Setelah pemerintah provinsi Banten mengumumkan kenaikan gaji UMK Kota Serang, kenaikan gaji UMK Kabupaten Serang 2023 pun telah diumumkan dengan besaran 6,59%. Jumlah kenaikan tersebut pun terbilang besar karena mendapatkan peringkat ke-5 sebagai daerah dengan upah tertinggi di Banten.
Jumlah peningkatan gaji sebesar Rp 277.781 ini menjadi kenaikan yang cukup tinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya. Selain karena pemulihan ekonomi yang melaju pesat, nilai inflasi di beberapa daerah pun terbilang tinggi, seperti halnya di Kab Serang Banten ini. Nah, apabila kalian ingin tahu selengkapnya tentang gaji di Kab Serang Banten 2023, yuk cek rincian lengkapnya di bawah.
Sekilas Tentang Kabupaten Serang
Kabupaten Serang adalah sebuah daerah yang memiliki ibukota Kecamatan Ciruas dan terletak di Provinsi Banten. Kabupaten ini berdiri pada 8 Oktober 1526. Awalnya, Kota Serang dan Kabupaten Serang bergabung, namun pada tahun 2007 terjadi pemekaran Kota Serang.
Dengan memiliki luas wilayah 1.469,66 km2, kabupaten ini memiliki kepadatan populasi sebanyak 1.146/km2 dengan total populasinya yang mencapai 1.684.566 jiwa. Wilayahnya berbatasan langsung dengan Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, serta Kabupaten Pandeglang.
Secara administratif, kabupaten Serang terdiri atas 29 kecamatan yang terbagi lagi menjadi 326 desa. Jumlah desa tertinggi yaitu di kecamatan Cikeusal dengan 17 desa dan terendah yaitu di kecamatan Binuang dengan 8 desan.
Sebagian besar penduduknya merupakan beragama Islam. Hal inilah yang menjadikan semboyan kabupaten ini dengan sebutan “Serang Bertakwa”. Hal ini juga dilihat dari banyaknya sekolah pendidikan islam baik dalam lingkungan pemerintah maupun berupa pesantren/madrasah.
Perekonomian di Kabupaten ini terdiri atas beragam jenis sektor. Diantaranya mulai dari industri manufaktur, pengangkutan, transportasi, perdagangan dan jasa, hotel, restoran, hingga pertanian dan perikanan.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Serang |
Provinsi | Banten |
Luas Wilayah | 1.469,66 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.684.566 jiwa |
Kecamatan | 29 kecamatan |
Gaji UMK Kabupaten Serang 2023?
Berapa gaji UMK Kabupaten Serang 2023? Sesuai dengan SK Gubernur Banten yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Al Muktabar dengan nomor 561/Kep.318-Huk/2022, bahwa kenaikan gaji UMK Kabupaten Serang 2023 yaitu sebesar 6,59% atau setara dengan nominal Rp 277.781.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Serang naik drastis dari yang awalnya Rp 4.215.180 menjadi Rp 4.492.961. Tentunya, hal tersebut memberikan keuntungan tersendiri bagi para pekerja dan buruh di tengah-tengah situasi inflasi yang naik tajam di berbagai sektor.
Peningkatan UMR Serang Banten tahun ini pun menjadikannya sebagai daerah dengan peringkat ke-5 dengan gaji tertinggi di provinsi Banten. Bahkan, gajinya lebih besar dibandingkan dengan gaji di ibukota Banten itu sendiri yaitu serang yang baru saja menembus Rp 4 juta.
Selain menggunakan aturan lama yaitu PP No 36 tahun 2021, pemerintah Banten juga menggunakan aturan baru yaitu Permenaker No 18 tahun 2022 terkait penetapan UMP 2023. Hal ini tentunya juga sudah mendapatkan persetujuan dari kalangan pekerja maupun dari asosiasi pengusaha.
Formulasi yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan besaran kenaikan yaitu 3 hal. Yaitu pertumbuhan ekonomi suatu daerah dalam kuartal tahun berjalan, tingkat inflasi dalam satu tahun terakhir, serta nilai alfa yang merupakan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap ekonomi suatu daerah.
Dari kenaikan tersebut, diharapkan bisa membawa kabar baik berupa kesejahteraan bagi pekerja, pegawai, maupun buruh di seluruh wilayah ini. Selain itu, kenaikan yang ada juga diharapkan untuk dipatuhi oleh semua pengusaha yang terdapat di Kabupaten Serang.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Serang | Rp 4.215.180 | Rp 4.492.961 |
Persentase | 6,59% |
Rincian Gaji UMR Kabupaten Serang Banten 2023
Sebagai pembanding, berikut kami berikan data terkait besaran gaji UMR Kabupaten Serang dan beberapa wilayah lain yang terdapat di provinsi Banten:
Kabupaten/Kota | UMK 2023 |
Kabupaten Serang | Rp 4.492.961 |
Kota Serang | Rp 4.090.799 |
Kota Cilegon | Rp 4.657.222 |
Kota Tangerang | Rp 4.584.519 |
Kota Tangerang Selatan | Rp 4.551.451 |
Kabupaten Tangerang | Rp 4.527.688 |
Kabupaten Pandeglang | Rp 2.980.351 |
Kabupaten Lebak | Rp 2.944.665 |
Itulah rincian singkat yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Serang 2023, semoga bermanfaat!