meminta kepada para buruh agar menerima keputusan tersebut. Apalagi, sebagian besar perekonomian di kota ini masih mengandalkan hasil dari pertanian dan perkebunan, tentunya apabila UMK rendah, maka daya beli masyarakatnya pun ikut rendah sehingga perputaran ekonominya pun lebih lambat.
Sebagian besar wilayah kabupaten ini merupakan perkebunan baik dalam bentuk perkebunan rakyat, perkebunan negara, hutan, maupun lokasi pariwisata. Contohnya yaitu perkebunan tebu, perkebunan karet, dan areal persawahan.
Oleh karena itu, perekonomian utama kota ini berasal dari perkebunan dan pertanian, bahkan kabupaten ini dikenal sebagai salah satu penghasil nanas madu terbesar di Indonesia. Selain itu, saat ini juga sedang diupayakan program budidaya rumahan seperti ternak lele, ternak kelinci, budidaya jamur tiram, hingga tanaman hias.
Dasar penentuan UMK sendiri yaitu Permenaker No 18 tahun 2022. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa ada 3 formula dasar yang bisa jadi bahan pertimbangan oleh pemerintah provinsi untuk menentukan UMP atau UMK.
Diantaranya yaitu nilai alfa yang berada di kisaran angka 0,1 – 0,3, pertumbuhan ekonomi dalam tahun 2022, serta nilai inflasi setahun terakhir. Nah, dari angka tersebut didapatkan angka sebesar 6,4%.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Subang | Rp 3.064.218 | Rp 3.273.810 |
Persentase kenaikan | 6,4% |
Penutup
Demikianlah informasi yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Subang 2023. Diharapkan kenaikan gaji di kabupaten ini bisa disikapi dengan bijak oleh semua kalangan baik itu bagi para buruh/pekerja maupun bagi para pengusaha.
Semoga dengan adanya kenaikan ini maka akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat Subang. Sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!